Menteri Hanif: Jangan khawatir serbuan tenaga kerja asing ke RI
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai "serbuan" tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah menyusun aturan yang akan menyaring TKA tersebut.
"Masyarakat jangan khawatir karena masih banyak syarat wajib dalam Permenaker 16/2015 yang menjadi instrumen perlindungan pekerja dalam negeri," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (28/8).
Hanif mengakui, penghapusan syarat wajib bisa berbahasa Indonesia bagi TKA sempat dipermasalahkan beberapa pihak yang khawatir akan mempermudah masuknya TKA ke Indonesia dan mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Bagaimana pekerja Indonesia bisa bekerja di Inggris? Tuduhan pembayaran biaya ilegal di Indonesia menimbulkan pertanyaan tentang risiko eksploitasi dalam skema pekerja musiman, yang memungkinkan pekerja dari negara asing mendapatkan visa enam bulan untuk bekerja di perkebunan tetapi membuat mereka menanggung semua risiko keuangan.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Pekerjaan apa yang banyak dicari oleh perusahaan di Indonesia? Data LinkedIn menunjukkan bahwa analitik, desain, dan teknik adalah skill yang paling banyak dimiliki di kalangan tingkat pemula saat ini.
-
Apa yang pekerja Indonesia lakukan di Inggris? Mereka datang ke Inggris Mei lalu dan dipecat pada Juni. Sejumlah pekerja Indonesia yang bekerja di sebuah perkebunan di Inggris dipecat hanya lima pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Kenapa sulit cari kerja di Indonesia? Susahnya mencari pekerjaan masih menjadi masalah di Tanah Air Tak hanya karena lapangan kerja yang minim, rendahnya kemampuan pribadi juga jadi sebab kesulitan mencari pekerjaan
Meski syarat bahasa itu dihapuskan, Hanif mengatakan penggunaan TKA di Indonesia tidak semudah yang dikhawatirkan karena harus memenuhi persyaratan-persyaratan lain misalnya tidak semua jabatan yang bisa dipenuhi TKA. Selain itu, adanya syarat penggunaan TKA yang harus disertai dengan penggunaan tenaga kerja lokal juga dinilai sebagai hal positif terhadap penyerapan tenaga kerja dalam negeri.
Menurut Hanif, jumlah TKA Indonesia masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja dalam negeri sehingga dinilai belum menjadi ancaman.
"Pekerja asing jumlahnya hanya 70 ribu orang. Sedangkan penduduk kita jumlahnya 240 juta orang, angka tenaga kerja kita sekitar 120 juta orang. Kalau dibandingkan itu hanya sekitar 0,1 persen," ujar Hanif.
Dibandingkan dengan beberapa negara lain, Hanif mengaku jumlah TKA di Indonesia tergolong kecil sehingga seharusnya tidak perlu dikhawatirkan.
"Malaysia yang jumlah penduduknya cuma 27 juta orang, pekerja asingnya 1,2 juta orang. Singapura memiliki tenaga asing hingga 50 persen, begitu juga di Arab Saudi," kata Hanif membandingkan.
Aturan pengetatan masuknya TKA ke Indonesia itu dituangkan dalam Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA.
Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru yang lebih ketat di antaranya aturan TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal lima tahun serta ada jabatan tertentu yang tertutup bagi TKA.
Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN) serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu dan lain-lain.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah TKA atau ekspatriat yang masuk dan bekerja di Indonesia selama tahun 2014 mencapai jumlah 68.762 orang.
Berdasarkan daftar Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kemenaker, terlihat jumlah TKA 2014 menurun tipis dibandingkan tahun 2013 yang berjumlah 68.957 orang dan tahun 2012 yang mencapai 72.427 orang. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan penelitian BRIN, TKA mendominasi pekerjaan kasar di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaAirlangga menyatakan, peluang Indonesia masuk ke jurang resesi sangatlah kecil.
Baca Selengkapnyajumlah pekerja migran yang tercatat di Persaruan Emirat Arab mencapai 87 ribu orang. Namun yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya 1.368 orang.
Baca SelengkapnyaAnies mengatakan, tenaga kerja asing seharusnya temporer saja. Perlu disiapkan tenaga kerja dalam negeri yang memiliki skill sama untuk menggantikannya.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaDia menantang BRIN untuk membeberkan data atas pernyataan tersebut.
Baca Selengkapnya"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.
Baca SelengkapnyaPermintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaLuhut memastikan porsi TKA itu nantinya akan berkurang seiring dengan banyak dilatihnya SDM lokal untuk industri hilirisasi.
Baca SelengkapnyaPengangguran terjadi karena ketidakseimbangan antara jumlah lapangan kerja yang tersedia dan laju pertumbuhan penduduk.
Baca SelengkapnyaTak cuma soal dampak perang Hamas-Israel yang baru pecah, dampak perang Rusia-Ukraina pun disebut tak berdampak banyak pada Indonesia.
Baca Selengkapnya