Menteri Tjahjo Beberkan Alasan Tenaga Honorer Dihapuskan
Merdeka.com - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kementerian PAN RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah sepakat menghapus tenaga honorer. Banyak pertimbangan yang telah dilakukan dalam penghapusan tenaga honorer yang tiap waktunya selalu menuai pro dan kontra.
Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo menjelaskan, agar berhasil dalam mewujudkan visi Indonesia Maju, diperlukan SDM berkeahlian. Karenanya, diperlukan restrukturisasi komposisi ASN agar didominasi jabatan fungsional teknis berkeahlian sebagaimana visi Indonesia Maju.
"Saat ini jumlah PNS Indonesia mencapai 4.286.918 orang, dan sekitar 70 persen berada di Pemerintah Daerah (Pemda). Namun demikian proporsinya masih belum berimbang karena masih didominasi oleh jabatan pelaksana yang bersifat administratif sebanyak 1,6 juta," ujar Tjahjo melalui pernyataannya, Minggu (26/1).
-
Kenapa Pemprov Kaltim fokus di SDM berdaya saing? Di antaranya seperti mewujudkan SDM berdaya saing dengan sasaran meningkatnya pemerataan taraf pendidikan masyarakat. Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat. Menurunnya tingkat pengangguran dan meningkatnya daya saing perempuan.
-
Bagaimana Wali Kota Medan ingin menjadikan SDM di Medan unggul? “Jadi kami bercita-cita menjadikan kota Medan yang hari ini menjadi kota terbesar ketiga di Indonesia tidak hanya dilihat dari luas wilayahnya saja melainkan juga dari SDM nya yang juga unggul,“ucap Bobby.
-
Mengapa Kemnaker fokus pada peningkatan kompetensi SDM? “Ini saya sampaikan di mana-mana bahwa negara kita berpeluang menjadi negara maju, tetapi ada syaratnya, dan di antara syaratnya adalah SDM kita harus unggul, harus kompeten,“ ujar Menaker Ida.
-
Bagaimana Kemenkumham menjalankan pengadaan ASN? Andap menjelaskan penetapan kebutuhan ASN Kemenkumham harus objektif sesuai dengan kondisi nyata dan kebutuhan SDM dalam menjalankan pelayanan.
-
Kenapa Kemnaker dorong peningkatan kompetensi SDM? Untuk mendorong peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan vokasi, Pemerintah menebitkan Perpres 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.
-
Bagaimana cara Pemprov Kaltim meningkatkan daya saing SDM? Salah satu upaya yang dilakukan oleh Pemprov Kaltim ini sejalan dengan amanat dari Pemerintah Pusat. Pihaknya bersama dewan pendidikan bersinergi tidak hanya dari unsur Pemerintah Provinsi tetapi juga dari akademisi.Kemudian pihaknya juga mencoba menyusun sebuah grand design untuk menyiapkan SDM Kaltim yang bersiap menghadapi situasi dan Kondisi yang akan datang, terutama di penguatan kegiatan Vokasi (Pendidikan Vokasi). Ia menegaskan, bagaimana revitalisasi untuk pendidikan vokasi di Kaltim itu akan dirumuskan didalam grand design dengan berbasis kawasan, geospasial dan geo ekonomi dengan harapan ini akan terhubung dengan transformasi ekonomi.
Pada kurun waktu 2005 hingga 2014, pemerintah telah mengangkat 860.220 Tenaga Honorer Kategori I (THK I) dan 209.872 Tenaga Honorer Kategori II (THK II), maka total tenaga honorer yang telah diangkat sebanyak 1.070.092 orang, sehingga jumlahnya dinilai tidak imbang.
"Itu sepertiga jumlah total ASN nasional yang tidak sepenuhnya sesuai dengan kebutuhan organisasi, sehingga rata-rata komposisi ASN di kantor-kantor pemerintah sekitar 60 persen bersifat administratif," lanjutnya.
Alasan lainnya, menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK (turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara), status kepegawaian pada Instansi pemerintah hanya 2, yaitu PNS dan PPPK. Sementara, bagi pegawai non ASN yang berada di kantor pemerintah diberikan masa transisi selama 5 tahun sejak PP 49 diundangkan.
"(Sehingga) berdasarkan pasal 96 PP 49 Tahun 2018, PPK dan pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai nonPNS dan nonPPPK untuk mengisi jabatan ASN. PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan non PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."
Eks Tenaga Honorer Kategori II
Lebih lanjut, untuk eks THK II yang tidak lulus seleksi (438.590 org), pemerintah bersama 7 Komisi Gabungan DPR RI yaitu Komisi I, II, III, VIII, IX, X, dan XI pada tanggal 23 Juli 2018, telah menyepakati hal-hal sebagai berikut:
a. Bagi Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan usia di bawah 35 tahun dan kualifikasi pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan (UU ASN, UU Guru dan Dosen, serta UU Tenaga Kesehatan), dapat mengikuti penerimaan CPNS tahun 2018 melalui formasi khusus Guru dan Tenaga Kesehatan sesuai kebutuhan organisasi. Eks THK-II yang masih memenuhi persyaratan tersebut sebanyak 13.347 orang. Setelah dilaksanakan proses seleksi CPNS 2018, dari sebanyak 8.765 pelamar terdaftar lulus sebanyak 6.638 guru dan 173 tenaga kesehatan.
b. Bagi Eks THK-II yang berusia di atas 35 tahun dan memenuhi persyaratan mengikuti seleksi PPPK khusus untuk Guru, tenaga kesehatan dan penyuluh pertanian sesuai kebutuhan organisasi, maka dilakukan seleksi PPPK akhir bulan Januari 2019 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Hasil seleksi PPPK sebagai berikut:
- Tenaga guru lulus sebanyak 34.954.
- Tenaga kesehatan lulus sebanyak 1.792.
- Penyuluh pertanian lulus sebanyak 11.670.
"Saat ini masih dalam proses pengangkatan sebagai ASN dengan status PPPK," tutup Tjahjo.
Reporter: Athika Rahma
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini jumlahnya sudah membengkak hingga 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaTerdapat sejumlah langkah arah kebijakan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.
Baca SelengkapnyaPermintaan Jokowi ini disampaikan untuk menghindari kegaduhan dampak PHK massal tenaga honorer.
Baca Selengkapnya"Ada 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak boleh lagi bekerja November 2023," kata Menteri Anas.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah tengah melakukan uji publik Revisi Undang-Undang No.5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca SelengkapnyaUntuk menghemat anggaran, pemerintah bisa saja menempuh cara yang keras dengan tidak menganggap keberadaan tenaga honorer bagi yang diangkat kepala daerah.
Baca SelengkapnyaTotal ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan.
Baca SelengkapnyaAHY menyinggung IKN yang dikhawatirkan mangkrak hingga rakyat menderita.
Baca SelengkapnyaSekjen Kemenkumham Komjen Pol. Andap Budhi Revianto menerima Gelar Honoris Caus dari Universitas Negeri Surabaya
Baca SelengkapnyaSelain PPPK bakal dapat pensiunan, revisi UU ASN juga memastikan tidak ada PHK 2,3 juta tenaga honorer.
Baca SelengkapnyaBanyak pekerjaan manusia yang harus digantikan dengan teknologi, termasuk PNS
Baca SelengkapnyaTito Karnavian mendorong perubahan pola pikir (mindset) baru dalam hal digitalisasi pemerintahan.
Baca Selengkapnya