Menteri Susi: Kapal asing ilegal curi beras, gula serta satwa langka
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tak henti-hentinya menyerang kapal asing illegal, unreported and unregulated fishing (IUUF) yang beroperasi di Indonesia. Susi terlihat sangat kesal dengan keberadaan kapal asing karena sangat merugikan Indonesia.
Menurut Susi, kapal asing ilegal tersebut tidak hanya mencuri ikan Indonesia, tapi juga mencuri barang dan kekayaan alam lainnya. Selain itu, kapal ilegal juga kerap menjadi penggerak penyelundupan manusia antar negara.
"Selain mau curi ikan mereka juga bawa barang-barang kebutuhan pokok seperti beras, gula bahkan narkoba juga baju bekas. Karena kapal IUUF menjadi alat transportasi penyelundupan manusia, narkoba bahkan senjata," tegasnya di Kantornya, Jakarta, Kamis (15/10).
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Mengapa hewan itu dibuang ke laut? Sayangnya, kapten kapal nelayan tersebut; Kapten Akira Tanaka memilih untuk membuangnya kembali agar tidak merusak hasil tangkapan lainnya.
-
Dimana hewan laut itu ditemukan? Sejauh ini, hewan ini hanya ditemukan di lepas pantai Pasifik Jepang, pada kedalaman antara 152 meter dan 335 meter.
-
Dimana nelayan menemukan hewan laut itu? Hewan laut aneh dan misterius ini tidak sengaja ditangkap kapal nelayan Jepang; Zuiyo Maru yang sedang berlayar disebelah timur Christchurch, Selandia Baru.
-
Dari mana ular diselundupkan? Ratusan ular itu hendak diselundupkan ke China dari Hong Kong.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
Tidak hanya itu, kapal-kapal tersebut terkadang juga membawa satwa-satwa langka, terutama dari Papua. Nahkoda dan awak kapal yang datang ke Indonesia juga kerap menularkan penyakit seperti HIV AIDS yang sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia.
"Dari sini ( Indonesia) mereka bawa binatang langka, penangkapan ikan yang dilindungi, bahkan satwa non perikanan. Burung Kakak Tua, Kura-Kura, kulit buaya dan menularkan HIV AIDS juga," ungkapnya.
Mantan Bos Susi Air menegaskan akan memberi tindakan tegas kepada oknum-oknum yang pelaku ataupun terlibat dalam IUUF. Sebagai langkah awal, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan diminta tidak memberikan izin pengusaha memiliki pelabuhan sendiri.
"Pelabuhan khusus untuk perusahaan akan banyak diselewengkan penggunaannya. Kalau penyelundupan ini tidak dicegah ya sama aja. Akan tetapi kalau Presiden sudah perintahkan dan masuk program nasional di singkronisasikan dengan penindakan IUUF," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KKP mendorong Vietnam untuk kerja sama G to Gdalam pengembangan Industri budidaya BBL
Baca SelengkapnyaAkibat serangan penyelundup itu, lima orang petugas Bea Cukai Sumut mengalami luka bakar.
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaSebelumnya, KPK berencana melakukan penyelidikan dugaan korupsi dalam penyelundupan 5 ton ore nikel dari Indonesia ke Tiongkok.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap oleh petugas di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda
Baca SelengkapnyaHutan lereng Gunung Slamet merupakan rumah bagi banyak jenis satwa langka.
Baca SelengkapnyaBakamla berhasil mengamankan tiga kapal bermuatan Nikel Ore Ilegal
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya