Menteri Hanif sebut 2.851 penyandang disabilitas bisa kerja di perusahaan lokal
Merdeka.com - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, sebanyak 2.851 penyandang disabilitas bekerja di perusahaan-perusahaan dalam negeri. Ini sebagai wujud kesetaraan hak mendapatkan pekerjaan bagi para penyandang disabilitas tersebut.
Berdasarkan data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan per Oktober 2018, terdapat 440 perusahaan dengan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 237.613 orang. Dari angka ini, sebanyak 2.851 orang merupakan penyandang disabilitas, atau secara prosentase sebesar 1,2 persen.
"Ini menunjukan penempatan tenaga kerja formal bagi disabilitas sudah dapat diterima baik oleh perusahaan, tapi bagaimana dengan perusahaan lainnya yang belum menerima tenaga kerja disabilitas?," ujar dia di Jakarta, Selasa (30/10).
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
-
Apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja? Sesuai visi BPJS Ketenagakerjaan, prestasi ini merupakan upaya mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan yang terpercaya, berkelanjutan dan mensejahterakan pekerja Indonesia.
-
Siapa saja yang mendapat manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan? 'Keinginan pemerintah itu ingin semua masyarakat informal masuk ke BPJS Ketenagakerjaan, khususnya tulang punggung keluarga. Jadi ketika terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, keluarganya bisa bebas cemas, tidak ragu dan tidak khawatir karena sudah terjamin.'
-
Siapa saja yang boleh daftar Kartu Prakerja? Melansir dari prakerja.go.id, semua warga negara Indonesia yang berusia di atas 18 tahun ke atas dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal, bisa mendapatkan kartu Prakerja.
-
Siapa yang mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan? Pekerja rentan yang diberikan perlindungan oleh Pemerintah Kota Makassar melalui BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja yang berada pada kategori masyarakat dengan Kemiskinan Ekstrem dan masuk dalam Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
-
Bagaimana Pemprov DKI membantu pendatang baru mendapatkan pekerjaan? Pemprov DKI menyediakan 10 pelatihan, misalnya pelatihan tata boga, bahasa Inggris, bahasa Jepang, dan menyetir.
Melihat kondisi ini, maka masih perlu diimbangi dengan upaya sosialisasi yang lebih massif serta penerapan reward dan punishment atau law enforcement terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk mempekerjakan para penyandang disabilitas.
Hal ini diamanatkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2016, khususnya terkait Pasal 53 ayat (1) yang mana dinyatakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
"Sedangkan pada ayat (2) Perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1 persen Penyandang Disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja," ungkap dia.
Merujuk pada UU 8/2016 tersebut, kata dia, pemerintah akan menjamin pemenuhan dan kesamaan hak bagi para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan minat, bakat, kemampuan dan keterampilannya.
"Agar para pecaker (pencari kerja) disabilitas dapat bekerja secara produktif dan sesuai dengan tuntutan atau kebutuhan pasar kerja tentunya mereka harus dibekali dengan kesiapan pendidikan, keterampilan, pengembangan bakat dan minat para pencaker disabilitas, serta kesiapan penyedia kerja dalam menerima tenaga kerja disabilitas, termasuk dalam hal penyediaan aksesibilitas yang memadai di tempat kerja," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri komitmen untuk memenuhi hak penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaPesan Komisaris IDSurvey: Beri Kesempatan Kerja Bagi Penyandang Disabilitas
Baca SelengkapnyaPenghargaan ini diberikan atas peran perusahaan dalam memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaMenteri Risma terharu karena ada pengusaha yang mempekerjakan penyandang disabilitas di tempat usahanya
Baca SelengkapnyaTidak hanya itu, lanjut Saifullah, sebanyak 24 persen penyandang disabilitas belum memiliki asuransi kesehatan.
Baca SelengkapnyaPekerjaan yang diberikan termasuk sektor-sektor seperti informasi dan komunikasi, kesehatan dan layanan sosial, serta transportasi dan penyimpanan.
Baca SelengkapnyaPolri membuka kesempatan penerimaan anggota untuk penyandang disabilitas.
Baca SelengkapnyaRekrutmen disabilitas bintara Polri untuk yang menamatkan pendidikan di tingkat SMU dan SMK.
Baca SelengkapnyaKebijakan Kapolri memberi kesempatan kepada teman-teman penyandang disabilitas menjadi polisi sangat baik melalui persepektif HAM.
Baca SelengkapnyaPenyandang disabilitas merupakan kelompok rentan yang memiliki kemampuan untuk berdaya, tetapi kurang mendapat kesempatan.
Baca SelengkapnyaHarapan kaum disabilitas ialah kehadiran negara kepada mereka, serta terkait pemberdayaan.
Baca SelengkapnyaBambang mengatakan bahwa saat ini teman-teman penyandang disabilitas masih diposisikan sebagai objek dan merasa dipinggirkan.
Baca Selengkapnya