Menteri Syafruddin Minta PNS Tak Bolos Masuk Pada 10 Juni, Ingatkan Bakal Ada Sanksi
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Syafruddin, mengingatkan agar para pegawai negeri sipil (PNS) jangan ada yang terlambat bekerja usai libur Lebaran 2019. Hal ini disampaikannya usai halal bihalal di kediaman Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di jalan Teuku Umar, Jakarta.
"(ASN) supaya jangan terlambat. Tanggal 10 harus masuk," ucap Menteri Syafruddin di Jakarta, Rabu (5/6).
Dia menegaskan, jika ada yang membolos atau tak masuk di hari tersebut tanpa keterangan, maka akan dikenakan sanksi. "Kalau tidak (masuk tanpa keterangan), ada sanksinya," tukasnya.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang perlu ditunggu oleh PNS terkait libur? Oleh karena itu, PNS masih perlu menunggu keputusan dari presiden terpilih, Prabowo Subianto.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Di mana Pejabat Kemenhub bertugas? Sementara itu Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membebastugaskan sementara Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara (OBU) Wilayah X Merauke, Papua Selatan.
-
Apa pesan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di hari Iduladha? 'Selamat Hari Raya Iduladha 1445 Hijriyah mohon maaf lahir dan batin.' Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo berharap pada hari raya Iduladha 1445 Hijriah ini jadi momentum untuk meningkatkan rasa toleransi beragama.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik 2019. Sanksi pun telah disiapkan bagi para PNS yang melanggar ketentuan ini.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PAN-RB, Mudzakir, mengatakan bagi PNS ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Nanti dinilai berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata dia.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Libur itu di luar dua hari libur nasional Idulfitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024.
Baca SelengkapnyaCuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaUsai bersalaman, para ASN menuju tenda di samping Pendopo Balai Kota untuk mengambil bingkisan.
Baca SelengkapnyaHalalbihalal yang digelar di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta itu dimulai sekira pukul 07.30 WIB.
Baca SelengkapnyaJokowi mengundang Megawati hingga SBY untuk mengikuti upacara peringatan HUT ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Baca SelengkapnyaBila usulan itu disetujui maka PNS dapat bekerja dari rumah pada Selasa 16 dan Rabu, 17 April 2024.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaLarangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik sudah diatur di dalam kebijakan yang ada.
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaHasto meminta awak media menanyakan langsung kepada Koordinator Staf Khusus Presiden RI Ari Dwipayana.
Baca Selengkapnya