Menteri Rini: Saya tak yakin Dirut Garam lakukan penyimpangan impor
Merdeka.com - Menteri BUMN Rini Soemarno mengaku masih mempelajari kasus penangkapan Dirut PT Garam (Persero) oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim terkait dugaan tindak pidana penyimpangan importasi dan distribusi garam industri sebanyak 75.000 ton.
"Terus terang, saya tidak yakin Dirut Garam melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan Bareskrim. Kami masih terus menelusuri, kami memperkirakan ada kesalahan administrasi," kata Rini, di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.
Menurutnya, kesalahan administrasi dalam impor garam sangat bisa terjadi dalam penugasan yang diberikan pemerintah kepada PT Garam. "Kami sedang mencocokkan surat-surat yang dikeluarkan antara Kementerian BUMN, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Kementerian Perdagangan. Pasalnya izin diberikan untuk garam konsumsi, tetapi kenapa yang beredar itu garam industri," kata Rini seperti ditulis Antara.
-
Siapa yang diduga melakukan korupsi? KPK telah mendapatkan bukti permulaan dari kasus itu. Bahkan sudah ada tersangkanya.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang diduga korupsi timah? Dirumorkan bahwa Harvey telah merugikan negara hingga Rp 271 triliun karena dugaan korupsi di sektor timah.
-
Siapa yang terbukti bersalah dalam korupsi Kementan? 'Untuk terdakwa Syahrul Yasin Limpo, mengadili, satu, menyatakan terdakwa Syahrul Yasin Limpo di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,' kata hakim ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (11/7).
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? 'Permintaan kebutuhan operasional Syahrul Yasin Limpo dan keluarganya yang juga didukung dengan petunjuk berupa barang bukti elektronik, chat WA antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dan Imam Mujahidin Fahmid, serta adanya barang bukti antara lain dokumen catatan staf Kementan RI dan bukti kwitansi serta transfer uang pembayaran kebutuhan menteri dan keluarganya.
-
Mengapa DPR mencecar bos PT Timah? Anggota DPR Amin Ak sampai keras mencecar Bos PT Timah terkait kasus korupsi rugikan negara Rp271 triliun melibatkan banyak pengusaha.
Rini menengarai di antara tiga surat dari kementerian tersebut ada yang menganulir surat lainnya. Meksi begitu Rini menambahkan, sejauh ini dirinya masih belum percaya bahwa sosok Boediono melakukan tindakan yang tidak terpuji seperti yang dituturkan kepolisian.
"Saya baru minggu lalu melakukan kunjungan kerja PT Garam. Dari sisi kinerja dan operasionalnya, perusahaan berjalan bagus dan bahkan mampu membalikkan keadaan dari yang rugi betahun-tahun, kini mulai untung," ujarnya.
Bahkan di bawah kepemimpinan Boediono, Rini melihat terjadi perbaikan kinerja perusahaan. "Lahan PT Garam di Sumenep yang tadinya ditinggal karena tidak digarap, kini sudah mulai dikembangkan. Begitu juga pengembangan lahan garam di NTB, kini para petani plasma bisa menghasilkan Rp 50 juta per bulan," tegas Rini.
Rini menduga, penangkapan Dirut PT Garam ini kental dengan persaingan bisnis impor garam.
Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya mengatakan Bareskim menangkap Boediono di rumahnya dengan alamat Perumahan Prima Lingkar Luar Blok B3 no 28-29 RT 05 RW 08 Kelurahan Jati Bening Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi Jawa Barat.
PT Garam selaku BUMN menerima penugasan dari Menteri BUMN untuk mengimpor garam konsumsi dalam rangka pemenuhan kebutuhan garam konsumsi nasional.
Namun sesuai Surat Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan, yang diimpor oleh PT Garam adalah garam industri dengan kadar NaCL di atas 97 persen.
"Kemudian garam industri yang diimpor tersebut sebanyak 1.000 ton dikemas dalam kemasan 400 gram dengan merek Garam cap SEGI TIGA G dan dijual untuk kepentingan konsumsi," katanya.
Sedangkan sisanya 74.000 ton diperdagangkan kepada 45 perusahaan lain.
Padahal, sebagaimana tertuang dalam Pasal 10 Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang ketentuan importasi garam, bahwa importir garam industri dilarang memperdagangkan/ memindahtangankan garam industri kepada pihak lain.
"Sementara yang dilakukan PT Garam bukan hanya memperdagangkan atau memindahtangankan bahkan mengemas menjadi garam konsumsi untuk dijual kepada masyarakat," ujarnya.
Terhadap tersangka diduga melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen, Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung memastikan mengusut tuntas kasus korupsi timah dan impor gula.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnya