Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Hanif: Jangan khawatir serbuan tenaga kerja asing ke RI

Menteri Hanif: Jangan khawatir serbuan tenaga kerja asing ke RI Ilustrasi pegawai. ©2012 Shutterstock/EDHAR

Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai "serbuan" tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Menurutnya, pemerintah telah menyusun aturan yang akan menyaring TKA tersebut.

"Masyarakat jangan khawatir karena masih banyak syarat wajib dalam Permenaker 16/2015 yang menjadi instrumen perlindungan pekerja dalam negeri," katanya seperti dilansir Antara, Jumat (28/8).

Hanif mengakui, penghapusan syarat wajib bisa berbahasa Indonesia bagi TKA sempat dipermasalahkan beberapa pihak yang khawatir akan mempermudah masuknya TKA ke Indonesia dan mengurangi kesempatan kerja bagi tenaga kerja dalam negeri.

Meski syarat bahasa itu dihapuskan, Hanif mengatakan penggunaan TKA di Indonesia tidak semudah yang dikhawatirkan karena harus memenuhi persyaratan-persyaratan lain misalnya tidak semua jabatan yang bisa dipenuhi TKA. Selain itu, adanya syarat penggunaan TKA yang harus disertai dengan penggunaan tenaga kerja lokal juga dinilai sebagai hal positif terhadap penyerapan tenaga kerja dalam negeri.

Menurut Hanif, jumlah TKA Indonesia masih sangat kecil apabila dibandingkan dengan jumlah tenaga kerja dalam negeri sehingga dinilai belum menjadi ancaman.

"Pekerja asing jumlahnya hanya 70 ribu orang. Sedangkan penduduk kita jumlahnya 240 juta orang, angka tenaga kerja kita sekitar 120 juta orang. Kalau dibandingkan itu hanya sekitar 0,1 persen," ujar Hanif.

Dibandingkan dengan beberapa negara lain, Hanif mengaku jumlah TKA di Indonesia tergolong kecil sehingga seharusnya tidak perlu dikhawatirkan.

"Malaysia yang jumlah penduduknya cuma 27 juta orang, pekerja asingnya 1,2 juta orang. Singapura memiliki tenaga asing hingga 50 persen, begitu juga di Arab Saudi," kata Hanif membandingkan.

Aturan pengetatan masuknya TKA ke Indonesia itu dituangkan dalam Permenaker 16/2015 tentang Tata Cara Pengendalian dan Penggunaan TKA.

Dalam aturan itu, pemerintah mewajibkan syarat-syarat baru yang lebih ketat di antaranya aturan TKA harus memiliki sertifikat kompetensi atau berpengalaman kerja minimal lima tahun serta ada jabatan tertentu yang tertutup bagi TKA.

Selain itu, diatur pula soal ketentuan setiap merekrut 1 TKA di saat yang sama harus merekrut 10 tenaga kerja dalam negeri (TKDN) serta adanya kewajiban TKA didampingi oleh TKDN dalam rangka alih teknologi dan ilmu dan lain-lain.

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah TKA atau ekspatriat yang masuk dan bekerja di Indonesia selama tahun 2014 mencapai jumlah 68.762 orang.

Berdasarkan daftar Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kemenaker, terlihat jumlah TKA 2014 menurun tipis dibandingkan tahun 2013 yang berjumlah 68.957 orang dan tahun 2012 yang mencapai 72.427 orang. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP