Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Jonan tegaskan tak ada penurunan investasi ketenagalistrikan

Menteri Jonan tegaskan tak ada penurunan investasi ketenagalistrikan Menteri Ignasius Jonan. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyampaikan bahwa tidak ada revisi investasi di bidang ketenagalistrikan. Program 35.000 MW pun akan diselesaikan sesuai dengan kebutuhan listrik dari waktu ke waktu.

"Tidak ada revisi investasi di bidang kelistrikan sama sekali," tegas Menteri Jonan di Jakarta, Selasa (1/5).

Menteri Jonan menambahkan bahwa yang terjadi hanyalah pergeseran waktu penyelesaian atau Commercial Operation Date (COD) sebagian pembangkit listrik menjadi pada 2024-2025 sesuai dengan Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2018-2027.

Orang lain juga bertanya?

"Yang terjadi hanyalah pergeseran waktu penyelesaian atau COD sebagian pembangkit listrik menjadi tahun 2024-2025 sesuai RUPTL, yang mana hal ini dibuat atas dasar estimasi pertumbuhan kebutuhan listrik sekitar 7 hingga 8 persen per tahun," tambah Menteri Jonan.

Dengan demikian, program 35.000 MW tetap diselesaikan sesuai dengan kebutuhan listrik dari tahun ke tahun. "Program 35.000 MW tetap akan diselesaikan sesuai dengan estimasi kebutuhan listrik dari waktu ke waktu," jelas Menteri Jonan.

Ke depan, pemerintah terus berupaya mendorong pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sesuai dengan pertumbuhan ekonomi dan konsumsi listrik. Pemerintah juga menjaga keseimbangan supply dan demand untuk mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat Indonesia dengan harga terjangkau.

Sebagaimana diketahui bahwa elektrifikasi menjadi salah satu program prioritas nasional dan seluruh masyarakat di seluruh pelosok Tanah Air harus dapat menikmati listrik dengan harga yang terjangkau. Pemerintah menargetkan rasio elektrifikasi nasional pada 2019 mencapai lebih dari 99 persen. Pada 2017, rasio elektrifikasi berhasil mencapai 95,35 persen, jauh melampaui targetnya yaitu 92,75 persen.

Sebelumnya, Asosiasi Produsen Listrik Indonesia (APLSI) menilai regulasi ketenagalistrikan lebih mengkhawatirkan dibanding tahun politik. "Regulasi ketenagalistrikan kita tidak menarik, kalah jauh dari Vietnam, makin mengkhawatirkan," ujar Juru Bicara APLSI Rizal Calvary di Jakarta.

Rizal mengatakan, pemerintah sendiri secara tidak langsung mengakui buruknya regulasi kelistrikan bagi investor. "Misalnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi target investasi sektor energi dan minerba pada tahun 2018. Sebelumnya, Kementerian ESDM menargetkan investasi sektor energi dan minerba sekitar USD 50,12 miliar. Namun, target investasi tersebut dikoreksi menjadi hanya sebesar USD 37,2 miliar. Artinya ESDM pesimis dengan regulasinya sendiri," tegas dia.

Rizal mengatakan, menariknya, penurunan target terbesar justru datang dari investasi ketenagalistrikan dari sebelumnya USD 24,88 miliar menjadi USD 12,2 miliar dan energi baru terbarukan (EBT) sebesar USD 2 miliar. "Kita melihat ESDM realistis dengan regulasi-regulasi yang ada saat ini sangat susah untuk menarik minat investasi pihak swasta. Regulasi makin tidak menarik bagi investor," ujar dia.

Rizal mengatakan, jebloknya iklim investasi ketenagalistrikan disebabkan banyaknya regulasi baru yang dibuat tahun lalu yang tidak bersahabat dengan pengembang ketenagalistrikan. Tahun lalu, hampir setiap bulan muncul Permen (Peraturan Menteri).

Tahun ini, walaupun Kementerian ESDM sudah memangkas banyak regulasi, setelah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo, namun regulasi yang dipangkas bukan regulasi yang substansial. "Regulasi yang dipangkas hanya yang sekunder, tidak ada kaitannya secara langsung dengan investasi. Bahkan ada Permen yang sudah kadaluarsa juga ikut dipangkas," papar dia.

