Menteri Teten Beberkan Keuntungan UU Cipta Kerja Bagi UMKM
Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, membeberkan salah satu kendala yang kerap dialami usaha mikro UMKM, yakni perizinan usaha. Menurut hematnya, selama ini perizinan UMKM di sama ratakan dengan perizinan usaha skala besar.
Merespon ini, pemerintah menerbitkan UU Cipta Kerja yang memberikan kemudahan izin usaha utamanya bagi UMKM. "Perizinan yang selama ini UMKM disamaratakan dengan usaha besar sehingga kesulitan dalam mengurus perizinan sekarang kita permudah hanya dalam bentuk pendaftaran," kata Menteri Teten dalam Konferensi Pers Penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).
Merujuk pada sistem dari banyak negara, Menteri Teten menyebutkan bahwa UMKM mestinya bermitra dengan usaha yang sudah besar. Sehingga menciptakan ekosistem yang suportif dan mendorong UMKM untuk turut tumbuh. Hal ini juga difasilitasi oleh UU Cipta Kerja.
-
Apa masalah TEMU dengan UMKM? Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia.
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana cara UMKM dikelola? UMKM umumnya memiliki karakteristik usaha yang berskala kecil atau menengah, baik dari segi jumlah tenaga kerja, pendapatan, maupun aset yang dimiliki.
-
Mengapa Kemendag fokus pada UMKM? “Pertemuan AEM-Plus Three menyoroti perkembangan implementasi Kerja Sama Ekonomi ASEAN Plus Three (APT) 2023--2024 dan laporan akhir Proyek Riset APT untuk menjembatani kesenjangan digital pada UMKM.
-
Mengapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Bagaimana Mendag Zulkifli Hasan mendorong UMKM? “UMKM juga harus ikut berjualan secara digital melalui lokapasar (marketplace). Dengan begitu, pasar untuk produk-produk mereka tidak hanya berada di satu kota, namun dilihat oleh seluruh dunia. Jangkauannya jadi tidak terbatas,“ papar Mendag Zulkifli Hasan.
"Ada insentif bagi kemudahan usaha menengah dan besar yang bermitra dengan usaha mikro. Kemitraan memang kita dorong antara pelaku UMKM dengan pelaku usaha besar karena dari catatan pengalaman di dalam negeri dan di banyak negara di luar adalah bahwa UMKM yang bisa tumbuh besar adalah UMKM yang bermitra dengan usaha besar. Di mana sistem produksinya terintegrasi dengan usaha besar sebagai supplier bahan baku, supplier barang setengah jadi, spare part dan lain sebagainya," jelas Menteri Teten.
Dengan begitu, Menteri Teten yakin sektor UMKM akan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. "Kami yakin bahwa dengan undang-undang Cipta kerja ini maka nanti kemampuan UMKM untuk menyerap lapangan kerja ini akan semakin besar. Jadi bagi kami ini sangat positif dan saya kira akan memperkuat UMKM dan koperasi di Indonesia," kata dia.
Penjelasan Lengkap DPR soal Hoaks di UU Cipta Kerja
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Said Abdullah menyebut banyak miss informasi terjadi di masyarakat terhadap Undang-Undang Cipta Kerja. Akibatnya sangat berpotensi menimbulkan penyesatan informasi, dan gejolak di tengah tengah masyarakat hingga elemen buruh.
"Banyaknya miss bahkan pembelokkan informasi terjadi pada klaster ketenagakerjaan, yang mungkin saja motifnya untuk memprovokasi kalangan buruh," kata dia di Jakarta, Rabu (6/10).
Menyikapi itu, dirinya pun meluruskan beberapa hal sebagai informasi mengenai Undang Undang Ciptaker ini. Pertama, tidak benar bahwa tidak ada status karyawan tetap, dan perusahaan bisa melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kapanpun.
Ketentuan dalam Pasal 151 Bab IV Undang Undang Ciptaker memberikan mandat yang jelas bahwa Pemerintah, Pengusaha dan Serikat Pekerja mengupayakan tidak terjadi PHK. Bila akan melakukan PHK ketentuannya diatur dengan tahap yang jelas, harus melalui pemberitahuan ke pekerja, perlu ada perundingan bipartid, dan mekanisme penyelesaian hubungan industrial. "Jadi tidak serta merta langsung bisa PHK," tegasnya.
Dia menjelaskan Pasal 153 Bab IV UU Ciptaker juga mengatur pelarangan PHK dikarenakan beberapa hal, misalnya, berhalangan kerja karena sakit berturut turut selama 1 tahun, menjalankan ibadah karena diperintahkan agamanya, menikah, hamil, keguguran kandungan, menyusui, memiliki pertalian darah dengan pekerja lainnya di satu perusahaan, menjadi anggota serikat pekerja, mengadukan pengusaha kepada polisi karena yang bersangkutan melakukan tindak kejahatan, berbeda agama, jenis kelamin, suku, aliran politik, kondisi fisik, keadaan cacat karena sakit atau akibat kecelakaan.
