Menteri Jonan soal Freeport: Pemerintah bisa gugat ke Arbitrase
Merdeka.com - Freeport-McMoRan Inc berencana akan menggungat pemerintah Indonesia ke Arbitrase Internasional terkait perubahan status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) secara sepihak. Untuk itu Freeport memberikan waktu 120 hari untuk berunding dengan pemerintah terkait pengubahan status tersebut.
Menanggapi hal ini, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menilai bahwa Freeport memang memiliki hak untuk menggungat pemerintah melalui jalur arbitrase.
"Begini, kan ini sebenarnya mau berbisnis atau berperkara. Saya kira Freeport itu kan badan usaha, jadi maunya berbisnis. Kalau berbisnis kan pasti ini dirundingkan. Mudah-mudahan mencapai titik temu. Kalau misalnya sampai tidak mencapai titik temu ya memang itu hak masing-masing untuk membawa ke arbitrase. Bukan hanya Freeport loh yang bisa membawa ke arbitrase, pemerintah juga bisa," kata Menteri Jonan di DPR, Senin (20/2).
-
Siapa yang berperan sebagai penengah negosiasi? Pernyataan itu tidak memberikan rincian lebih lanjut, tetapi seorang pejabat Hamas mengatakan kepada Aljazeera negosiasi berpusat pada berapa lama gencatan senjata akan berlangsung, pengaturan untuk pengiriman bantuan ke Gaza dan pertukaran tawanan Israel yang ditahan oleh Hamas untuk tahanan Palestina di Israel.
-
Siapa saja yang terlibat dalam negosiasi? Pihak-pihak tersebut bisa berupa individu, kelompok, organisasi, atau negara.
-
Bagaimana pelaku usaha Bontang bisa menang persaingan? Tidak hanya itu, penting juga untuk memenangkan persaingan usaha dengan memilih produk yang inovatif, produk yang dimodifikasi serta mempunyai nilai yang tinggi baik dalam desain warna, ukuran, kemasan, merek, dan ciri-ciri lain.
-
Siapa yang bisa sukses dalam bisnis? 'Wirausahawan sejati menciptakan peluang bisnis, sementara wirausahawan biasa menunggu peluang bisnis.'
-
Siapa yang meminta agar kemudahan berbisnis tidak disalahgunakan? Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, negara-negara di Asia dan Afrika harus bisa membuat investor asing tertarik untuk berinvestasi. Salah satunya dengan memutus rantai birokrasi yang panjang untuk membuka usaha.Namun, jangan sampai kemudahan berbisnis itu disalahgunakan untuk kegiatan kriminal.
-
Bagaimana cara membuat kebijakan yang menguntungkan kedua pihak? Diperlukannya peran dari pemerintah untuk membuat kebijakan yang bisa memberikan keuntungan bagi kedua pihak.Serta tidak menyebabkan kerugian bagi penduduk dan alam.
Dia juga menilai, Undang-Undang No 4/2009 tentang Pertambangan Batubara dan Mineral yang merubah status Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sudah sesuai prosedur dalam penerbitannya.
"Kan ini kan negara berdaulat. Kalau negara berdaulat itu ada konstitusi yang diundangkan dalam UUD 1945. Semua UU turunannya itu harus mengacu ke UUD 1945. Kalau tidak biasanya dibawa ke judicial review ke MK. Nah, peraturan pemerintah, peraturan menteri, dan keputusan yang dijadikan UU di DPR itu semua mengacu ke situ," ujarnya.
Dengan demikian, dirinya tidak takut jika UU Minerba ini akan dilaporkan oleh Freeport ke Arbitrase Internasional karena dinilai diputuskan secara sepihak. "Kan masing-masing pihak juga berusaha mencari jalan yang tidak melanggar perundangan yang ada, dan tetap menghargai kontrak," tutup Jonan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2023 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar
Baca SelengkapnyaJokowi menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, BUMN, dan swasta.
Baca SelengkapnyaIzin ekspor konsentrat tembaga oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) yang saat ini berlaku hingga 31 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaErick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.
Baca SelengkapnyaSmelter Tembaga Freeport Dapat Suplai Gas Bumi 9,49 BBTUD, Sumbernya Dari Sini
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Indonesia kini memegang saham 51 persen dari PT Freeport dan ditargetkan akan menjadi 61 persen.
Baca SelengkapnyaTerlebih, smelter PT Freeport Indonesia di Gresik, Jawa Timur, saat ini sudah rampung.
Baca SelengkapnyaKeputusan untuk memberikan izin pengelolaan tambang merupakan tanggapan pemerintah, setelah menerima aspirasi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPara produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.
Baca SelengkapnyaIzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Freeport Indonesia berakhir di 2041.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai kepemilikan saham pemerintah di PT Freeport Indonesia akan bertambah 10 persen.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Washington DC, Amerika Serikat.
Baca Selengkapnya