Menteri Jonan beri sinyal tak naikkan royalti tambang minerba
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK memberi sinyal tidak akan mengejar penambahan pendapatan negara melalui kenaikan royalti komoditas pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba mengamanatkan bahwa penerimaan negara dari sektor minerba meningkat. Namun, peningkatan tersebut tidak diartikan dengan kenaikan royalti yang harus disetorkan perusahaan tambang.
"Kan di Undang-Undang Minerba juga dimandatkan, bahwa penerimaan negara dari waktu ke waktu harus lebih besar," kata Jonan, di Kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu (11/4)..
-
Kenapa Kemnaker minta anggaran pertanian dinaikkan? 'Kuncinya cuma satu Pak dan tidak bisa ditawar-tawar yaitu anggaran. Bapak harus Ingatkan semua pihak bahwa bapak punya posisi tawar untuk menambah anggaran agar lebih baik. Negara tidak ada salahnya menambah anggaran pertanian. Mohon maaf Pak, kita sampai 50 tahun lagi pindah ibukota enggak apa-apa, tetapi kalau kelaparan 2 tahun saja bisa bubar kita pak,' ujar Alimin, Rabu (8/11).
-
Mengapa Jokowi mendorong investasi di IKN? 'Investasi di IKN Nusantara ini adalah membeli masa depan,' ujar Jokowi di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (4/6). Oleh sebab itu, Jokowi menekankan pentingnya percepatan pembangunan infrastruktur seperti jalan tol dan bandara untuk mendukung aksesibilitas ke IKN.
-
Bagaimana Jokowi mendorong investasi di IKN? Jokowi juga menegaskan pentingnya dukungan investasi saat ini untuk mewujudkan visi pembangunan Ibu Kota Nusantara.'Jadi kalau mau investasi, sekali lagi, sekarang,' tegasnya.
-
Siapa yang meminta anggaran pertanian dinaikkan? Anggota Komisi IV DPR, Alimin Abdullah meminta pemerintah menaikan anggaran sektor pertanian.
-
Siapa yang mengajukan tuntutan royalti? Berhak Atas Royalti Seumur Hidup ,8 Potret Inara Rusli Sujud Syukur Usai Menang Mutlak Akhirnya, pengajuan tersebut dikurangi oleh Majelis hakim menjadi puluhan juta aja, sebelumnya Inara minta Rp12 miliar.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
Jonan khawatir, jika pungutan royalti dinaikan akan membuat kegiatan industri pertambangan tidak kondusif. Pemerintah pun akan mencari cara lain untuk untuk meningkatkan pendapatan negara.
"Bukan tidak akan menaikkan. Saya bilang kan kalau royaltinya naik terus mungkin industrinya juga tidak akan kondusif, nah kita coba cari cara gitu," jelas Jonan.
Menurut Jonan, jika pungutan royalti tetap sementara harga komoditas pertambangan mengalami kenaikan, maka kondisi tersebut akan membawa dampak positif pada penambahan pendapatan negara dari sektor pertambangan.
"Kalau harganya naik walaupun persentase royalti tetap, kan penerimaan negara akan naik," tandasnya.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pasalnya, dengan kebijakan ini otomatis kegiatan ekspor hasil tambang akan dihentikan.
Baca SelengkapnyaAwalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Indonesia kini memegang saham 51 persen dari PT Freeport dan ditargetkan akan menjadi 61 persen.
Baca SelengkapnyaAda beberapa negara yang tak setuju dengan berbagai kebijakan pemerintah Indonesia.
Baca SelengkapnyaSKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.
Baca SelengkapnyaJokowi beberkan kesuksesan kebijakannya di bidang energi seperti ambil alih Freepot hingga bangun smelter di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaIndonesia telah mengalami pertumbuhan yang positif dalam pembangunan dan pengoperasian fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral dalam beberapa tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaKejadian serupa juga terjadi pada tahun 1970 dan 1980, saat komoditas yang dimiliki banyak oleh Indonesia tidak memberikan nilai tambah bagi penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca SelengkapnyaSemula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk memberikan izin pengelolaan tambang merupakan tanggapan pemerintah, setelah menerima aspirasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.
Baca Selengkapnya