Menteri Jonan usul penataan ulang pemukiman hindari korban jiwa besar akibat bencana
Merdeka.com - Indonesia, sebagai negara yang dilalui jalur pertemuan lempeng tektonik yaitu Eurasia, Pasifik dan Indo-Australia, menjadikannya rawan mengalami gempa bumi. Atas kondisi ini, maka perlu adanya upaya khusus untuk menghindari korban saat bencana alam tersebut datang.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan, memiliki gagasan agar korban gempa dapat diminimalisir yaitu dengan melakukan penataan ulang wilayah pemukiman, disesuaikan dengan kondisi kebumian yang ada.
"Ini perlu peninjauan kembali secara spesifik, daerah mana yang bisa digunakan untuk keperluan manusia atau tidak bisa menjadi hunian manusia untuk segala kegiatan," kata Menteri Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (12/10).
-
Mengapa alat deteksi gempa dari Jogja masih dalam pengembangan? Meski demikian, Sunarno mengakui bahwa tim UGM tidak memiliki hak untuk mengumumkan hasil publikasi itu kepada public karena berdasarkan United State of Geological Survey (USGS), sistem peringatan gempa yang ideal terdiri dari tanggal dan waktu, magnitudo, dan lokasi. Pada saat itu, sistem peringatan dini gempa UGM masih dalam pengembangan untuk mencapai sistem peringatan gempa bumi yang ideal.
-
Dimana negara rawan gempa berada? Statista mengumpulkan data antara tahun 1990 hingga 2022, untuk menilai bagian dunia mana yang paling rawan gempa.
-
Kapan gempa terjadi? Gempa di Batang pada Minggu (7/7) kemarin menyisakan luka yang mendalam bagi para korban yang terkena dampaknya.
-
Dimana gempa terjadi? Sebuah video yang diunggah oleh akun Instagram @batang.update memperlihatkan seorang anak dan ibu yang mencoba berlindung dari gempa Batang berkekuatan Magnitudo 4,4 pada 7 Juli kemarin.
-
Kenapa Indonesia rawan gempa? Indonesia berada dalam batas 3 lempeng tektonik besar, yaitu: lempeng India-Australia, Eurasia, dan Pasifik.
Menurut Menteri Jonan, sampai saat ini belum ada yang bisa memperkirakan terjadinya gempa dan besar kekuatannya, namun bisa dimitigasi berdasarkan kondisi kebumian. Sebab, itu perlu dilakukan peninjauan ulang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).
"Apakah bisa tahu gempa terjadi besarnya seperti apa, secara keilmuan tidak bisa. Gunung meletus kapan, magnitude seperti apa tidak ada yang tahu," tuturnya.
Menteri Jonan mengungkapkan, jika peninjauan ulang RTRW sudah dilakukan, maka pemukiman masyarakat bisa ditempatkan di daerah yang jauh lebih aman dari potensi gempa. Dengan begitu kemungkinan jatuhnya korban bisa dihindari.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BMKG sebelumnya mengatakan, gempa megathrust di Indonesia tinggal menunggu waktu.
Baca Selengkapnyasemua bangunan bangunan yang dikerjakan oleh Kementerian PUPR sebelum digunakan terlebih dahulu dilakukan uji tahan gempa
Baca SelengkapnyaBelakangan ini, isu megathrust kembali mencuat. Salah satu daerah yang berpotensi terdampak megathrust adalah Bantul.
Baca SelengkapnyaJokowi sudah menyimpan data penduduk yang bersedia direlokasi.
Baca SelengkapnyaGibran juga berpesan, harus dilakukan perencanaan yang matang melalui survei lapangan dalam menentukan lokasi relokasi yang akan dibangun.
Baca SelengkapnyaMenurut Rahma, gempa megathrust memiliki ciri khusus yang siklusnya berulang.
Baca SelengkapnyaSesar Opak membujur dari selatan ke utara melewati sejumlah daerah di DIY. Kawasan yang berada di dekat sesar ini masuk zona merah gempa bumi
Baca SelengkapnyaMakna kalimat tinggal menunggu waktu muncul lantaran Selat Sunda dan Mentawai-Siberut memang dalam kondisi geografis yang dapat memicu gempa besar.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menyebut lokasi tanah longsor tidak layak menjadi tempat tinggal
Baca SelengkapnyaDiakuinya kapan tepatnya gempa megathrust akan terjadi masih sangat sulit.
Baca SelengkapnyaPenting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mempersiapkan langkah-langkah mitigasi untuk mengurangi dampak dari gempa megathrust.
Baca SelengkapnyaPemerintah perlu memperhatikan penanggulangan bencana Megathrust ini sesuai Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana.
Baca Selengkapnya