Menteri Teten Dorong Pemda Aktif Daftarkan Izin Usaha UMKM
Merdeka.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, optimistis kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, akan memudahkan usaha mikro untuk dapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Dia menegaskan, bagi usaha mikro yang belum memiliki NIB maka harus didaftarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
"Misalnya nanti perizinan tunggal yang diperlukan sebenarnya Nomor Induk perusahaan, nanti kita akan target pemerintah daerah supaya nanti UMKM khususnya usaha mikro bisa memiliki NIB," kata Menteri Teten dalam sosialisasi PP nomor 7 tahun 2021, Selasa (23/2).
Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mendorong Pemerintah daerah dan Kepala Dinas di Kabupaten Kota untuk segera mendaftarkan pelaku usaha kecil dan mikro agar memperoleh NIB.
-
Kenapa Menaker mendorong perusahaan bantu UMKM? Jadi bangun UMKM bukan hanya tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota Malang, Dinas UMKM Provinsi, Dinas Ketenagakerjaan Provinsi, tapi juga harus menjadi perhatian perusahaan-perusahaan besar,' kata Menaker saat membuka Festival Bentoel Bangun Bangsa 2023 di Malang, Selasa (29/8).
-
Bagaimana Kemenkop UKM mendorong UMKM untuk terlibat dalam rantai nilai global? Untuk itu Hanung mendorong agar pelaku UMKM memanfaatkan kebijakan yang mengatur agar Pemerintah Pusat/Daerah dan BUMN berbelanja produk UMKM.
-
Apa program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM masuk ke rantai pasok industri kendaraan listrik? Deputi Bidang UKM Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) Hanung Harimba Rachman mengatakan, ajang INABUYER merupakan peluang bagi UMKM sebagai start up, dealer, bengkel konversi, jasa swap baterai atau pengisian listrik dan rantai pasok komponen.
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Apa upaya OJK untuk mendukung kemajuan UMKM? Kebijakan itu antara lain, , antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
"Jadi kami akan dorong Pemerintah daerah dan kepala dinas di kabupaten kota untuk segera mendapatkan, jangan menunggu. Usaha kecil dan mikro itu urusan daerah jadi mereka harus proaktif," katanya.
Menurutnya semua pihak harus proaktif, tidak hanya Kementerian Koperasi dan UKM saja. "Bagi usaha mikro yang belum memiliki NIB harus didaftarkan, kita tidak ada target berapa, tapi ini sangat perlu sertifikasi agar didaftarkan. Kemenkop dan UKM juga harus proaktif," ujarnya.
Selanjutnya
Menurutnya, transformasi UMKM sektor informal ke formal tidak akan terlaksana jika pelaksanaan UU Cipta Kerja dan PP nomor 7 tahun 2021 tidak berjalan secara kooperatif.
"Saya kira UU Cipta Kerja dan PP pelaksanaanya tidak akan kooperatif kalau untuk menghasilkan transformasi dari sektor informal ke formal. Kalau tidak ada inisiatif dari UMKM sendiri dan tidak ada proaktif dari Pemda, saya kira harus kelihatan outputnya," kata Teten.
Demikian, MenkopUKM optimistis dengan adanya PP nomor 7 tahun 2021 ini akan mendorong Koperasi dan UMKM menjadi lebih baik. Baik itu untuk meningkatkan kapasitas usahanya maupun meningkatkan daya saing UMKM.
"Ini yang saya kira kapasitas produksi dan daya saing menjadi agenda besar yang akan jadi prioritas dalam pelaksanaan UU cipta kerja di PP ini. Kami optimis dengan PP ini perkembangan koperasi dan UMKM akan menjadi lebih baik," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Teten mengakui masih ada kendala yang dihadapi para pelaku usaha mikro untuk tumbuh.
Baca SelengkapnyaSkema Pembiayaan Ini Bisa Dilakukan Agar Produksi UMKM Meningkat
Baca SelengkapnyaFase early stage merupakan fasse yang rawan bagi startup.
Baca SelengkapnyaPemerintah juga telah membentuk satgas berantas barang impor ilegal dengan masa kerja hingga akhir tahun.
Baca SelengkapnyaMenteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki meminta lebih banyak UMKM yang terlibat dalam rantai pasok industri.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten meminta agar UMKM bisa berevolusi agar memiliki daya saing.
Baca SelengkapnyaUMKM masih menjadi salah satu penggerak ekonomi Indonesia.
Baca SelengkapnyaTeten mengatakan, industrialisasi yang harus berbasis keunggulan domestik sehingga punya potensi untuk maju dan berkembang.
Baca SelengkapnyaTikTok dan Tokopedia diminta untuk tetap menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca SelengkapnyaPengendalian barang impor perlu ada kerja sama antar kementerian.
Baca SelengkapnyaTak hanya nikel, pemerintah juga mendorong hilirisasi UMKM.
Baca SelengkapnyaTeten menyebut Budi Arie akan menjabat sebagai Menteri Koperasi, sementara Maman Abdurrahman akan menjadi Menteri UMKM.
Baca Selengkapnya