Menteri Jonan tak berdaya transaksi di pelabuhan pakai dolar
Merdeka.com - Tingginya kebutuhan dolar di dalam negeri dituding menjadi penyebab terus melemahnya nilai tukar Rupiah yang kini di atas Rp 13.200 per USD. Perusahaan nasional maupun multinasional banyak membutuhkan pasokan valuta asing khususnya dolar untuk pembayaran utang.
Ada pula yang menggunakan untuk transaksi di dalam negeri. Padahal Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang mata uang, sudah jelas mengharamkan transaksi di dalam negeri menggunakan dolar atau mata uang asing lainnya.
Sejak tahun lalu, pelabuhan terus disorot lantaran tetap menggunakan dolar untuk transaksi. Bank Indonesia dan pemerintah sudah memberikan teguran keras, tapi tak diindahkan.
-
Siapa yang menarik uang logam? Selain itu, dalam rangka mempertimbangkan masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan atau material uang logam, Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah logam pecahan Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991.
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Bagaimana mekanisme redenominasi Rupiah? Bank Indonesia sebenarnya sudah pernah memaparkan hal ini kepada DPR beberapa tahun lalu melalui Rancangan Undang-Undang Redenominasi.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Kapan Jonathan James ditangkap? Jonathan James merupakan hacker remaja pertama yang pernah ditangkap karena kejahatan siber di Amerika Serikat. Saat ia berusia 15 tahun, di tahun 1999, James pernah melakukan peretasan ke dalam komputer Departemen Pertahanan Amerika Serikat.
-
Siapa yang mengelola Redenominasi Rupiah? Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menjelaskan, implementasi redenominasi rupiah ini masih menunggu persetujuan dan pertimbangan berbagai hal.
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pun tak berdaya menghentikan transaksi dolar di pelabuhan. Dia hanya mengkritik dengan menyebut pengelola pelabuhan tak menghormati undang-undang.
"Sebenarnya ikuti undang-undangnya saja. Kalau saya jadi penegak hukum saya tangkap," kata Jonan di Jakarta, Kamis (17/3).
Jonan kembali menegaskan isi dari Undang-Undang mata uang yang mewajibkan setiap transaksi di dalam negeri harus menggunakan Rupiah. Jonan mendesak pengelola pelabuhan, termasuk pengelola sektor perhubungan lainnya, memakai Rupiah dalam setiap transaksi.
"Coba baca undang-undang mata uang, kalau transaksi di Indonesia semua harus menggunakan Rupiah. Mestinya semua patuh. Kalau nggak patuh coba cek di undang-undang tersebut ada sanksinya nggak?" tegasnya.
Mantan bos KAI ini mengklaim sudah memberikan surat edaran kepada pengelola pelabuhan agar mengutamakan pakai Rupiah. "Saya sudah keluarkan surat, cuma saya kan nggak bisa karena bukan penegak hukum," terangnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Pelabuhan Tanjung Priok, Ary Herianto mengungkapkan penggunaan dolar dalam transaksi di pelabuhan lantaran pihaknya belum mendapatkan arahan dari pemerintah untuk menggunakan Rupiah. "Sampai sekarang ketentuan yang ada, SK penarifan masih pakai SK yang USD, kira-kira seperti itu. Kita mengacu ke sana," kata Ary.
Otoritas bandara, PT Pelindo pernah beralasan, perusahaan pelayaran kesulitan melaksanakan kewajiban transaksi menggunakan Rupiah. Sebab, dalam menjalankan bisnis sehari-hari mereka sudah terlanjur menggunakan dolar AS. Karena itu, sudah selazimnya transaksi di pelabuhan menggunakan dolar Amerika Serikat, mata uang yang diakui secara internasional. Terlebih lagi, transaksi dengan mata uang asing tersebut juga memiliki dasar hukum.
Tidak heran jika pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap dolar Amerika Serikat tidak berdampak pada kinerja PT Pelindo III. Pasalnya, lalu lintas transaksi di perusahaan pelat merah tersebut masih banyak menggunakan dolar Amerika.
"Kebetulan di Pelindo III hampir secara keseluruhan, ya ada beberapa aktivitas kegiatan lah, komponen tarif ada yang menggunakan dolar, kemudian kegiatan-kegiatan luar negeri khususnya untuk kapal-kapal luar negeri mengenakan tarif dolar khususnya kegiatan peti kemas asing kita mengenakan itu," ucap Deputi General Manager PT Pelindo III Bambang Hasbullah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (12/3). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.
Baca SelengkapnyaKeberadaan 1.600 kontainer berisi beras ilegal dengan demurrage sebesar Rp294,5 miliar yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dan Tanjung Perak, Sur
Baca SelengkapnyaMenurut Budi Gunawan, penyelundupan barang ilegal sangat merugikan karena negara kehilangan pemasukan dari pajak yang seharusnya dikenakan ke barang tersebut.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaTercatat para sindikat ini berdasarkan laporan yang diterima polisi, sudah dua kali beraksi di wilayah hukum Kelapa Gading.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaMenko Airlangga mengatakan, hasil rapat terbatas bersama Prasiden Joko Widodo (Jokowi) meminta ada perubahan aturan untuk memperlancar masuknya barang impor.
Baca SelengkapnyaGanjar menerangkan digitalisasi tersebut bisa diterapkan dalam bentuk e-budgeting dan e-planning.
Baca SelengkapnyaGanjar mengapresiasi keberanian nelaysn menungkap praktik pungli.
Baca Selengkapnyakita harus libatkan mereka dalam setiap pengambilan keputusan agar regulasi kelautan kita ke depan berpihak pada nelayan," kata Ganjar
Baca SelengkapnyaDalam arahannya, anggota Polri diminta untuk menyusun progam terkait dengan Instruksi Prabowo.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca Selengkapnya