Menteri Susi larang pegawai bawa minuman kemasan botol, ketahuan denda Rp 500.000
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melarang pegawai KKP untuk membawa minuman kemasan botol plastik ke kantor. Kebijakan ini sebagai bentuk komitmen dan contoh kepada semua pihak mengenai kelestarian lingkungan.
Saat ini kata Susi, sampah plastik menjadi momok yang tidak bisa dianggap enteng, karena mempengaruhi masa depan.
"Saya larang pegawai saya bawa botol minuman kemasan ke kantor, kalau ketahuan denda Rp 500.000. Ini harus ada manajemen pengawasannya, yang melaporkan dapat 20 persen dari denda, tidak apa-apa, biar jalan sistemnya," kata Susi di kantornya, Rabu (28/3).
-
Mengapa cukai minuman berpemanis diterapkan? Penerapan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK) pada 2024 ini perlu disambut baik karena manfaat kesehatan yang mungkin diberikannya.
-
Kenapa orangtua harus batasi minuman manis? Membatasi konsumsi minuman manis pada anak penting dilakukan oleh orangtua demi cegah masalah di masa mendatang. Minum manis adalah kebiasaan yang banyak disukai oleh anak-anak, karena dapat memberikan rasa nikmat dan segar di mulut. Namun, minum manis juga dapat memberikan dampak negatif bagi kesehatan anak.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Apa saja bentuk sanksi hukum? Saknsi yang dilakukan dari norma hukum bersifat tegas serta nyata, bisa berupa denda dengan nominal tertentu hingga penjara dalam waktu tertentu pula.
-
Apa saja yang dibatasi? Berdasarkan beberapa sumber, batas usia untuk mobil pribadi di Jakarta diperkirakan akan diterapkan hingga 10 tahun.
-
Dimana larangan itu diterapkan? Dalam laporan yang dikutip dari Android Headlines pada Kamis (14/11), tindakan pelarangan ini terjadi di tengah ketegangan yang meningkat dalam perang semikonduktor yang saat ini berlangsung di pasar.
Susi bercerita, pagi ini, dirinya mendapat informasi dari media sosial bahwa salah satu negara kecil di Afrika telah menerapkan kebijakan pelarangan penggunaan plastik. Susi mengacungi jempol akan kebijakan tersebut.
Indoensia saat ini menjadi salah satu negara penghasil sampah plastik terbesar ke dua setelah China. Hal inilah yang menjadi salah satu alasan mengapa dirinya harus memberikan contoh kepada semua orang mengenai bahayanya sampah plastik.
"Saya masih saja menemukan sampah plastik mie instan, botol minuman dan sampah plastik lainnya. Stop hal itu, itu yang menyebabkan penduduk kita di wilayah kepulauan itu sering tidak sehat. Karena uang hasil jual ikan buat beli mie instan dan sebagainya, tidak lagi konsumsi ikan segar," papar Susi.
Susi juga meminta kepada semua pihak untuk mengkampanyekan hal ini kepada anak-anak. Karena dengan mensosialisasikan sejak dini, diharapkan saat dewasa nanti anak-anak tersebut bisa memahami pentingnya kelangsungan hidup biota laut.
Reporter: Ilyas Praditya
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaRibuan botol Miras ilegal tersebut rencananya akan dipasarkan di Binjai
Baca SelengkapnyaPedagang dilarang menjual rokok di online dan secara eceran per batang.
Baca SelengkapnyaPara pengusaha cemas jika pengenaan cukai minuman berpemanis bakal merubah komposisi dari produk yang ada.
Baca SelengkapnyaSelama Den Yealta menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau telah melebihi kebutuhan wajar setiap tahunnya.
Baca SelengkapnyaProses pembahasan PP 28/2024 maupun Rancangan Permenkes tidak sejalan dengan tata cara perumusan kebijakan yang baik karena minimnya partisipasi bermakna.
Baca SelengkapnyaPemusnahan digelar di PT Sinergi Jelma Anugrah, Kecamataan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jatim
Baca SelengkapnyaPotensi kerugian negara akibat pabrik ini mencapai setengah miliar rupiah
Baca SelengkapnyaPengusaha memang menaruh perhatian lebih terhadap pungutan cukai untuk minuman berpemanis.
Baca SelengkapnyaPermintaan dana insentif itu disampaikan tersangka secara langsung dan ASN dilarang membahasnya.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan dan telah memicu perdebatan publik yang cukup hangat.
Baca SelengkapnyaMenurut Mendag Zulkifli Hasan memperdagangkan minuman beralkohol tanpa izin akan berdampak sosial kriminal dan praktik impor ilegal akan merugikan negara.
Baca Selengkapnya