Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menteri Susi cari bukti baru buat hukum kapal pencuri ikan terbesar

Menteri Susi cari bukti baru buat hukum kapal pencuri ikan terbesar Menteri Susi audit kapal eks asing. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak puas dengan putusan Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Maluku yang hanya menjerat hukuman denda Rp 200 juta kepada kapal MV Hai Fa. Padahal, ini tercatat sebagai tangkapan pencuri ikan terbesar sepanjang sejarah.

Menteri Susi mengaku tak akan tinggal diam dengan putusan ini. Selain menggalang aksi pengumpulan koin sebagai bentuk protes, Menteri Susi juga akan mencari bukti baru yang bisa digunakan untuk menjatuhkan hukuman berat.

"Kalau tentang Hai Fa sedang mencari bukti delik baru," ujar dia yang ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/3).

Orang lain juga bertanya?

Setelah menemukan bukti baru, pihaknya akan segera melakukan banding ke tingkat pengadilan lebih tinggi. Susi menginginkan, perampok ikan terbesar sepanjang sejarah itu dijatuhi hukuman maksimal.

"Kita cari agar kita bisa mengajukan banding, selain cari banding kita juga cari pasal baru," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Maluku memutuskan menetapkan denda Rp 200 juta untuk pemilik kapal. Keputusan ini membuat Susi gusar. Namun Kejaksaan menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mengaku kecewa atas tuntutan ringan jaksa terhadap Kapal MV Hai Fa yang diduga mencuri ikan di perairan Indonesia. Kejati menyatakan, tuntutan itu dibuat berdasarkan undang-undang yang ada.

"Penuntutan didasarkan pada fakta persidangan dan pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 huruf M Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda maksimal Rp 250 juta (Dua Ratus Lima Puluh Juta)," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (24/3).

Bobby menjelaskan, terkait Surat Layak Operasi yang tidak diterbitkan oleh Pengawas Perikanan merupakan hal yang tidak lazim karena pemilik kapal sudah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar.

Padahal, lanjut Bobby, Surat Layak Operasi merupakan bagian tak terpisahkan dari SPB atau Surat Persetujuan Berlayar. Selain itu, pihak penyidik Lantamal sudah berulang kali meminta saksi ahli dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan keterangan sekaligus masukan bagi Jaksa Penuntut Umum.

"Namun hingga perkara ini sampai pada proses penuntutan, tim ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tak kunjung hadir," ujar Bobby.

Bobby menyampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno meminta agar seluruh pihak mampu menahan diri seraya menghormati hukum dan proses peradilan yang sedang berlangsung karena seyogianya penegakan hukum haruslah bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Fokus ke Hal Ini Demi Putus Rantai Perbudakan Nelayan
Pemerintah Fokus ke Hal Ini Demi Putus Rantai Perbudakan Nelayan

Para nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.

Baca Selengkapnya
Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur
Putusan praperadilan Digelar Besok, Kubu Firli Bahuri Yakin Penetapan Tersangka Gugur

Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah

Baca Selengkapnya