Menteri Susi tenggelamkan 60 kapal pencuri ikan, ini penampakannya
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama instansi terkait yakni TNI AL, Polri, Bakamla dan Kejaksaan Agung menenggelamkan 60 kapal pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Pelaksanaan penenggelaman ini bertepatan dengan momentum perayaan peringatan hari kemerdekaan RI, 17 Agustus.
Penenggelaman dilakukan di beberapa lokasi seluruh Indonesia, yakni Tarakan, Natuna, Batam, Tarempa, Bitung, Ternate, Morotai, dan Sorong. Namun 60 kapal tidak hanya di tenggelamkan hari itu saja, penenggelaman sudah mulai dilakukan sejak tanggal 15 Agustus yang lalu di Sorong dan Ternate.
-
Apa jenis ikan yang ditemukan? Ikan berjenis ikan siput 'genus Pseudoliparis' ini ditemukan di kedalaman sekitar 8.336 meter di bawah laut.
-
Apa yang ditemukan di perahu? Dalam perahu tersebut, ditemukan juga jenazah saudara laki-lakinya dan keponakannya yang berusia 15 tahun.
-
Di mana kapal tenggelam itu ditemukan? Pada 2018, Departemen Penelitian Bawah Air Universitas Antalya menemukan bangkai kapal yang diperkirakan berasal dari tahun 1600 SM tersebut di lepas pantai barat Provinsi Antalya.
-
Siapa yang terlibat dalam penelitian kapal? Penelitian di lokasi tersebut dilakukan sejak tahun 2023 hingga 2024, merupakan kerjasama antara lembaga penelitian dan museum lokal di Pulau Hainan dan melibatkan pengiriman kapal selam berawak dan tak berawak untuk mengumpulkan peninggalan dan mendokumentasikan bangkai kapal.
-
Bagaimana Menteri Trenggono memanfaatkan kapal ilegal? Sebaliknya, Menteri Trenggono lebih memilih memanfaatkan kapal ikan asing ilegal untuk kepentingan negara. Meski demikian, KKP akan berkolaborasi dengan kementerian terkait dalam pemanfaatan kapal ikan asing ilegal. 'Jadi nggak seperti itu, kalau bisa dimanfaatkan, ya. Tapi tentu kita koordinasi juga. Memanfaatkan ini kan termasuk barang apa, apakah barang sitaan, atau apaa, ada roll of the game yang harus kita penuhi juga,' bebernya.
-
Dimana kapal tersebut ditemukan? Dua bangkai kapal kuno ditemukan di kedalaman sekitar 1.500 meter di Laut China Selatan.
Kapal ditenggelamkan di Selat Lampa, Natuna Istimewa
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti secara langsung menerima laporan pelaksanaan penenggelaman tersebut dari Tim Satgas 115 saat meresmikan Pusat Kendali Operasi (Pusdalop) di Pangkalan TNI AL Ranai, Kabupaten Natuna, yang kemudian dilanjutkan kegiatan peletakan batu pertama (ground breaking) pembangunan detention center di areal Lanal Ranai.
Sebelumnya Susi juga memimpin apel siaga sekitar 150 personel Satgas 115.
"Hari ini telah (menerima laporan) pelaksanaan penenggelaman kapal sejumlah 60 kapal ikan asing di 8 tempat," kata Susi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (20/8).
Kapal ditenggelamkan di Selat Lampa, Natuna Istimewa
Berdasarkan perjanjian Indonesia dengan sejumlah negara tetangga, penenggelaman kapal asing tidak lagi menyebutkan asal negara kapal yang tertangkap.
Penenggelaman dilakukan dengan cara membuka keran laut atau membocorkan dinding kapal sehingga kapal akan tenggelam di lokasi yang ditentukan. Sebelumnya, penenggelaman kapal dilakukan dengan cara meledakkan kapal dengan menggunakan dinamit daya ledak rendah.
Kapal ditenggelamkan di Selat Lampa, Natuna Istimewa
Metode ini bertujuan untuk menjadikan kapal-kapal yang ditenggelamkan sebagai terumbu karang buatan (artificial reef) yang akan bermanfaat bagi ekosistem perairan setempat. Selain itu, metode tersebut juga akan menghindari potensi dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari proses penenggelaman kapal.
Lokasi penenggelaman ditentukan setelah melalui survei yang melibatkan instansi terkait, untuk memastikan lokasi penenggelaman merupakan lokasi yang aman dari alur pelayaran dan di luar kawasan konservasi perairan.
Kapal ditenggelamkan di Selat Lampa, Natuna Istimewa
Sejak Oktober 2014 sampai dengan saat ini (17 Agustus 2016), tercatat 236 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 220 KIA dan 16 KII.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaMulanya, Sri Mulyani bahkan mencoba naik di bagian belakang ruang kemudi, tepat berada di sela-sela antara kontainer dan kepala truk.
Baca SelengkapnyaPelaku ilegal fishing itu bahkan mengakali perizinan dengan mengajukan izin ke pemerintah daerah.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPelanggaran yang dilakukan oleh kapal Indonesia ini berdampak langsung pada potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Baca SelengkapnyaPara nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo mengancam bakal menenggelamkan kapal ikan asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal
Baca SelengkapnyaBarang-barang selundupan hasil penindakan tim yang diketuai Menko Polkam Budi Gunawan pada periode 4-11 November 2024 ini nilainya mencapai Rp49 miliar.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaKinerja pengawasan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggulangi penyelundupan kekayaan negara.
Baca SelengkapnyaKKP menyerahkan dua kapal ikan barang milik negara yang berasal dari barang rampasan ke nelayan Banyuwangi.
Baca Selengkapnya