Menteri Jonan: Tarif listrik dari April sampai Juni tak naik
Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignatius Jonan memastikan tarif listrik nasional yang masuk kategori tidak subsidi tak akan naik hingga Juni nanti. Menteri Jonan mengatakan akan terus mengejar berbagai program agar listrik makin murah.
"April sampai Juni tarif listrik tidak naik, kita akan coba listrik makin lama makin terjangkau," ucap Menteri Jonan dalam acara Economic Challenges di Jakarta, Jumat (24/3).
Berbagai cara akan dilakukan Menteri Jonan agar listrik lebih murah. Salah satunya dengan menetapkan harga listrik untuk pembangkit berbahan bakar batubara atau PLTU sesuai biaya pokok penyediaan (BPP) secara nasional. Pengaturan harga listrik PLTU tersebut akan membuat BPP pembangkit lebih efisien, sehingga tarif listrik pun menjadi kompetitif.
-
Bagaimana Jokowi memastikan harga TBS tidak naik turun? Sebab, akan diolah langsung di dalam negeri menjadi minyak makan merah.
-
Bagaimana cara pemerintah menekan inflasi? Lantaran yang paling penting adalah pertumbuhan inflasi intinya.Menurutnya, jika inflasi meningkat maka langkah yang dilakukan pemerintah adalah menekan inflasi dengan mengendalikan harga pangan (volatile food). Sebab, harga pangan menyumbang cukup besar terhadap inflasi.
-
Apa yang Pertamina turunkan harganya? Pertamina Patra Niaga kembali melakukan penyesuaian turun harga untuk Pertamax Series dan Dex Series.
-
Apa strategi Hyundai untuk membuat mobil listrik murah? Head of Electrified Propulsion Engineering Design Center Hyundai Jeong Jin-hwan mengatakan, Hyundai Motor Group (HMG) saat ini terus melakukan inovasi agar kendaraan listrik (EV) harganya terjangkau. Sehingga EV bisa dinikmati semua kalangan.
"Kita atur ini agar lebih efisien," sambung Jonan.
Sebelumnya, Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman mengatakan Permen ESDM 19 Nomor 2017 tentang Pemanfaatan Batubara untuk Pembangkit Listrik dan Pembelian Kelebihan Tenaga Listrik (Excess Power) itu membagi harga listrik PLTU menjadi dua bagian yakni mulut tambang dan nonmulut tambang.
Untuk PLTU mulut tambang, jika BPP setempat lebih rendah dari BPP nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP setempat. Jika BPP setempat lebih tinggi dari nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada 75 persen BPP nasional.
"Harga pembelian tenaga listrik itu ditetapkan dengan asumsi faktor kapasitas pembangkit sebesar 80 persen," kata Jarman seperti dilansir Antara.
Untuk harga listrik PLTU nonmulut tambang, Permen membagi lagi dalam dua bagian yakni di atas dan di bawah 100 MW. Harga listrik PLTU nonmulut tambang dengan kapasitas di atas 100 MW ditetapkan jika BPP setempat lebih rendah dari nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP setempat.
Jika BPP setempat lebih tinggi dari nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP nasional. Sedangkan, lanjut Jarman, untuk harga listrik pembangkit nonmulut tambang di bawah 100 MW, diatur jika BPP setempat lebih rendah dari nasional, maka harga patokan tertinggi mengacu pada BPP setempat.
Jika BPP setempat lebih tinggi dari nasional, maka harga berdasarkan lelang atau mekanisme bisnis (business to business).
Hal sama sebelumnya dilakukan pada harga listrik dari sumber energi baru terbarukan yang ditetapkan maksimal BPP setempat melalui Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2017. Selain PLTU mulut tambang dan nonmulut tambang, Permen ESDM 19 tahun 2017 juga mengatur harga patokan tertinggi dari kelebihan tenaga listrik (excess power).
"Penggunaan excess power dilakukan apabila pasokan daya kurang atau menurunkan BPP pembangkit setempat," jelasnya.
Dia menambahkan, harga 'excess power' sesuai aturan baru adalah paling tinggi ditetapkan 90 persen dari BPP setempat, sehingga dapat meningkatkan ketersediaan listrik.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
Baca SelengkapnyaTarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.
Baca SelengkapnyaTarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaPercepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.
Baca SelengkapnyaCorporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa saat ini Pertamina sedang meninjau kemungkinan penyesuaian harga BBM non-subsidi.
Baca SelengkapnyaSejumlah badan usaha swasta penyedia BBM semisal Shell Indonesia dan BP AKR terus mendongkrak harga bensinnya.
Baca SelengkapnyaPernyataan ini merespons Menko Luhut yang berencana membatasi BBM bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaLuhut menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melakukan pembatasan, melainkan pengetatan distribusi BBM subsidi
Baca SelengkapnyaAdapun mulai Jumat, 1 Desember 2023, BBM Pertamina yang mengalami penurunan harga yakni untuk produk Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Baca Selengkapnya