Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Sri Mulyani Tagih DPR Kelanjutan Aturan Cukai Plastik

Menteri Sri Mulyani Tagih DPR Kelanjutan Aturan Cukai Plastik Puan Maharani Bertemu Sri Mulyani. ©2020 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menagih Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tentang kelanjutan realisasi cukai plastik. Menurutnya, hal itu sudah terlalu lama didiskusikan tetapi belum menghasilkan kesimpulan.

Padahal, dia mengklaim, Kementerian Keuangan sangat membutuhkan kesimpulan dari Komisi XI DPR terkait penambahan barang kena cukai. Hal itu penting agar pemerintah bisa segera merumuskan dasar aturan untuk pengenaan cukai plastik.

"Kita minta kesimpulannya, kita sudah diskusi tapi belum ada juga, karena kami butuh," kata dia, di ruang rapat Komisi XI DPR RI, Jakarta, Kamis (30/1).

Orang lain juga bertanya?

Seperti diketahui Kementerian Keuangan telah meminta rapat konsultasi diadakan oleh Komisi XI sejak Juni 2019. Namun rupanya rapat tersebut baru terealisasi dan berlangsung pada akhir 2019.

Pemerintah telah mengusulkan besaran tarif cukai plastik adalah Rp30.000 per Kg dengan asumsi 1 Kg terdiri dari 150 lembar plastik. Namun, usulan tersebut belum disetujui oleh Komisi XI DPR RI yang masih ingin melakukan pendalaman lebih lanjut.

Negara Tetangga Telah Terapkan Cukai Plastik Lebih Tinggi

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi mengungkapkan tarif Rp30.000 per Kg merupakan angka yang cukup moderat. Tidak kemahalan, tidak pula terlalu murah.

"Kalau kita lihat di best practice internasional memang angka Rp30.000 per kg itu moderat ya. Vietnam itu di bawah kita karena Rp24.900 kemudian Kenya itu Rp19.000 atau Rp16.000," kata dia saat ditemui di Kantornya.

Kendati demikian, dia mengakui dibanding beberapa negara tetangga, tarif tersebut masih terbilang murah. "Memang Malaysia itu Rp63.000 bahkan Filipina yang sekarang sedang finalisasi itu Rp120.000 sekian per kg," ujarnya.

Adapun alasan pemerintah mengusulkan tarif moderat tersebut adalah sebagai titik tengah antara kelestarian lingkungan hidup dan keberlangsungan industri plastik di Tanah Air.

"Tentunya kita sudah mempertimbangkan beberapa dimensi, pertama tentunya adalah lingkungan hidup itu, jadi cukai ini harus mampu mengendalikan konsumsi jadi kalau dicukai harus ada penurunan produksi dan konsumsinya."

"Tetapi di pihak lain, bahwa plastik ini kan juga masih menjadi kebutuhan kita, jangan sampai cukai itu bisa menghilangkan kesempatan bisnis berusaha dan kebutuhan dari masyarakat juga. Oleh karena itu kita harus ambil titik tengah, kepentingan industri, kepentingan lingkungan hidup," jelasnya.

Nantinya, pemerintah juga akan melakukan evaluasi seberapa jauh penurunan konsumsi plastik saat sudah dikenai cukai. Sebab, tujuan utama dari adanya cukai tersebut adalah untuk menekan atau mengurangi konsumsi plastik di masyarakat.

Penggunaan plastik diharapkan dapat menurun. Sebab, konsumen akan otomatis dikenai biaya tambahan saat hendak menggunakan kantong plastik. Saat ini pun, retail modern rata-rata sudah mematok tarif Rp200 per kantong plastik, dipastikan angka tersebut akan naik jika telah dikenai cukai.

"Tentunya ini kita akan review naik turunnya yang paling penting adalah kita harus monitor produksi dan konsumsinya. Keberhasilan daripada cukai ini tentunya diukur dari seberapa jauh penggunaan plastik itu bisa kita kurangi dan seberapa jauh masyarakat bisa sadar dan mengganti di luar plastik, apakah itu kertas, ataukah tumbuh industri industri baru di bidang packaging ini yang ramah lingkungan," tutupnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan per 2024
Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Bakal Diterapkan per 2024

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya
26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Bea Cukai
26.415 Kontainer Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Bea Cukai

Bea Cukai meminta Kemenperin bertanya langsung mengenai kejelasan container tertahan, ketimbang dijadikan pembahasan forum.

Baca Selengkapnya
KAI Dapat Suntikan Modal Rp2 Triliun tapi DPR Minta Ini
KAI Dapat Suntikan Modal Rp2 Triliun tapi DPR Minta Ini

Pemerintah perlu menyampaikan roadmap perkeretaapian Indonesia tentang kebutuhan transportasi penduduk.

Baca Selengkapnya
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset
DPR Tantang Jokowi Buat Perppu Perampasan Aset

Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.

Baca Selengkapnya
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode
Polemik Penyelesaian RUU Perampasan Aset, Puan: Tunggu Ganti Periode

Puan ingin DPR fokus dengan hal-hal yang harus diselesaikan lebih dahulu sebelum tanggal 1 Oktober mendatang.

Baca Selengkapnya
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?
Puan Balas Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Apakah Dipercepat akan Lebih Baik?

Puan menyebut, untuk membahas undang-undang harus terlebih dahulu memenuhi persyaratan.

Baca Selengkapnya
Didoakan Ketua Banggar Lanjut di Kabinet Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Isyaratkan Menolak
Didoakan Ketua Banggar Lanjut di Kabinet Prabowo-Gibran, Sri Mulyani Isyaratkan Menolak

Ketua Banggar DPR Said Abdullah mendoakan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani tetap menjabat di pemerintahan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri
Baleg DPR Gelar Rapat Pleno Carry Over, Singgung DIM RUU TNI dan Polri

Anggota Baleg Fraksi PDIP Sturman Panjaitan, mengatakan terdapat lima hingga enam RUU yang belum turun daftar inventarisasi masalah (DIM)

Baca Selengkapnya
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?
Puan Tak Bacakan Surpres RUU Perampasan Aset di Rapat Paripurna, Apa Alasannya?

Supres RUU Perampasan Aset sudah dikirimkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada awal Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK
Respons Presiden Jokowi Terkait Revisi UU MK

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.

Baca Selengkapnya