Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Jonan beri sanksi eksportir SDA yang parkir devisa di luar negeri

Menteri Jonan beri sanksi eksportir SDA yang parkir devisa di luar negeri Jonan. ©2017 Merdeka.com/Idris Rusadi Putra

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK akan mewajibkan para eksportir Sumber Daya Alam (SDA) di sektor pertambangan untuk memasukkan kembali devisa hasil ekspornya (DHE) ke dalam negeri. Ini perlu dilakukan untuk memperkuat cadangan devisa negara dan agar hasil ekspornya bisa dimanfaatkan di dalam negeri.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seluruh SDA yang ada di Indonesia harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.

"Mau di UU Minerba atau UU Migas, itu tidak ada tambang dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh private atau swasta. Semua dimiliki negara. Yang punya itu izin usaha, kalau ekspor, uang harus kembali makanya kalau parkir di luar negeri tak bisa dimanfaatkan untuk dalam negeri," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/9).

Orang lain juga bertanya?

Oleh sebab itu, lanjut dia, ekspor SDA di sektor ESDM akan diwajibkan menggunakan Letter of Credit (L/C). Sebetulnya ketentuan ini pernah akan diterapkan pada 2013, namun akhirnya dibatalkan. Namun saat ini ketentuan tersebut akan dilaksanakan.

"Kami akan terapkan peraturan bahwa satu ekspor semua harus pakai LC dari Kemenkeu dan Kemendag," kata dia.

Selain itu, devisa hasil ekspor SDA di sektor pertambangan juga wajib kembali. Jika tidak bisa, minimal devisa tersebut disimpan di perbankan nasional yang ada di negara lain.

"Hasil ekspornya 100 persen harus kembali ke Indonesia, boleh dalam bentuk USD atau bisa ditempatkan di bank-bank BUMN dalam negeri, seperti kan ada BNI di Hongkong, BNI di Singapura. Tidak ada alasan. Kalau pinjam dalam mata uang asing, bisa dibayar dari sini," ungkap dia.

Jika nantinya ada eksportir yang melanggar ketentuan tersebut, maka Kementerian ESDM akan memberikan sanksi berupa pengurangan izin ekspor. Jumlahnya akan ditentukan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.

"Kita akan bikin mekanisme dan bukti uangnya kembali, itu untuk bayar gaji, impor mesin atau lain-lain terserah. Kalau tidak, kita berikan sanksi untuk kurangi ekspornya," tandas dia.

Reporter: Septian Deny

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023
Siap-Siap, Pengusaha Tak Parkirkan Devisa Hasil Ekspor di Dalam Negeri Bakal Kena Sanksi Mulai 1 Agustus 2023

Bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor
Kemenkeu Blokir 69 Perusahaan yang Tak Penuhi Kewajiban Devisa Hasil Ekspor

Eksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri

Aturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Baca Selengkapnya
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun

Airlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.

Baca Selengkapnya
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop
Awas Kena Denda, Kenali dan Pahami Aturan Main Jual Beli Barang Impor Lewat Online Shop

Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop

Baca Selengkapnya
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar

Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.

Baca Selengkapnya
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor
Kemendag Sosialisasikan Kebijakan Perdagangan Luar Negeri di Bidang Ekspor

Sosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor, Totalnya Jadi 1.545
Sri Mulyani Tambah 260 Jenis Barang dalam Aturan Devisa Hasil Ekspor, Totalnya Jadi 1.545

Dalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Beri Diskon Pajak untuk Pengusaha yang Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri
Sri Mulyani Beri Diskon Pajak untuk Pengusaha yang Simpan Uang Hasil Ekspor di Dalam Negeri

Tak hanya itu, pemerintah akan memberikan predikat eksportir bereputasi baik.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Indonesia, Ternyata Banyak Negara Wajibkan Uang Hasil Ekspor di Simpan Dalam Negeri
Tak Hanya Indonesia, Ternyata Banyak Negara Wajibkan Uang Hasil Ekspor di Simpan Dalam Negeri

Pemerintah Vietnam juga telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menempatkan DHE hingga 100 persen di lembaga kredit yang telah memperoleh lisensi.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil
Info Terbaru: Barang Kiriman TKI dan TKW Ditahan Bea Cukai Kini Bisa Diambil

Aturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya