Menteri Susi sebut kapal Hong Kong hobi buru ikan Indonesia
Merdeka.com - Sejak awal kepemimpinannya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tak pernah berhenti membeberkan praktik penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing di laut Indonesia. Lemahnya penegakan hukum di Indonesia membuat para oknum illegal fishing tak punya rasa takut mengeruk potensi kekayaan laut Indonesia.
Susi menyebut, saban tahun Indonesia kehilangan USD 40-50 juta, berasal dari potensi ikan nasional. Salah satu jenis ikan yang dirampok negara asing adalah ikan kerapu dan napoleon. Penangkapan dalam skala besar menggunakan racun.
"Ikan Napoleon itu kalau beneran mau ditangkap itu ditombak. Ikan napoleon ini untuk dibudidaya, tetapi didapatkannya itu bukan dijala, dibom, tetapi dikasih racun," tegas Susi usai menggelar sidang dewan kelautan Indonesia di kantornya, Kamis (27/11).
-
Apa target produksi perikanan Indonesia di tahun 2025? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa target indikator utama dalam produksi perikanan pada rencana kerja pemerintah atau RKP 2025, mencapai 24,58 juta ton.
-
Apa penyebab matinya ratusan ribu ikan? Menurut laporan penduduk setempat dan media-media lokal, gelombang panas brutal dan pengelolaan waduk adalah penyebabnya matinya ratusan ribu ikan tersebut.
-
Bagaimana angin muson mempengaruhi perikanan di Sumut? Di sisi lain, perikanan juga mengalami dampak dari angin muson karena perubahan pola arus laut yang membawa hasil laut ke perairan yang berbeda.
-
Mengapa Indonesia surplus perdagangan dengan Malaysia? 'Kalau dihitung bulan, lebih dari 48 bulan kita surplus terus, Alhamdulillah,' ucap Didi Sumedi Sidoarjo saat melepas ekspor perdana produk kosmetik PT Wahana Kosmetika Indonesia (WKI) ke Malaysia.
-
Kenapa ikan duyung terancam punah? Ancaman utama terhadap ikan duyung termasuk perusakan habitat, penangkapan ikan yang tidak berkelanjutan, dan polusi laut, yang mengurangi populasi dan mempengaruhi kelangsungan hidup mereka di alam liar.
-
Apa yang terjadi di Indonesia? Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprakirakan dalam sepekan ke depan hampir seluruh wilayah di Indonesia akan dilanda suhu panas.
Susi menyebut, dalam dua pekan ini ada 20 kapal asal Hong Kong yang memburu ikan kerapu dan napoleon. Oleh karena itu, Susi menuturkan bahwa tindakan penangkapan ikan napoleon yang memiliki potensi cukup besar ini harus dihentikan dan tidak terus dibiarkan.
"Banyak kerapu dan ikan napoleon yang nantinya kapal Hong Kong akan menjemput hasil tangkapan. Dalam satu tahu USD 40-50 juta. Tetapi damage yang dihasilkan miliaran dolar, ini tidak boleh dibiarkan, inilah program-program daerah perbatasan dan digarap," tandasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca SelengkapnyaMengingat, Singapura merupakan negara kecil yang tidak memiliki lautan seluas Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono menjalin kerja sama dengan Vietnam untuk mengatasi penyelundupan benih bening lobster.
Baca SelengkapnyaBudi menjelaskan, negara tujuan ekpor Indonesia masih didominasi oleh Amerika Serikat (AS) sebanyak 32,8 persen, China 20 persen dan lainnya.
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain, Adnillah bilang saat ini masih banyak kapal yang belum bisa menghasilkan ikan lebih banyak, lantaran buruknya cuaca di Laut Arafura.
Baca SelengkapnyaMenteri Trenggono akui kewalahan mengurus ekspor ilegal benih lobster.
Baca SelengkapnyaMakanya, KKP merancang kebijakan untuk menjaga biota kelautan Indonesia dan menjaga populasi ikan.
Baca SelengkapnyaMenteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono berdalih target tersebut tidak tercapai karena banyaknya kendala.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaCapaian Indonesia ini menggeser posisi Singapura dan Belanda.
Baca Selengkapnya