Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Susi bongkar nasib mengenaskan ABK kapal STS-15, tak digaji agen penyalur

Menteri Susi bongkar nasib mengenaskan ABK kapal STS-15, tak digaji agen penyalur Menteri Susi pastikan upah ABK kapal ilegal dibayarkan. ©2018 Merdeka.com/Wilfridus Setu Embu

Merdeka.com - Satgas 115 yang terdiri dari TNI AL, Polri, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap kapal ikan bernama STS-05 di sisi Tenggara Pulau Weh, Kamis (6/4), pukul 17:30. Dari operasi penangkapan ini, ditemukan 20 orang ABK berkebangsaan Indonesia.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan bahwa ke-20 ABK ini tidak diberikan upah sebagaimana mestinya selama bekerja. Karena itu, pihaknya akan meminta agen penyalur mereka, yakni PT GSJ untuk memenuhi tanggung jawabnya.

"Nanti kita akan panggil orangnya (pimpinan PT GSJ) ke sini," ungkapnya di Kementerian Kelautan dan Perikanan KKP), Jakarta, Rabu (18/4).

Orang lain juga bertanya?

Selain itu, agen penyalur diharuskan untuk mengembalikan semua dokumen milik ABK yang sudah diambil sebelumnya. "(Dokumen ABK) juga akan dikembalikan (oleh PT GJS) pada sore ini seperti paspor dan buku laut," tegas Susi.

Sebelum diberangkatkan, para ABK diharuskan menandatangani Perjanjian Kerja Laut (PKL) yang menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris, tapi tidak diizinkan membaca isi perjanjian. "Mereka (ABK) juga menyatakan bahwa mereka diminta membayar sebesar Rp 1 juta sampai Rp 3 juta sebagai biaya pengurusan," kata Susi.

Jumlah uang yang diterima keluarga ABK per bulan juga lebih kecil dari yang dijanjikan. Selain itu, para ABK dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 2,5 juta selama 5 bulan atau potongan dari gaji sebesar Rp 500.000 tiap bulan.

"Apabila ABK tidak bekerja di atas kapal, mereka diancam pemotongan gaji sebesar USD 20 sampai USD 30," imbuhnya.

Semenjak kapal pertama kali tertangkap di China, para ABK sudah meminta pulang dan lakukan mogok kerja. Mereka pun sempat menghubungi pihak PT GJS untuk dipulangkan, tapi ditolak dan mereka juga diancam pembayaran denda pembatalan kontrak sebesar Rp 6 juta.

"Kapten Kapal juga mengatakan bahwa apabila ABK menolak bekerja, maka status mereka berubah menjadi penumpang dan harus membayar USD 25 per hari selama tinggal di atas kapal," tandasnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Fokus ke Hal Ini Demi Putus Rantai Perbudakan Nelayan
Pemerintah Fokus ke Hal Ini Demi Putus Rantai Perbudakan Nelayan

Para nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.

Baca Selengkapnya
⁠Ditangkap Dirjen KKP, ABK Malah Senang dan Berterima Kasih, Ini Alasannya
⁠Ditangkap Dirjen KKP, ABK Malah Senang dan Berterima Kasih, Ini Alasannya

Seorang ABK kapal asal Indonesia mengaku bahagia ketika kapal tempatnya bekerja ditangkap oleh KKP.

Baca Selengkapnya
Tak Lulus SMA karena Dikeluarkan, Sosok ini Kemudian Malah Jadi Pengusaha Kaya Raya & Tokoh Berpengaruh di RI
Tak Lulus SMA karena Dikeluarkan, Sosok ini Kemudian Malah Jadi Pengusaha Kaya Raya & Tokoh Berpengaruh di RI

Berikut kisah seorang pengusaha kaya yang sempat tak lulus SMA karena dikeluarkan.

Baca Selengkapnya
Fakta-Fakta Pegawai Kemenkodigi Bekingi Judi Online hingga DPR Singgung Mantan Menteri
Fakta-Fakta Pegawai Kemenkodigi Bekingi Judi Online hingga DPR Singgung Mantan Menteri

Polisi terus mendalami kasus judi online di lingkungan Kementerian Komunikasi Informasi dan Digital.

Baca Selengkapnya
Curhat Korban TPPO ke Menteri Jokowi: Diimingi Kerja Petik Buah, Gaji 20 Dolar per Jam di Selandia Baru
Curhat Korban TPPO ke Menteri Jokowi: Diimingi Kerja Petik Buah, Gaji 20 Dolar per Jam di Selandia Baru

Kemensos janji akan memberikan solusi terhadap mereka yang menjadi korban kejahatan TPPO.

Baca Selengkapnya
Kapal Nelayan Asal Rembang Bermuatan 16 ABK Tenggelam di Karimunjawa, Begini Kesaksian Korban Selamat
Kapal Nelayan Asal Rembang Bermuatan 16 ABK Tenggelam di Karimunjawa, Begini Kesaksian Korban Selamat

Seorang kru yang selamat mengaku sempat melihat temannya meninggal dunia di tengah lautan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tangis Kaum Wanita Parung Panjang, Curhat Anak Putus Sekolah jadi Kenek Truk Tambang
VIDEO: Tangis Kaum Wanita Parung Panjang, Curhat Anak Putus Sekolah jadi Kenek Truk Tambang

Sambil menahan tangis, Aya menjelaskan anak didiknya putus sekolah dan memilih menjadi kenek sopir truk.

Baca Selengkapnya
Curhat Saksi Kebingungan Bikin SPJ Gara-Gara Ulah SYL Peras PNS Kementan
Curhat Saksi Kebingungan Bikin SPJ Gara-Gara Ulah SYL Peras PNS Kementan

SYL memeras PNS Kementan yang uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Selengkapnya
Potret Susi Pudjiastuti Ajak Pensiunan Jenderal Kopassus Naik Kapal Kecil 'Saya Deg-degan Kalau Sampai Ada Apa-Apa dengan Beliau'
Potret Susi Pudjiastuti Ajak Pensiunan Jenderal Kopassus Naik Kapal Kecil 'Saya Deg-degan Kalau Sampai Ada Apa-Apa dengan Beliau'

Susi Pudjiastuti mengajak pensiunan jenderal Kopassus untuk naik kapal kecil saat ombak sedang besar. Siapakah sosoknya dan seperti apa momen yang tercipta?

Baca Selengkapnya
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo
Sidang Dugaan Korupsi Tersangka Gus Muhdlor, Terungkap 'Budaya' Potong Dana Insentif di BPPD Sidoarjo

Hal ini lah yang terungkap dalam persidangan kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo

Baca Selengkapnya
Lewat Surat Ini Awak Kapal Indonesia Bisa Punya Gaji Pokok
Lewat Surat Ini Awak Kapal Indonesia Bisa Punya Gaji Pokok

Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 19 Juni 2024.

Baca Selengkapnya
SYL 'Ngemis' ke Hakim Minta Pemblokiran Rekening Dibuka Buat Bayar Pengacara: Semua Mau Tinggalkan Saya
SYL 'Ngemis' ke Hakim Minta Pemblokiran Rekening Dibuka Buat Bayar Pengacara: Semua Mau Tinggalkan Saya

SYL meminta majelis hakim dapat mempertimbangkan pembukaan rekeningnya dengan alasan kemanusiaan.

Baca Selengkapnya