Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Menggantung Harapan Terakhir Jutaan Nasabah Asuransi Bumiputera ke DPR

Menggantung Harapan Terakhir Jutaan Nasabah Asuransi Bumiputera ke DPR AJB Bumiputera 1912. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Perwakilan nasabah asuransi Bumiputera saat ini sedang harap-harap cemas, menunggu jawaban dari surat permohonan audiensi ke parlemen (DPR RI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Sekretariat Negara.

Surat tersebut sudah dikirim dan diterima pihak terkait pekan lalu. Ini buntut dari kasus gagal bayar asuransi tertua di Indonesia, AJB Bumiputera 1912, mirip dengan kasus asuransi Jiwasraya.

Menurut laporan Bank Dunia yang dikutip dari berbagai sumber, ada sekitar 7 juta nasabah Bumiputera dengan lebih dari 18 juta polis potensial terkena gagal bayar. Artinya, tujuh juta orang atau lebih kemungkinan besar tidak bisa menerima duitnya, meski polisnya jatuh tempo atau habis kontrak (HK).

Orang lain juga bertanya?

Fien M, koordinator nasabah korban gagal bayar Bumiputera wilayah Jabodetabek, menjelaskan surat permohonan audiensi itu dilayangkan agar nasabah korban Bumiputera bisa melakukan mediasi dengan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera dan OJK.

"Tujuan pengiriman surat tersebut, para nasabah ingin melakukan mediasi dengan BPA dan OJK agar proses pembayaran polis kami bisa segera diselesaikan. Di wilayah Jabodetabek, kami sudah mengumpulkan lebih dari 1.500 polis Bumiputera yang statusnya habis kontrak tapi belum dibayar oleh Bumiputera," ujar Fien pada Merdeka.com, Rabu (15/7).

Surat untuk Puan Maharani, Ketua DPR

Kata Fien, surat tersebut langsung ditujukan kepada Ibu Puan Maharani, Ketua DPR RI. Kami ingin DPR membuatkan mediasi antara kami, OJK, dan BPA.

Menurutnya, masih banyak nasabah yang mendatangi kantor cabang Bumiputera di Jabodetabek, bahkan di seluruh Indonesia. Namun, mereka dialihkan ke kantor pusat (Jakarta). Di kantor pusat, pihak manajemen tidak ada jawaban dan akhirnya nasabah kembali dilempar ke kantor cabang masing-masing.

"Mereka memberikan janji-janji palsu kepada kami, pemegang polis. Padahal ada yang datang dari daerah (luar Jakarta), yang mengeluarkan biaya tapi tidak ada hasilnya," ujarnya.

Fien memaparkan dirinya bersama para nasabah lain di seluruh Indonesia mengharapkan uang polis mereka dikembalikan, karena sebagian besar nasabah adalah nasabah asuransi pendidikan. Uang tersebut dibutuhkan untuk biaya masuk sekolah atau perguruan tinggi.

"Kami ingin diajak mediasi, mereka selalu bilang Bumiputera ini berbentuknya mutual, seolah tak ada pintu untuk mediasi," jelas dia.

Fien menjanjikan bila surat mereka tidak ditanggapi, maka kelompok nasabah akan melakukan pergerakan massa ke DPR dan DPRD di seluruh Indonesia.

(mdk/sya)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance
Akhirnya OJK Jatuhkan Sanksi untuk Jiwasraya dan Berdikari Insurance

Jiwasraya dan PT Berdikari Insurance tetap diwajibkan melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Jelang Dibubarkan, Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah 648 Polis
Jelang Dibubarkan, Peserta Program Restrukturisasi Jiwasraya Bertambah 648 Polis

Mahelan menjelaskan, sejak dimulai hingga awal Oktober 2024 ini Program Restrukturisasi Jiwasraya telah diikuti oleh 313.775 pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?
Bekas Kantor Jiwasraya Dilelang, Untuk Apa?

Aset yang dilelang merupakan bekas kantor Jiwasraya yang kini telah dialihkan kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life)

Baca Selengkapnya
Masyarakat Lebih Pilih BPJS Kesehatan Dibanding Asuransi Lain, Ini Alasannya
Masyarakat Lebih Pilih BPJS Kesehatan Dibanding Asuransi Lain, Ini Alasannya

Jumlah tertanggung industri asuransi jiwa Lebih rendah dibandingkan jumlah kepesertaan BPJS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di tahun 2022.

Baca Selengkapnya
KIP Khawatir Dana Tapera Bernasib Sama dengan Asabri dan Jiwasraya
KIP Khawatir Dana Tapera Bernasib Sama dengan Asabri dan Jiwasraya

Publik sanksi pengelolaan dana Tapera transparan jika berkaca dengan kasus-kasus korupsi sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Kabar Terbaru: 2,4 Juta Peserta Ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya, Tersisa 298 Nasabah
Kabar Terbaru: 2,4 Juta Peserta Ikut Program Restrukturisasi Jiwasraya, Tersisa 298 Nasabah

Secara persentase program penyelamatan manfaat polis yang diiniasi oleh pemerintah ini telah diikuti oleh 99,7 persen dari total seluruh pemegang polis.

Baca Selengkapnya
Berakhir 31 Desember 2023, Ini Cara Mendaftar Ikut Program Restrukturusasi Jiwasraya
Berakhir 31 Desember 2023, Ini Cara Mendaftar Ikut Program Restrukturusasi Jiwasraya

Pemerintah bersama manajemen Jiwasraya, berkomitmen untuk terus menjadikan prinsip kepatuhan terahdap peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Banyak Modus Penipuan Buat Masyarakat Tak Percaya dengan Bisnis Asuransi
Banyak Modus Penipuan Buat Masyarakat Tak Percaya dengan Bisnis Asuransi

Ada banyak faktor yang mempengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap asuransi. Aspek penipuan menjadi salah satu yang jadi perhatian.

Baca Selengkapnya
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam
Tindak Perusahaan Tunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Batam Serahkan Surat Kuasa Khusus ke Kejari Batam

Penyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Korban Wanaartha Demo Protes Voting Tim Likuidasi: Kita Harus Setuju dan Tak Bisa Menuntut Apapun
Korban Wanaartha Demo Protes Voting Tim Likuidasi: Kita Harus Setuju dan Tak Bisa Menuntut Apapun

"Jadi problemnya kita mesti voting setuju bahwa tidak bisa melakukan penuntutan apapun kepada tim likuidasi Wanaartha," kara kata Christian

Baca Selengkapnya
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?
OJK Cabut Izin Usaha PT Asuransi Purna Artanugraha, Bagaimana Nasib Pemegang Polis?

Dengan dicabutnya izin usaha itu, perusahaan tersebut wajib menghentikan kegiatan usahanya dan dalam jangka waktu paling lama 30 hari.

Baca Selengkapnya
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar
Kejati DKI Tahan 6 Tersangka Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam, Kerugian Rp234 Miliar

Kejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.

Baca Selengkapnya