Menteri Sri Mulyani Sebut Penurunan Tarif Pajak Perusahaan Tengah Dibahas Bersama DPR
Merdeka.com - Para pengusaha meminta pemerintah untuk segera merealisasikan pemotongan pajak penghasilan (PPh) badan usaha. Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa proses penurunan tengah dilakukan.
"Jadi penurunan tarif hanya dimungkinkan kalau melakukan revisi UU PPh yang sekarang tengah dipersiapkan oleh kita," ujarnya di Hotel Shangri-La, Jakarta, Rabu (24/4).
Menteri Sri Mulyani menambahkan jika saat ini proses untuk merevisi tengah jadi pembicaraan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebab, pembahasan UU termasuk dalam wilayah DPR atau legislatif.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa rencana Prabowo untuk meningkatkan pendapatan negara? Presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto berencana akan membuat lembaga khusus bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) untuk memaksimalkan pendapatan negara.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
"Kita tentu masukan dalam daftar legislasi di DPR. RUU nya sedang disiapkan dan kami terus berdiskusi dengan DPR terkait ini. Sebelumnya kami masih ada RUU KUP dan kemarin RUU PNBP sudah selesai. Kami berharap agar DPR dapat menyelesaikan ini secepatnya" ungkapnya.
Sebelumnya, Pendiri Ancora Group, Gita Wirjawan, mengungkapkan pentingnya penurunan pajak penghasilan (PPh) badan atau perusahaan di Indonesia. Hal ini sebagai salah satu cara menggenjot rasio pajak (tax ratio) Indonesia.
Pada medio Oktober 2015, mantan menteri perdagangan ini telah menyerukan strategi ini di seminar yang diselenggarakan Yale School of Management. Dia mengungkapkan rasio pajak Indonesia hanya 10,8 persen dari gross domestic product atau pendapatan domestik bruto (PDB).
"Bandingkan dengan negara OECD, mereka memiliki rasio pajak sudah mencapai 30 persen," ujarnya saat itu.
Di sisi lain, besaran pajak badan di Indonesia tergolong tinggi diantara negara lain di dunia. Di Indonesia, besaran PPh badan bisa mencapai 25 persen. Jika perusahaan itu merupakan anggota bursa maka PPh badannya 20 persen.
"Bayangkan jika besaran Pajak Penghasilan Badan bisa mencapai 10 persen. Indonesia bisa sangat kompetitif laiknya Singapura maupun Hongkong," tuturnya.
Reporter: Ayu Lestari Wahyu Puranidhi
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam sambutannya, Sri Mulyani menjelaskan berbagai paket insentif dan stimulus ekonomi
Baca SelengkapnyaSikap bungkam Sri Mulyani terkait isu kenaikan PPN 12 persen bukan hal yang baru. Sejak isu ini mencuat, ia cenderung memilih diam ketika ditanya.
Baca SelengkapnyaAda beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih.
Baca SelengkapnyaGaji karyawan cenderung naik terlihat dari sumbangan pajak yang terus meningkat.
Baca SelengkapnyaBeberapa pejabat di pemerintahan terkait harus mengorbankan waktunya untuk merayakan malam Tahun Baru 2025 di kantor.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN ini dikenakan terhadap barang dan jasa mewah, yakni barang dan jasa tertentu yang selama ini terkena PPN atas barang mewah.
Baca SelengkapnyaDikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya pengangguran karena para pengusaha mengurangi pekerjanya, karena menurunnya pendapatan perusahaan.
Baca SelengkapnyaPPN 12 persen hanya berlaku untuk konsumen yang membeli barang-barang yang masuk dalam kategori mewah.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani merinci, penerimaan pajak terbesar disumbang Pajak penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp593,76 triliun.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca Selengkapnya