Menteri Susi tangkap kapal pencuri ikan Rp 70 miliar
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan kapal tremper atau penampung ikan bernama MV HAI FA ketika merapat di Pelabuhan Wanam, Kabupaten Merauke, Sabtu (27/12) lalu. Kapal berukuran 4.306 GT tersebut diduga berlayar tanpa dilengkapi dengan SLO (Surat Layak Operasi).
"23 anak buah kapal (ABK) nya warga negara China," ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada wartawan di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Selatan, Rabu (14/1).
Susi menambahkan, kapal tersebut membawa muatan ikan beku sebanyak 900 ton yang terdiri dari 800 ton ikan dan 100 ton udang milik PT Avona Mina Lestari.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Ikan Kapal Burak itu apa? Kuliner ini diolah dari kepala ikan manyung yang dimasak dengan kuah santan dan asam-asaman.
-
Berapa berat ikan mas terbesar? Menurut Virginia Department of Wildlife Resources, ikan mas terbesar yang pernah ditangkap di negara bagian Virginia ini memiliki berat 49 pon 4 ons.
-
Apa saja yang diangkut Kapal Uluburun? Dalam muatannya yang mencapai lebih dari 20 ton, terdapat berbagai jenis kargo termasuk bahan mentah dan barang jadi, yang merepresentasikan budaya dari Mikenai (Mycenae) hingga Mesir Kuno.
-
Siapa yang memegang rekor ikan mas terbesar? Ikan mas besar ini ditangkap oleh Jeff Graham pada 25 Juni 1986 di Danau Prince.
-
Apa penyebab matinya ratusan ribu ikan? Menurut laporan penduduk setempat dan media-media lokal, gelombang panas brutal dan pengelolaan waduk adalah penyebabnya matinya ratusan ribu ikan tersebut.
"Ikan dan udang itu sebagian dilarang untuk ditangkap. Kapal ini sudah 7 kali melakukan pengangkutan. Kalau 1 tramper itu angkut 10.000 ton per tahun, berarti HAI FA ini sudah mencuri Rp 70 miliar. Padahal tramper ada ratusan yang keluar masuk perairan kita," lanjutnya.
"Muatan tersebut rencananya akan dibawa (ekspor ilegal) ke Tiongkok," tambah Susi.
Untuk mengelabuhi pemerintah, saat melintas di wilayah perairan Indonesia, kapal tersebut tidak mengaktifkan transmitter sistem (Vessel Monitoring System/VMS) dan juga menggunakan bendera Indonesia. "Di sini anomalinya, kapal bendera Indonesia kok ABK-nya asing," ucap Susi.
Kapal MV HAI FA tersebut kedapatan 3 kali gonta-ganti bendera mereka.
"Ini kapal tramper (kapal penampung) bukan penangkap ikan. Pada 2004 dia berbendera China, 2006 berbendera Panama, dan terakhir berbendera Indonesia," tegas Susi.
Untuk diketahui, sebelumnya kapal MV HAI FA telah mengantongi Hasil Pemeriksaan Kapal (HPK) Kedatangan dari Pengawas Perikanan di Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satker PSDKP) Avona pada 18 Desember 2014 dan HPK Keberangkatan pada 19 Desember 2014.
Namun pengawas perikanan menyatakan bahwa kapal tersebut tidak laik operasi sehingga tidak diterbitkan SLO. Dan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ternyata kapal tersebut juga tidak mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan atau Vessel Monitoring System (VMS).
Saat ini pihak terkait masih melakukan investigasi terhadap kapal ini untuk menentukan tindakan hukum lebih lanjut. "Sekarang sedang meminta keterangan saksi," tandasnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaPung menyebut kerugian akibat pencurian ikan atau illegal fishing mencapai Rp3,2 triliun.
Baca Selengkapnya2.128 tersangka di antaranya sedang dalam proses penyidikan dan 303 tersangka lainnya dilakukan rehabilitasi.
Baca SelengkapnyaBarang-barang selundupan hasil penindakan tim yang diketuai Menko Polkam Budi Gunawan pada periode 4-11 November 2024 ini nilainya mencapai Rp49 miliar.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaBarang yang dimusnahkan meat & bone meal atau tepung daging dan tepung tulang
Baca SelengkapnyaIrjen Iqbal menyebutkan pihaknya akan terus konsisten dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
Baca SelengkapnyaPetugas curiga dengan paket tersebut saat melewati proses x-ray
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca Selengkapnya