Menteri Susi cari bukti baru buat hukum kapal pencuri ikan terbesar
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak puas dengan putusan Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Maluku yang hanya menjerat hukuman denda Rp 200 juta kepada kapal MV Hai Fa. Padahal, ini tercatat sebagai tangkapan pencuri ikan terbesar sepanjang sejarah.
Menteri Susi mengaku tak akan tinggal diam dengan putusan ini. Selain menggalang aksi pengumpulan koin sebagai bentuk protes, Menteri Susi juga akan mencari bukti baru yang bisa digunakan untuk menjatuhkan hukuman berat.
"Kalau tentang Hai Fa sedang mencari bukti delik baru," ujar dia yang ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (27/3).
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Apa kasus yang sedang diselidiki? Pemerasan itu berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementan tahun 2021 yang tengah ditangani KPK.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Di mana PDIP akan mengajukan gugatan? Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Kasus apa yang sedang diselidiki? Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap adik dari tersangka Harvey Moeis (HM) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Bagaimana Kompolnas akan menyelidiki kasus Vina? Dia akan mengecek bagaimana proses penangan kasus yang dimulai dari Polres Cirebon Kota hingga dilimpahkan ke Polda Jabar. 'Dari sana nanti kita lihat, apakah ada keluhan dan keberatan para tersangka sebagaimana keluhan dipaksa ngaku tersebut saat ini dari salah satu yang saat itu tersangkanya,' ucapnya.
Setelah menemukan bukti baru, pihaknya akan segera melakukan banding ke tingkat pengadilan lebih tinggi. Susi menginginkan, perampok ikan terbesar sepanjang sejarah itu dijatuhi hukuman maksimal.
"Kita cari agar kita bisa mengajukan banding, selain cari banding kita juga cari pasal baru," tambahnya.
Sebelumnya, Pengadilan Perikanan Kota Ambon, Maluku memutuskan menetapkan denda Rp 200 juta untuk pemilik kapal. Keputusan ini membuat Susi gusar. Namun Kejaksaan menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang mengaku kecewa atas tuntutan ringan jaksa terhadap Kapal MV Hai Fa yang diduga mencuri ikan di perairan Indonesia. Kejati menyatakan, tuntutan itu dibuat berdasarkan undang-undang yang ada.
"Penuntutan didasarkan pada fakta persidangan dan pasal 100 jo pasal 7 ayat 2 huruf M Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 jo Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahun atau denda maksimal Rp 250 juta (Dua Ratus Lima Puluh Juta)," jelas Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Bobby Palapia dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (24/3).
Bobby menjelaskan, terkait Surat Layak Operasi yang tidak diterbitkan oleh Pengawas Perikanan merupakan hal yang tidak lazim karena pemilik kapal sudah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar yang diterbitkan oleh Syahbandar.
Padahal, lanjut Bobby, Surat Layak Operasi merupakan bagian tak terpisahkan dari SPB atau Surat Persetujuan Berlayar. Selain itu, pihak penyidik Lantamal sudah berulang kali meminta saksi ahli dari pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk memberikan keterangan sekaligus masukan bagi Jaksa Penuntut Umum.
"Namun hingga perkara ini sampai pada proses penuntutan, tim ahli dari Kementerian Kelautan dan Perikanan tak kunjung hadir," ujar Bobby.
Bobby menyampaikan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Chuck Suryosumpeno meminta agar seluruh pihak mampu menahan diri seraya menghormati hukum dan proses peradilan yang sedang berlangsung karena seyogianya penegakan hukum haruslah bebas dari intervensi dan tekanan dari pihak manapun.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar yakin jika penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah
Baca Selengkapnya