Menteri Jonan beri sanksi eksportir SDA yang parkir devisa di luar negeri
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK akan mewajibkan para eksportir Sumber Daya Alam (SDA) di sektor pertambangan untuk memasukkan kembali devisa hasil ekspornya (DHE) ke dalam negeri. Ini perlu dilakukan untuk memperkuat cadangan devisa negara dan agar hasil ekspornya bisa dimanfaatkan di dalam negeri.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, seluruh SDA yang ada di Indonesia harus dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
"Mau di UU Minerba atau UU Migas, itu tidak ada tambang dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh private atau swasta. Semua dimiliki negara. Yang punya itu izin usaha, kalau ekspor, uang harus kembali makanya kalau parkir di luar negeri tak bisa dimanfaatkan untuk dalam negeri," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/9).
-
Gimana cara Mentan mengurangi impor? 'Apresiasi juga kepada Pak Amran yang dengan semangat untuk mengurangi impor hasil-hasil pertanian seperti beras, gula, jagung, dan seterusnya. Saya percaya kalau seluruh potensi bangsa ini didorong untuk memenuhi kebutuhan itu, pasti impor kita dapat dikurangi dan kita kembali bergantung pada hasil dalam negeri,' katanya.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Siapa aja yang pernah Kemendag selidiki terkait impor? Sementara negara yang pernah indonesia selidiki dan kenakan BMAD maupun BMP antara lain India, Republik Korea, China, Jepang, Amerika Serikat, Uni Eropa, Rusia, Kazhakstan, Australia, Malaysia, Vietnam, Thailand, Hongkong, Turki, Pakistan, Persatuan Emirat Arab, Singapura, Taiwan, Bangladesh, dan Mesir.
-
Kenapa EMTEK melakukan penindakan hukum? IEG mendapati adanya indikasi venue-venue di beberapa kota yang melakukan pelanggaran, yang mana para pelaku usaha ini melakukan kegiatan nonton secara ilegal atau tanpa melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
Oleh sebab itu, lanjut dia, ekspor SDA di sektor ESDM akan diwajibkan menggunakan Letter of Credit (L/C). Sebetulnya ketentuan ini pernah akan diterapkan pada 2013, namun akhirnya dibatalkan. Namun saat ini ketentuan tersebut akan dilaksanakan.
"Kami akan terapkan peraturan bahwa satu ekspor semua harus pakai LC dari Kemenkeu dan Kemendag," kata dia.
Selain itu, devisa hasil ekspor SDA di sektor pertambangan juga wajib kembali. Jika tidak bisa, minimal devisa tersebut disimpan di perbankan nasional yang ada di negara lain.
"Hasil ekspornya 100 persen harus kembali ke Indonesia, boleh dalam bentuk USD atau bisa ditempatkan di bank-bank BUMN dalam negeri, seperti kan ada BNI di Hongkong, BNI di Singapura. Tidak ada alasan. Kalau pinjam dalam mata uang asing, bisa dibayar dari sini," ungkap dia.
Jika nantinya ada eksportir yang melanggar ketentuan tersebut, maka Kementerian ESDM akan memberikan sanksi berupa pengurangan izin ekspor. Jumlahnya akan ditentukan berdasarkan pelanggaran yang dilakukan.
"Kita akan bikin mekanisme dan bukti uangnya kembali, itu untuk bayar gaji, impor mesin atau lain-lain terserah. Kalau tidak, kita berikan sanksi untuk kurangi ekspornya," tandas dia.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bagi pelaku eksportir yang tidak mengikuti ketentuan tersebut akan dijatuhkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Baca SelengkapnyaAirlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaEksportir yang tidak mematuhi ketentuan dalam PP ini akan dikenakan sanksi, baik dalam bentuk denda administratif maupun pembatasan kegiatan ekspor.
Baca SelengkapnyaAturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
Baca SelengkapnyaAirlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.
Baca SelengkapnyaBea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
Baca SelengkapnyaArifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.
Baca SelengkapnyaSosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaDalam KMK sebelumnya terdapat 1.285 jenis barang yang dikenakan DHE.
Baca SelengkapnyaTak hanya itu, pemerintah akan memberikan predikat eksportir bereputasi baik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Vietnam juga telah mewajibkan pelaku eksportir untuk menempatkan DHE hingga 100 persen di lembaga kredit yang telah memperoleh lisensi.
Baca SelengkapnyaAturan keringanan barang bawaan penumpang ini telah berlaku sejak 6 Mei 2024.
Baca Selengkapnya