Menteri Jonan sebut pengembangan mobil listrik atas instruksi Jokowi
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan akan ada peraturan presiden (perpres) mengenai pengembangan mobil listrik di Indonesia. Mobil listrik menjadi salah satu upaya pemerintah mengurangi emisi karbon, serta mencapai target bauran energi baru dan terbarukan 23 persen.
"Mungkin 'pakai' perpres. Saya kira, melalui perpres. Sudah ada instruksi tertulis dari Presiden (Joko Widodo) bahwa pemerintah akan mendukung pengembangan mobil listrik," kata Menteri Jonan seperti dikutip dari Antara usai menghadiri Seminar Powering Indonesia di Jakarta, Rabu (19/7).
Menteri Jonan mengatakan, pemerintah telah membentuk tim berunsurkan Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian dan Kementerian ESDM, serta sedang menyusun rancangan regulasi pendukung.
Menurut Menteri Jonan, bauran energi terbarukan nantinya tidak hanya diaplikasikan dalam penyediaan listrik, tetapi juga melalui transportasi. Selain untuk menambah bauran energi, melalui kebijakan pengembangan mobil listrik ini, impor gas dan bahan bakar minyak akan dapat ditekan.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah tidak memberikan kewajiban kepada PLN menjadi penyedia energi listrik. Pembuatan mobil listrik juga bergantung pada industri, namun Menteri Jonan berharap ada pabrik lokal di Indonesia yang siap memproduksi mobil listrik.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi menyampaikan, pemerintah terus berupaya mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaJokowi optimistis pembangunan industri kendaraan listrik dari hulu ke hilir akan membuat investor berbondong-bondong investasi di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan, transportasi yang digunakan adalah kendaraan listrik
Baca SelengkapnyaPemerintah telah memberikan dukungan terhadap pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (KBLBB).
Baca Selengkapnya"Ini sangat penting agar kendaraan (motor listrik) dapat digunakan kembali di jalan raya," kata Luhut.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Jokowi saat meninjau pameran kendaraan listrik di Jiexpo Kemayoran.
Baca SelengkapnyaSaat ini, masing-masing perusahaan mobil listrik tersebut tengah melakukan kajian lebih lanjut.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaBesaran insentif motor listrik akan dinaikkan, dari Rp7 juta menjadi Rp10 juta.
Baca SelengkapnyaPemberian insentif bertujuan meningkatkan hingga mempercepat produksi dan penggunaan kendaraan listrik di dalam negeri.
Baca SelengkapnyaRealisasi program insentif kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun motor listrik belum maksimal.
Baca Selengkapnya