Menteri Yuddy ingatkan PNS, TNI dan Polri segera lapor SPT online
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandy meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan dengan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak (WP), membayar pajak, serta mengisi dan menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filing. Hal ini tertuang melalui Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB nomor 8 Tahun 2015.
Yuddy menjelaskan, e-Filing adalah sistem pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Pribadi dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa biaya apapun. e-Filing dibuat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT PPh Pribadi mereka.
"Dengan e-Filing, aparatur sipil negara, TNI, Polri yang menjadi wajib pajak bisa lebih mudah, murah dan cepat ketika melaporkan SPT-nya, karena tidak perlu lagi menunggu antrean panjang di lokasi dropbox maupun Kantor Pelayanan Pajak. Bagi Ditjen Pajak, penggunaan e-Filing akan mengurangi beban administrasi untuk menerima dan menyimpan SPT fisik. Saya berharap, cara melaporkan SPT dengan menggunakan fasilitas e-Filing seperti yang saya lakukan hari ini diikuti oleh semua aparatur sipil negara, TNI, Polri," ujar Yuddy di Jakarta, Kamis (3/3).
-
Siapa yang wajib mengisi SSHP? Handy Heryudhitiawan General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai mengatakan, setiap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang melakukan penerbangan menuju Indonesia khususnya Bali diwajibkan untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama satu sehat health pass atau SSHP.
-
Bagaimana cara mengisi SSHP? 'Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan,' katanya.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Kenapa bayar pajak online lebih praktis? Pembayaran pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih praktis dan sederhana, serta menghemat waktu Anda daripada harus pergi ke Samsat.
-
Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi di website ATR/BPN? alur dalam permohonan informasi melalui situs web ppid.atrbpn.go.id dimulai dengan registrasi yang dilakukan oleh pemohon. Pemohon dapat mengisi informasi biodata yang tertera. Lalu, registrasi dapat dilakukan pada menu Ajukan Permohonan.
-
Bagaimana cara mendaftar PPPK? Berikut cara untuk melakukan pendaftaran PPPK tahap II 2024 melalui portal SSCASN:1. Kunjungi laman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/2. Buat akun SSCASN dengan NIK 3. Masuk akun SSCASN dengan NIK dan password4. Isi data diri, pilih jenis seleksi, formasi instansi dan jabatan5. Unggah dokumen persyaratan sesuai instansi yang dilamar6. Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Pratama Jakarta Tebet, Ana Astuti Nugrahaningsih mengapresiasi langkah Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandy membayar dan melaporkan pajak pribadinya dengan lebih awal dari batas waktu yang ditentukan. Yuddy melaporkan pajak pribadinya dengan menggunakan fasilitas e-Filing. Pelaporan pajak pribadi secara e-filing bisa dilakukan wajib pajak di mana saja, bahkan di rumah sekalipun, dengan menggunakan sambungan internet.
"Kami mengapresiasi Menteri PAN-RB yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak pribadi-nya dengan menggunakan fasilitas e-Filing," jelas dia.
Di Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara (APBN) 2016, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 1.546,7 triliun. Menurut Ana, dari tahun ke tahun target tersebut semakin berat dan mustahil tercapai tanpa kontribusi dari para pembayar pajak. Oleh karena itu, Anna juga mengimbau langkah Menteri PAN-RB bisa diikuti oleh masyarakat, khususnya seluruh aparatur sipil negara, TNI, Polri dan pejabat pengelola negara.
"Jika masih bingung atau tidak tahu bagaimana menggunakan fasilitas e-Filing, silakan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat. Di sana ada petugas pajak yang senantiasa siap membantu wajib pajak untuk menghitung dan mendampingi pelaporan SPT dengan menggunakan fasilitas e-Filing tanpa meminta bayaran alias gratis," pungkas Ana.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca SelengkapnyaJumlah wajib pajak lapor SPT tahun ini meningkat 1,83 persen.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaEFIN adalah nomor unik yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk Wajib Pajak.
Baca SelengkapnyaKesadaran wajib pajak melaporkan SPT tahunan mengalami peningkatan 4,92 persen (yoy).
Baca SelengkapnyaProses penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat.
Baca SelengkapnyaHingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyebut batas waktu untuk pelaporan SPT 2023 untuk Pajak Pribadi yang telah berakhir pada 31 Maret 2024 pukul 23.59.
Baca SelengkapnyaLayanan SPBE sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE.
Baca SelengkapnyaPemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Baca SelengkapnyaSikap terbuka sangat penting diadopsi oleh seluruh jajaran Polri
Baca SelengkapnyaINA DIGITAL memiliki tugas besar untuk memastikan kemudahan bagi masyarakat dengan menghadirkan layanan digital terpadu.
Baca Selengkapnya