Menteri Rini resmi laporkan kasus rekaman viral pembagian jatah ke polisi
Merdeka.com - Menteri BUMN Rini M Soemarno membawa kasus rekaman viral yang diduga suara dirinya dengan Direktur Utama PLN Sofyan Basir soal pembagian jatah. Menteri Rini mengaku sudah menunjuk kuasa hukum dan telah melaporkan ke kepolisian mengenai penyebar dan pembuat konten rekaman tersebut.
"Saya sudah memberikan kuasa kepada pengacara. Jadi kemarin saya berikan kuasa untuk pengaduan dan pelaporan ke polisi. Jadi sekarang sudah diserahkan kepada polisi prosesnya. Jadi kita menunggu saja secara hukum hasil dari penyidikan polisi," kata Menteri Rini ketika mengunjungi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Rabu (2/5).
Menteri Rini mengaku, beredarnya rekaman tersebut sebagai bentuk adanya salah satu kalangan yang kurang suka dengan kesolidan BUMN yang tengah dibangunnya. "Ya sudah, mungkin memang ada orang yang tidak happy kepada kita. Karena saya terus tekankan bahwa kita one nation, one spirit, one family," tambahnya.
-
Siapa yang dituduh menyebarkan video ancaman tersebut? Para peneliti dari Pusat Analisis Ancaman Microsoft menyebut video itu berasal dari kelompok yang biasa menyebarkan disinformasi asal Rusia.
-
Siapa yang meminta pendukung rekam bukti kecurangan? Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis meminta jajaran pendukung paslon nomor tiga untuk merekam segala bentuk kecurangan yang ditemukan selama Pilpres 2024.
-
Siapa yang menyebarkan video? NRA sebagai pengambil data dan penyebar.
-
Siapa yang dilaporkan ke polisi? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Kenapa Ria Ricis lapor polisi? 'Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,' ucap Ria Ricis di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024).
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
Menteri Rini mengaku nama baiknya telah tercoreng dengan adanya rekaman tersebut. Dia menjelaskan rekaman tersebut dibuat tidak lengkap, tidak dalam pembicaraan utuh. Untuk itu dirinya mengaku akan menempuh jalur hukum.
"Iya kita mau coba jalur hukum. Jadi sekarang terus terang dari Pak Sofyan juga akan melakukan tapi saya bilang saya juga akan melakukan, karena itu juga bicarakan nama baik saya sebagai keluarga, jadi ya saya juga akan mulai jalur hukum," ujar Menteri Rini.
Dijelaskannya, konteks utuh dari pembicaraan itu sebenarnya mengenai rencana PLN dan Pertamina menjadi offtaker dari salah satu proyek storage gas. Di situ Menteri Rini menginstruksikan kepada PLN dan Pertamina untuk memiliki saham dari proyek tersebut. Dengan begitu dua BUMN bisa memperoleh keuntungan.
Namun dari rekaman viral tersebut seolah-olah Rini dan Sofyan yang memiliki kepentingan pribadi untuk bisa mendapatkan fee dari proyek tersebut. "Iya, dipotong-potong bikinnya. Sepertinya Pak Sofyan yang minta dan saya yang minta padahal kita selalu jelaskan kita selalu berjuang untuk BUMN bagaimana BUMN agar lebih baik ke depan sehingga BUMN bisa survive 100 tahun ke depan itu komitmen kita sebagai seluruh direksi BUMN," tambah Menteri Rini.
Reporter: Ilyas Istianur Praditya
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku juga mengancam akan menyebar foto dan video pribadi Ria Ricis juga tak memenuhi uang yang diminta.
Baca SelengkapnyaBawaslu Rohil telah diperintahkan untuk memastikan kebenaran video yang beredar.
Baca SelengkapnyaDPR nilai tindakan yang merugikan karya anak bangsa khususnya di sektor industri kreatif ini harus ditegakkan.
Baca SelengkapnyaRia merasa sangat dirugikan dengan kejadian yang menimpanya ini.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud akan memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat.
Baca SelengkapnyaDalam laporanya, Lisman turut menyeret nama Refly Harun sebagai pemilik akun. Menurut dia, akibat rekaman video yang disebarkan Refly Harun memunculkan gaduh.
Baca Selengkapnya"Ada Pinjol Ilegal berkedok Koperasi, dengan seolah ada izin dari Kementerian Koperasi UMKM. Apakah ada ordal Kementerian yang terlibat?" kata Rieke
Baca SelengkapnyaRinaldo menyebarkan konten via telegram dan diringkus di Sumatera Barat
Baca SelengkapnyaSementara dalam laporannya itu, pihak terlapor masih dalam lidik.
Baca SelengkapnyaFilm Vina: Sebelum 7 Hari dianggap membuat gaduh yang bisa mengganggu proses hukum.
Baca SelengkapnyaSebelumnya polisi menangkap pelaku kasus pembajakan konten series di Vidio.com dijual ilegal melalui platform Telegram.
Baca SelengkapnyaHal ini buntut pernyataan Connie yang dianggap pencemaran nama baik
Baca Selengkapnya