Menteri Sofyan: Banyak orang asing nikahi WNI untuk miliki tanah
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menegaskan bahwa warga negara asing (WNA) tidak diperbolehkan untuk memiliki tanah di Indonesia. Sayangnya, masih banyak WNA yang melanggar hukum dengan memakai nama penduduk lokal untuk memiliki tanah.
"Warga asing tidak boleh miliki tanah. Banyaknya ini, orang nabrak hukum. Orang asing itu punya tanah tapi atas nama istrinya atau orang lokal. Mereka nikahin tuh orang lokal, terus mereka kelola tanah itu," kata Menteri Sofyan di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/1).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh orang asing yang Berkedudukan di Indonesia, warga negara asing berhak memiliki tanah sama dengan Warga Negara Indonesia lainnya. Namun, WNA yang berhak memiliki tanah tersebut hanya orang asing berjenis kelamin perempuan yang menikah dengan WNI berjenis laki-laki. Hal ini sesuai dengan peraturan status kewarganegaraan melalui pernikahan di Indonesia.
-
Apa yang dilakukan WNA tersebut? Selama tinggal di kampung, Mojorejo, Modo, Lamongan, dia kerap buat onar.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Kenapa WNA tersebut ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
Dengan demikian, Menteri Sofyan berharap melalui program pengampunan pajak (Tax Amnesty), kasus ini bisa terselesaikan. Untuk itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian agar hal ini tidak semakin melebar.
"Lewat Tax Amnesty, kita lihat tanah siapa nih, makanya nanti dia ngaku. Nanti data yang kita punya bisa kok diakses juga sama Ditjen Pajak," imbuhnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kemudahan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca SelengkapnyaAturan baru tersebut juga mempermudah WNA untuk memiliki aset rumah susun.
Baca SelengkapnyaLuhut mengancam jika masih ada turis asing yang tidak mengikuti aturan main pemerintah maka akan dideportasi.
Baca SelengkapnyaNusron berkelakar, Aria Bima merupakan CEO bisnis makelar dan perantara (bimantara) yang terlibat mafia tanah.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas menyatakan akan mengkaji visa on arrival (VoA) dari WNA yang kerap bikin masalah di Bali.
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima audiensi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Mabes Polri, Jumat (8/11).
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan mendukung komitmen Menteri ATR/BPN dalam memberantas mafia tanah.
Baca SelengkapnyaNusron lalu membongkar tiga elemen mafia tanah berdasarkan hasil identifikasi.
Baca SelengkapnyaWarga Negara Asing kini bisa membeli rumah atau apartemen di Indonesia hanya modal paspor.
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia meragukan jiwa nasionalisme para Warga Negara Indonesia (WNI) yang pindah kewarganegaraan.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca Selengkapnya