Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Luhut Jamin Karyawan Sektor Non Esensial Kerja dari Rumah Tak akan Dipecat

Menteri Luhut Jamin Karyawan Sektor Non Esensial Kerja dari Rumah Tak akan Dipecat Luhut Panjaitan. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa karyawan di perusahaan sektor non esensial wajib bekerja dari rumah (Work From Home/WFH). Dia akan berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengeluarkan surat perintah terkait hal ini.

Melalui surat perintah tersebut, pemerintah akan menyampaikan kepada perusahaan-perusahaan non esensial agar tidak memberhentikan karyawan yang tidak bekerja di kantor.

Dia pun sebagai koordinator PPKM Darurat memastikan agar karyawan yang tidak bekerja di kantor untuk perusahaan sektor non esensial atau sedang WFH, tidak dapat diberhentikan secara sepihak atau dipecat.

Orang lain juga bertanya?

"Dan (perusahaan sektor non esensial) wajib memerintahkan seluruh karyawan untuk WFH. Jadi kalau tidak bekerja di kantor, tapi WFH itu jangan sampai diberhentikan," kata Luhut dalam konferensi pers pada Senin (5/7).

Dia pun mengimbau seluruh karyawan sektor non esensial yang dipaksa bekerja di kantor untuk segera melaporkan kepada pemerintah. Khusus di wilayah DKI Jakarta bisa melalui Dinas Tenaga Kerja atau aplikasi JAKI.

"Hal ini tentu akan mengurangi mobilitas warga Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi yang rata-rata bekerja di Jakarta," tuturnya.

Luhut menjelaskan bahwa pada hari ini, Senin 5 Juli 2021 masih ditemui mobilitas masyarakat yang padat di wilayah pinggir kota. Hal ini menyebabkan kemacetan, sehingga menimbulkan kerumunan baik di sektor esensial dan non esensial.

Dia pun meminta Gubernur hingga Polda untuk memeriksa industri yang masih beroperasi selama PPKM Darurat.

"Mengecek yang masih beroperasi ini seperti patroli, apakah masih beroperasi yang sektor non esensial. Dan juga tidak segan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan tersebut," ungkapnya.

Pekerja Administrasi Kerja dari Rumah

Di lain hal, Luhut juga mengimbau agar pabrik atau kantor kritikal memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) bagi pekerja bidang adminstrasi. Hal ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang tetap harus pergi ke kantor di tengah kebijakan PPKM Darurat.

"Sektor kritikal kita imbau lagi agar pabriknya tetap jalan tapi kalau kantor adiminstrasi 25 persen saja yang bekerja di kantor," kata Luhut dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (5/7).

Luhut menilai pekerja adminstrasi masih bisa melakukan pekerjaannya dari rumah. Bilapun harus melakukan rapat, bisa dilakukan melalui ruang rapat virtual, sebagaimana yang dilakukan selama ini.

"Kan bisa online dilakukan, kita juga rapat pakai zoom," kata dia.

Namun, imbauan ini tidak berlaku bagi sektor kritikal kesehatan. Luhut menilai pengurusan administrasi di rumah sakit atau fasilitas kesehatan tidak bisa dilakukan secara online.

"Kecuali kesehatan, kalau kesehatan administrasi ini enggak bisa di-off-kan," katanya.

Dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat, Luhut mengaku telah menelepon Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah. Dia meminta Ida agar bersurat kepada perusahaan untuk tidak memecat pegawai yang tidak bisa bekerja karena ada aturan penyekatan.

"Saya telepon Menaker untuk beri tahu perusahaan untuk tidak pecat pegawainya yang kena penyekatan. Jadi supaya sama bahasa kita. Kita jangan goyang dengan penyekatan ini," kata dia mengakhiri.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK
Sritex Pailit, Wamenaker Jelaskan Beda Pengertian Karyawan Dirumahkan dan Kena PHK

Sritex dikabarkan merumahkan 2.500 karyawan. Wamenaker buka suara

Baca Selengkapnya
Begini Cara Perusahaan BUMN Cegah Diskriminasi dan Pelecehan Pegawai di Lingkungan Kerja
Begini Cara Perusahaan BUMN Cegah Diskriminasi dan Pelecehan Pegawai di Lingkungan Kerja

Untuk bekerja di BUMN semua memiliki peluang dan kesempatan yang sama untuk berkarir dari semua disiplin ilmu.

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer
Jokowi Minta Tak Ada PHK Massal dan Pengurangan Pendapatan Tenaga Honorer

Permintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran
Heru Budi Tegaskan ASN Jakarta Tak Ada yang WFH Usai Libur Lebaran

Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya
Kabar Bahagia: MenPAN-RB Jelaskan Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer, Solusinya Begini
Kabar Bahagia: MenPAN-RB Jelaskan Tak Ada PHK Massal 2,3 Juta Honorer, Solusinya Begini

"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
Presiden Prabowo Turun Tangan, Empat Kementerian Diminta Selamatkan Karyawan Sritex
Presiden Prabowo Turun Tangan, Empat Kementerian Diminta Selamatkan Karyawan Sritex

Prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan PT Sritex dari pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya
Pemprov DKI Prioritaskan WFH Bagi ASN yang Mudik Pada 16-17 April 2024, Ini Syaratnya

WFH diberikan secara selektif, khususnya bagi ASN yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman.

Baca Selengkapnya
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah
ASN DKI WFH saat KTT ASEAN Tak Ada Insentif, Heru Budi: Ini Panggilan Jiwa, yang Balas Gusti Allah

Heru berujar pengorbanan ASN yang mau WFH ini nantinya akan mendapat ganjaran dari sang pencipta.

Baca Selengkapnya
Didesak Ikut WFH Gara-Gara Polusi Udara, Apindo: Pabrik, Hotel Mana Bisa
Didesak Ikut WFH Gara-Gara Polusi Udara, Apindo: Pabrik, Hotel Mana Bisa

Apindo menyebut tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta
Pemerintah Minta Perusahaan Swasta Terapkan WFH Selama KTT ASEAN di Jakarta

KTT ke-43 ASEAN diselenggarakan dalam format plenary maupun retreat akan diselenggarakan pada 5 September 2023.

Baca Selengkapnya