Menteri Perdagangan ingin semua ponsel kena pajak 20 persen
Merdeka.com - Rencana pemerintah untuk pengenaan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) 20 persen untuk ponsel berpotensi diperluas. Rencana awal, pajak ini hanya akan dikenakan untuk ponsel dengan harga Rp 5 juta ke atas. Usulan Kementerian Perdagangan, aturan pajak ini akan berlaku untuk semua tipe ponsel tanpa terkecuali.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku telah mengusulkan agar pengenaan pajak ini juga berlaku bagi produk ponsel dengan harga di bawah Rp 5 juta.
"Kita sama-sama setuju dengan pak Hidayat, mau harganya berapa sama saja kena 20 persen. Di bawah Rp 5 juta juga boleh. Semuanya, dipukul rata, enggak hanya di atas Rp 5 juta tapi semua," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Senin (7/4).
-
Kenapa handphone mewah harganya mahal? Banyak dari masyarakat kini lebih memilih untuk memperoleh informasi yang mereka butuhkan melalui ponsel pintar yang mereka miliki. Dalam hal ini, ponsel telah menjadi alat utama yang memberikan kenyamanan dan kemudahan dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
-
Apa handphone termahal di dunia? HP termahal di dunia itu apa sih? Pada tahun 2014, sebuah pencapaian luar biasa dicatat dalam dunia ponsel, yakni kehadiran Falcon Supernova iPhone 6 Pink Diamond yang berhasil memegang gelar sebagai perangkat ponsel termahal yang pernah dijual.
-
Fitur apa saja yang penting di ponsel murah? Untuk ponsel murah, beberapa pilihan yang direkomendasikan adalah Motorola Moto G Power 5G dan Google Pixel 8A. Kedua ponsel ini menawarkan semua fitur dasar yang Anda harapkan tanpa harga yang tinggi.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana cara membuat handphone mewah? Perangkat mewah ini dibuat dengan emas 24 karat yang mengkilap dan dihiasi dengan berlian Merah Muda yang besar menghiasi bagian belakangnya.
-
Kenapa pajak Mercedes-Benz tinggi? Kendaraan legendaris asal Jerman ini termasuk dalam kategori mobil mewah dengan pajak yang tinggi.
Dalam pandangannya, produk ponsel apapun jenis dan berapapun harganya, masuk kategori barang mewah. Sehingga perlu pengenaan PPnBm secara merata. "Kita anggap pokoknya handphone ini barang mewah, untuk memberikan industri dalam negeri tumbuh."
Namun Lutfi belum menyebut kapan aturan ini akan ditetapkan. Pihaknya masih harus bertemu dengan Kementerian Keuangan. "Saya lagi bicara, nanti ada pertemuan antar Dirjen," tandasnya.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menyatakan pengenaan PPnBM ini nantinya ditujukan atau digantikan sebagai insentif bagi produsen dalam negeri.
"Industri ponsel yang sudah tumbuh akan mau berikan insentif melalui PPnBM ini, supaya mereka bisa tumbuh dengan baik. Hanya batasan bawahnya berapa, nanti kita putuskan segera," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Chatib Basri mengisyaratkan keengganannya memberlakukan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) kepada ponsel pintar. Soalnya, importir alat komunikasi itu telah dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 yang tarifnya baru saja dinaikkan dari 2,5 persen menjadi 7,5 persen.
"Sebenarnya ketika tarif PPh pasal 22 kita naikkan smartphone sudah kena, karena itu PPnBM musti kita kaji," ujarnya, di Jakarta, Senin (7/4).
Menurutnya, Penaikan PPh pasal 22 sudah cukup menekan impor, sehingga defisit transaksi dagang menjadi berkurang. Berdasarkan data Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, impor produk elektronik turun pada Februari lalu.
Atas dasar itu, Chatib khawatir PPnBM ponsel impor bakal kontraproduktif. "Bagaimana efeknya pada penyelundupan dan efektif tidak karena PPh pasal 22 sudah dilakukan?" ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR usulkan agar iPhone dkk diblokir, lantaran Apple minta syarat agar mereka mau berinvestasi.
Baca SelengkapnyaPajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi negara.
Baca SelengkapnyaIphone 15 belum ada di pasaran Indonesia, tapi pajak yang dikenakan sudah bikin kaget masyarakat.
Baca SelengkapnyaPengenaan pajak pada sejumlah barang berwujud yang meliputi elektronik, fesyen hingga otomotif akan berdampak pada penjualan.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai masyarakat selama ini hanya fokus pada kenaikan tarif PPN.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan terdiri dari ban motor, mesin bor, bahan tekstil, handphone dan tablet yang tidak memiliki LS, NPB dan tidak ber-SNI serta miras.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten menduga produk-produk impor yang di jual di bawah HPP merupakan produk yang masuk melalui crossborder atau bisnis lintas batas.
Baca Selengkapnya