Menteri Siti sebut kepala daerah jadi biang kerok perusak hutan
Merdeka.com - Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Siti Nurbaya menyebut sejumlah Gubernur maupun Bupati di daerah dengan mudahnya mengeluarkan izin tambang. Padahal, izin tersebut sepatutnya dikoordinasikan oleh Pemerintah Pusat melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Izin pertambangan keluarnya ada di Bupati dan Gubernur, bukan dari kementerian dan bukan dari dirjen minerba," ujar Siti dalam diskusi Energi Kita yang diselenggarakan Merdeka.com, RRI, IJTI, dan IKN di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (22/3).
Siti tak menampik, belakangan diketahui para Gubernur dan Bupati di daerah kerap menabrak aturan yang ada. "Saya nanya seharusnya Menteri ESDM, tapi ternyata dari Bupati dan Gubernur, jadi dia main hajar saja," tuturnya.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Bagaimana cara pengelola tambang beroperasi? “Salah satu dari empat tersangka itu adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga lainnya adalah pengelola atau pendana,“ ujar Kombes Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (28/7).
-
Bagaimana cara penambangan ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Siapa yang memimpin penggalian? Helm tersebut ditemukan dalam struktur batu di dalam gundukan kuburan, menurut Hrvoje Potrebica, seorang profesor arkeologi di Universitas Zagreb yang memimpin penggalian, terjadi antara akhir abad keenam SM dan awal abad keempat SM.
Akibat menerobos aturan yang ada, lanjutnya, tak sedikit hutan yang masuk dalam kategori konservasi atau hutan lindung menjadi rusak lantaran eksploitasi tambang.
Lebih jauh, Siti mengungkapkan total terdapat lahan seluas 983.485 juta hektare yang dijadikan lokasi penambangan. "Kalau dilihat angkanya, cukup menyeramkan, sebanyak 983.485 juta hektare. Di hutan produksi 19,674 juta hektar, sisanya konservasi dan hutan lindung," ucapnya.
Untuk itulah, Siti mengklaim kini pihaknya tengah memperbaiki proses perizinan lokasi tambang agar tidak terjadi pembalakan hutan secara liar. "Hal-hal seperti ini yang sedang kita rapihkan," tandasnya. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia disebut tidak mengetahui potensi kekayaan alam di wilayah yang dipimpinnya itu.
Baca SelengkapnyaTerdakwa tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Baca SelengkapnyaFokus pemerintahan Presiden Prabowo Subianto adalah untuk kesejahteraan, dan keadilan, kemakmuran bagi rakyat Indonesia.
Baca SelengkapnyaSR melakukan perambahan hutan konservasi guna menanam kelapa sawit. Untuk memuluskan aksinya tersebut, SR meminta persetujuan kepada tersangka AA.
Baca SelengkapnyaSiti Nurbaya memastikan izin ormas keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.
Baca SelengkapnyaSumadi bersaksi dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.
Baca SelengkapnyaBahlil tidak ingin kekayaan alam milik daerah justru dimanfaatkan secara sepihak oleh oknum-oknum tertentu.
Baca SelengkapnyaHasto Kristiyanto mengkritik keras soal proyek lumbung pangan atau Food Estate yang berada di bawah Kementerian Pertanian dan Pertahanan.
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca SelengkapnyaKejati Sulsel menemukan dugaan mafia tanah dalam pembangunan Bendungan Passeloreng di Kabupaten Wajo yang merugikan negara hingga Rp75,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKPK akan meminta klarifikasi Menteri Bahlil Lahadalia terkait perizinan pertambangan nikel
Baca SelengkapnyaMeski sudah ditertibkan oleh para APH, Agung menuturkan para penambang ilegal tetap kembali datang
Baca Selengkapnya