Menteri Jonan sudah paraf revisi aturan Premium jadi wajib ada di seluruh Indonesia
Merdeka.com - Proses perubahan status Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) menjadi penugasan memasuki tahap final. Perubahan status akan dicantumkan dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran BBM.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Susyanto, mengatakan Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah menyetujui draft revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014. Berikutnya masih menunggu persetujuan pada tingkat menteri koordinator.
"Ya sudah tinggal minta paraf-paraf saja. Pak menko. Pak menteri sudah paraf," kata Susyanto, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (23/4).
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Kapan harga BBM Pertamina diubah? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
-
Gimana cara pemerintah untuk meningkatkan kualitas BBM? Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) mendorong implementasi peningkatan kualitas BBM, seraya membatasi penyaluran BBM subsidi dengan kandungan sulfur tinggi seperti Solar dan Pertalite.
Menurut Susyanto, meski revisi peraturan presiden untuk status Premium di Jamali memasuki tahap final, saat ini belum ada rencana penambahan kuota Premium penugasan. "Kuota itu BPH Migas, belum kan masih baru bulan apa ini, belum ada nih," ujarnya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat kabinet, pasokan Premium harus tersedia di seluruh Indonesia.
"Bapak Presiden instruksikan dalam rapat kabinet terbatas untuk menjaga ketersediaan Premium di seluruh wilayah Repubik Indonesia," kata Arcandra pada beberapa waktu lalu.
Menurut Arcandra, untuk melaksanakan arahan tersebut maka akan dilakukan perubahan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, tentang penyaluran BBM.
Untuk diketahui, dalam payung hukum tersebut Premium terbagi dua jenis, yaitu BBM penugasan untuk di luar wilayah Jamali, serta bahan bakar umum penugasan untuk di wilayah Jamali.
"Kalau ada peraturan, baik itu permen atau perpres yang diperlukan untuk melaksanakan ini, maka ini akan segera diterbitkan aturannya atau direvisi aturannya," tutur Arcandra.
Saat ini Perpres tersebut sedang direvisi dalam waktu dekat akan segera diselesaikan. Jika perubahan sudah dilakukan, maka Premium di seluruh Indonesia berstatus penugasan. Dengan begitu, menyediakan Premium di Jamali wajib hukumnya bagi PT Pertamina (Persero), selaku badan usaha yang ditugaskan menyalurkan Premium.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah sedang menyusun aturan tentang masyarakat yang berhak mengakses BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaRencana ini dibahas karena BBM oktan tinggi seperti Pertamax meyumbang polusi yang sedikit.
Baca SelengkapnyaWarga mengaku di beberapa SPBU Pertamina sudah tak menjual Pertalite dan kini diganti dengan Pertamax Green 95.
Baca SelengkapnyaRevisi Perpres 191/2014 akan memperbaiki skema penyaluran BBM dengan pemanfaatan teknologi informasi.
Baca SelengkapnyaMekanisme tersebut bisa digunakan oleh masyarakat pengguna kendaraan roda empat (mobil).
Baca SelengkapnyaAturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga terbaru untuk bahan bakar minyak mencakup Pertamax Green 95 (RON 95), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite, dan Pertamina DEX.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaDaftar harga BBM di SPBU BP AKR per 1 Agustus 2024.
Baca Selengkapnya