Menteri Tjahjo Sebut Pemerintah Pusat Hapus Pegawai Honorer di 2023
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, menyebut keberadaan tenaga honorer di pemerintah pusat akan dihapus pada 2023. Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019, di mana tenaga honorer diberi masa transisi selama 5 tahun terhitung sejak 2018 hingga 2023.
Menteri Tjahjo mengatakan, honorer di instansi pusat saat ini diberi waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guna diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Di (pemerintah) pusat itu hanya ada ASN dan PPPK. Untuk lima tahun ke depan itu kita persiapkan," ujar dia saat ditemui di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (4/3).
-
Kenapa Pejabat Kemenhub dibebastugaskan? Pembebastugasan sementara dari jabatan ini dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang secara internal telah dilaporkan ke Kementerian Perhubungan, melalui Bagian Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Setditjen Perhubungan Udara.
-
Siapa yang akan pensiun dari jabatannya? Marsekal TNI Fadjar Prasetyo sebentar lagi akan pensiun dari jabatannya.
-
Kapan menteri berhenti menjabat? Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan segera berakhir dalam beberapa hari mendatang, menandai berakhirnya kepemimpinan selama 10 tahun Jokowi dalam dua periode.
-
Kapan PTPS Pilkada 2024 mendapat honorarium? Honor PTPS Pilkada 2024 ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tertuang pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
-
Kapan 25 Perwira Tinggi TNI memasuki masa pensiun? Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/953/VIII/2023 tanggal 24 Agustus 2023 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.
-
Siapa yang menetapkan honor PTPS Pilkada 2024? Honor PTPS Pilkada 2024 ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang tertuang pada Surat Menteri Keuangan RI Nomor S-715/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masuk Lainnya (SBML) Pengawasan Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Menurut Menteri Thahjo, tenggang waktu itu diberikan lantaran instansi pusat butuh waktu untuk bisa mengalihkan tenaga honorer menjadi PPPK atau PNS kontrak. "Paling tidak 3-4 tahun baru bisa terpenuhi," sambungnya.
Pemda Dipersilakan Masih Miliki Pegawai Honorer
Beda halnya dengan pemerintah daerah, dia mempersilakannya untuk tetap menambah pegawai honorer lantaran jumlahnya masih sangat dibutuhkan, khususnya untuk tenaga guru dan kesehatan.
"Untuk mengurangi kekosongan itu, kami menyerahkan kepada daerah untuk mengadakan tenaga honorer khusus untuk memenuhi kebutuhan guru dan tenaga kesehatan. Silakan, tidak ada masalah," pungkas dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri sudah melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Baca SelengkapnyaDinas Pendidikan DKI Jakarta mengungkapkan kurang lebih 4 ribu guru honorer terkena cleansing atau pemutusan kontrak.
Baca SelengkapnyaAbdullah Azwar Anas mengatakan rencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMenpan RB memastikan pegawai honorer akan dihapus berdasarkan ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaRencana penghapusan tenaga honorer diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaKemenPAN-RB meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah agar tetap mengalokasikan anggaran untuk honorer.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini juga bertujuan untuk menghindari adanya penurunan upah bagi tenaga non ASN.
Baca SelengkapnyaJumlah tenaga honorer di pemerintahan yang saat ini ada sekitar 1,7 juta orang bakal terus menyusut seiring berjalannya rekrutmen PPPK.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, tidak ada disebutkan bahwa tenaga honorer ini akan diangkat menjadi PPPK atau ASN.
Baca Selengkapnyarencana kebijakan penghapusan tenaga honorer yang diundur hingga Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah melarang adanya rekrutmen tenaga honorer mulai tahun depan.
Baca SelengkapnyaSistem tenaga honorer dinilai kurang cukup jelas dalam sistem rekrutmen, meski memiliki landasan PP 48/2005.
Baca Selengkapnya