Dikatakannya, semestinya regulasi yang dipangkas atau diperbaharui adalah pertama, Permen (Peraturan Menteri) No.10 Tahun 2017 tentang pokok-pokok dalam perjanjian jual-beli tenaga listrik (PJBL) yang kemudian diubah dengan Permen Np.49 Tahun 2017.

Kedua, Permen No.48 Tahun 2017 tentang pengawasan pengusahaan sektor energi dan sumber daya mineral. Utamanya, pasal 11 ayat 1 sampai 3 terkait pengalihan saham sebelum commercial operation date. Ketiga, Permen No.50 Tahun 2017 tentang pemanfaatan sumber energi baru terbarukan untuk penyediaan tenaga listrik.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu
Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni 2024, PLN Jamin Tak Ada Mati Lampu

Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Daftar Terbaru Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi, Desember 2024
Daftar Terbaru Tarif Listrik Subsidi dan Non Subsidi, Desember 2024

Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga daya saing industri nasional dan mendukung daya beli masyarakat.

Baca Selengkapnya
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024
Tarif Listrik Tak Naik Hingga Maret 2024

Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.

Baca Selengkapnya
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024
Info Terbaru, Tarif Listrik Non Subsidi Tidak Naik hingga September 2024

Tarif adjustment listrik merupakan ketentuan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang dievaluasi setiap tiga bulan secara berkala.

Baca Selengkapnya
Luhut Optimis Proyek IKN dan Program Makan Gratis Tetap Jalan Meski Negara Harus Bayar Utang Rp800 Triliun di 2025
Luhut Optimis Proyek IKN dan Program Makan Gratis Tetap Jalan Meski Negara Harus Bayar Utang Rp800 Triliun di 2025

Luhut bilang rasio utang pemerintah hingga saat ini masih dalam batas kewajaran.

Baca Selengkapnya
Satgas Pembangunan IKN Tegaskan Tak Ada Proyek Dikerjakan Terburu-buru, Semua Sesuai Kontrak!
Satgas Pembangunan IKN Tegaskan Tak Ada Proyek Dikerjakan Terburu-buru, Semua Sesuai Kontrak!

Semua pembangunan di IKN Semua dijalankan sesuai standar operasional yang tertuang di dalam kontrak

Baca Selengkapnya
Langkah Pemerintah Yakinkan Investor Saat Kepala dan Wakil Otorita Mundur
Langkah Pemerintah Yakinkan Investor Saat Kepala dan Wakil Otorita Mundur

Langkah Pemerintah Yakinkan Investor Saat Kepala dan Wakil Otorita Mundur

Baca Selengkapnya
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun
Hore, Tarif Listrik Tak Naik Sampai Akhir Tahun

Tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan
Pemerintah Janji Tarif Listrik Tetap Murah di Tengah Percepatan Transisi Energi Baru Terbarukan

Percepatan transisi energi fosil ke EBT diperlukan untuk mewujudkan target emisi karbon netral atau net zero emission pada 2060 mendatang.

Baca Selengkapnya
Kementerian ESDM: Kelebihan Pasokan Listrik Jawa-Bali Ditargetkan Tuntas Tahun Depan
Kementerian ESDM: Kelebihan Pasokan Listrik Jawa-Bali Ditargetkan Tuntas Tahun Depan

Permasalahan kelebihan pasokan listrik akan teratasi dengan adanya peningkatan konsumsi listrik.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Pastikan Pembangunan Infrastruktur Tak akan Kendor Meski Ada Tahun Politik
Sri Mulyani Pastikan Pembangunan Infrastruktur Tak akan Kendor Meski Ada Tahun Politik

Percepatan pembangunan infrastruktur di berbagai wilayah Indonesia diperlukan untuk meningkatkan produktivitas ekonomi.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Tarif Listrik PLN Dipastikan Tak Naik Hingga Desember 2024
Kabar Gembira, Tarif Listrik PLN Dipastikan Tak Naik Hingga Desember 2024

Tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan.

Baca Selengkapnya