Pasal 154 Bab IV UU Ciptaker mengatur PHK hanya boleh karena penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan, perusahaan melakukan efisiensi, perusahaan tutup karena kerugian, perusahaan tutup karena force majeur, penundaan kewajiban pembayaran utang, perusahaan pailit, perusahaan merugikan pekerja, pekerja melanggar ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, pekerja ditahan oleh pihak berwajib, pekerja sakit berkepanjangan lebih dari 1 tahun.
Kedua, tidak benar karyawan alih daya/outsourching bisa diganti dengan kontrak seumur hidup, tidak ada pengaturan seperti ini di dalam UU Ciptaker. Pasal 66 UU Ciptaker menjelaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
"Bahkan UU Ciptaker mengatur perjanjian kerja tersebut harus memberikan perlindungan kesejahteraan pekerja serta kemungkinan perselisihan yang timbul harus sesuai dengan ketentuan perundang undangan," jelas dia.
Ketiga, tidak benar bahwa hak cuti karyawan dihilangkan. Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan cuti. Cuti yang dimaksud antara lain cuti tahunan, paling sedikit 12 hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 bulan secara terus menerus.
Keempat, tidak benar bahwa jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang. Pada 82 UU CIptaker memberikan jaminan sosial tenaga kerja bahkan ditambahkan. Jaminan sosial meliputi kesehatan, kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan kehilangan pekerjaan.
"Kelima juga tidak benar bahwa libur hari raya hanya di tanggal merah. Tidak ada pengaturan seperti ini di dalam UU Ciptaker," sebut dia.
Keenam, tidak benar istirahat Sholat Jumat hanya 1 jam. Pasal 79 UU Ciptaker mengatur pengusaha wajib memberikan istirahat. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 jam terus menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dan istirahat mingguan satu hari untuk 6 enam hari kerja dalam satu minggu.
Ketujuh, tidak benar uang pesangon dihilangkan. Ketentuan pesangon tertuang didalam pasal 156 bab IV UU Ciptaker. Ketentuan ini mengatur pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima, dan dijelaskan dengan rinci pada pasal ini.
Kedelapan, tidak benar upah buruh dihitung per jam, tidak ada ketentuan seperti ini di dalam Undang Undang Cipta Kerja. Pasal 88 UU Ciptaker mengatur mekanisme pengupahan. Upah meliputi Upah minimum, struktur dan skala upah, upah kerja lembur, upah tidak masuk kerja dan/atau tidak melakukan pekerjaan karena alasan tertentu, dan hal hal yang dapat diperhitungkan dengan upah.
Kesembilan, tidak ada penghapusan UMP, UMK dan UMSP dihapus. Pengaturan tentang hal ini diatur dalam pasal 88 C bab IV UU Ciptaker. Pasal ini mengatur Gubernur menetapkan UMP, dan menetapkan UMK dengan syarat tertentu. Pertimbangan penetapan upahnya berdasarkan kondisi ekonomi (ekonomi daerah, inflasi), dan ketenagakerjaan.
Kesepuluh, tidak benar bahwa pekerja yang meninggal ahli warisnya tidak dapat pesangon. Ketentuan ini diatur dalam pasal 61 UU Ciptaker mengatur dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
"Semoga penjelasan ini memberikan informasi yang jelas, dengan dasar hukum yang jelas pula, sehingga menjernihkan kesimpangsiuran informasi, bercampur dengan motif penyebaran hoax yang tujuannya untuk memprovokasi kalangan pekerja/buruh dan mengganggu produktivitas kita dalam bekerja untuk memulihkan ekonomi sebagai akibat dampak dari pandemi Covid-19," tandas dia.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten mengakui masih ada kendala yang dihadapi para pelaku usaha mikro untuk tumbuh.
Baca SelengkapnyaBank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki meminta lebih banyak UMKM yang terlibat dalam rantai pasok industri.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten meminta agar UMKM bisa berevolusi agar memiliki daya saing.
Baca SelengkapnyaPengendalian barang impor perlu ada kerja sama antar kementerian.
Baca SelengkapnyaMenurut Teten, masuknya barang konsumsi yang lebih banyak berasal dari luar negeri dengan harga yang murah dapat merusak ekosistem UMKM.
Baca SelengkapnyaTeten menyebut para pedagang tidak hanya berjualan di satu platform online saja.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga telah membentuk satgas berantas barang impor ilegal dengan masa kerja hingga akhir tahun.
Baca SelengkapnyaSkema Pembiayaan Ini Bisa Dilakukan Agar Produksi UMKM Meningkat
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendata UMKM untuk menyusun kebijakan dan program pembangunan UMKM yang tepat sasaran dan efektif.
Baca SelengkapnyaDukungan tersebut harus menjadi motivasi bagi perusahaan lain agar memiliki perhatian yang sama kepada UMKM.
Baca SelengkapnyaAnies menilai pemerintah dan swasta perlu ada dorongan untuk mengambil produk UMKM untuk dijual kembali.
Baca Selengkapnya