Menteri Rini sebut holding BUMN Migas bisa terwujud September ini
Merdeka.com - Menteri BUMN, Rini Soemarno mengatakan, pembentukan holding BUMN Migas yang menggabungkan PT Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT Pertamina tinggal menunggu revisi Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang tata cara penyertaan dan penatausahaan modal negara pada badan usaha milik negara.
"Tinggal revisi PP berupa tambahan pasal yang diharmonisasi untuk disesuaikan dengan pembentukan holding BUMN Migas," kata Rini, di sela pembukaan Indonesia Business & Development Expo (IBDExpo) 2016, di Jakarta Convention Center, Jakarta Kamis (8/9).
Menurut Rini, saat ini revisi tersebut dilakukan bersama Kementerian Perekonomian dan kementerian terkait untuk kemudian diserahkan kembali ke Sekretariat Negara yang selanjutnya akan diputuskan dalam Peraturan Pemerintah.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Kenapa Kemendag revisi Permendag? Terdapat beberapa evaluasi terhadap peraturan sebelumnya berdasarkan masukan dari pelaku usaha maupun kementerian dan lembaga teknis terkait. Oleh karena itu, Kemendag membuat sejumlah perubahan agar peraturan di bidang ekspor dapat lebih implementatif.
-
Bagaimana proses revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kenapa Banpres ditimbun? Saat ditemukan, sembako yang dikubur kondisinya sudah membusuk. Ketika digali pun menimbulkan aroma yang cukup menyengat. Sembako yang ditemukan terdapat tulisan bantuan presiden yang dikoordinir Kemensos (Kementerian Sosial).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dilakukan? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Sesuai dengan PP tersebut diatur soal soal kepemilikan saham Dwi Warna dan termasuk dengan penatausahaan dan penyertaan modal negara.
"Kalau harmonisasi PP tersebut selesai, diyakini pada September 2016 ini, holding BUMN Migas bisa terwujud," kata Rini.
Saat ini, pemerintah sedang berupaya menuntaskan 6 sektor usaha yang diarahkan menjadi holding pertambangan, energi, jasa keuangan, perumahan, jalan tol, serta pangan.
"Saat ini kita fokus menyelesaikan holding sektoral. Di holding BUMN Migas ditekankan untuk menuntaskan hilirisasi yang berujung pada efisiensi demi meningkatkan daya saing di tingkat nasional, regional maupun global," tegas Rini.
Pada kesempatan itu, Rini juga menekankan bahwa pembentukan holding BUMN diharapkan dapat meningkatkan nilai lebih pada korporasi di semua sektor usaha untuk kepentingan negara dan masyarakat. "Holdingisasi BUMN menjadi sangat penting, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pembubaran SKK Migas saat ini tengah menjadi pembicaraan sejumlah pihak.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaErick bilang RUU ini akan berperan penting guna mengawal kerja perusahaan pelat merah.
Baca SelengkapnyaErick menyampaikan, penggabungan ketujuh perusahaan ini merupakan bentuk dari perbaikan tata kelola BUMN Karya.
Baca SelengkapnyaGuna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.
Baca SelengkapnyaSubsitusi ke bioenergi merupakan salah satu upaya strategis Pemerintah untuk mengurangi impor BBM.
Baca SelengkapnyaPemerintahan mendatang, kata Achmad Baidowi, bisa menambah atau mengurangi jumlah kementerian tergantung pada kebutuhan politik dan kebijakan presiden.
Baca SelengkapnyaPersetujuan Erick Thohir krusial lantaran Cadangan Penyangga Energi nantinya akan ditangani oleh salah satu perusahaan pelat merah, yakni PT Pertamina.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus mendorong hilirisasi komoditas SDA untuk meningkatkan nilai tambah.
Baca Selengkapnya