Merasa masih layak dapat subsidi listrik, ini cara pengaduannya
Merdeka.com - Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat hingga 16 Juni 2017 sebanyak 52.000 pengaduan diterima terkait pencabutan subsidi tarif dasar listrik (TDL).
"Sebanyak 52.000 pengaduan diterima terkait pencabutan subsidi TDL, 25.000 di antaranya sudah diverifikasi dan diberikan haknya kembali untuk menerima subsidi," ucap Sekretaris Eksekutif TNP2K, Ruddy Gobel seperti dikutip Antara, Jumat (16/6).
Dia menjelaskan, proses pengaduan setelah melaporkan tidak memakan waktu lama, paling tidak satu bulan setelah pengaduan proses verifikasi sudah selesai. "Tentunya setelah mengadu kami verifikasi dulu, jika sesuai ya kami kembalikan lagi," katanya.
-
Bagaimana cara mendapatkan kompensasi delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
-
Bagaimana proses kasus ini? 'Pada, 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21),' kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Kapan aturan kompensasi delay berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Kapan sertifikasi tanah jadi lebih cepat? Proses sertifikasi tanah era Presiden Jokowi melesat cepat.
-
Kapan estimasi diperlukan? Dalam sebuah penyusunan rencana atau strategi, selalu dibutuhkan estimasi untuk memperkirakan risiko yang dapat terjadi.
-
Bagaimana BPJS Kesehatan mempercepat proses klaim rumah sakit? BPJS Kesehatan juga terus mengembangkan inovasi di bidang klaim dengan menerapkan smart claim untuk mempercepat proses klaim yang diajukan oleh rumah sakit.
Proses pengaduan ini diperkirakan masih akan terjadi sampai akhir tahun. Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyediakan layanan pengaduan listrik bersubsidi terkait program kebijakan subsidi listrik tepat sasaran dalam jaringan (daring) lewat laman www.subsidi.djk.esdm.go.id.
"Bagi masyarakat pengguna listrik daya 900 Volt Ampere (VA) yang merasa berhak mendapatkan subsidi namun tidak terdata dapat mengajukan pengaduan menggunakan aplikasi elektronik di desa atau kelurahan," kata Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Hendra Iswahyudi.
Menurutnya, mekanisme pengaduan diawali dengan pengambilan formulir pengaduan yang tersedia di desa dan kelurahan atau mengunduh laman www.subsidi.djk.esdm.go.id.
"Setelah diisi formulir serahkan ke kelurahan dan desa untuk dibawa ke kecamatan," tambahnya.
Dia menerangkan, jika di kecamatan ada akses internet, akan dilakukan entri data secara daring ke posko pengaduan pusat dan jika tidak ada akan dilakukan di kabupaten.
Ketika data telah masuk di Posko Pengaduan Pusat akan dilakukan pencocokan oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan jika memenuhi syarat sebagai penerima subsidi akan dilaporkan ke Dirjen Ketenagalistrikan, ujarnya.
"Kemudian PLN akan melakukan penandaan ID konsumen pengadu sebagai penerima subsidi," lanjutnya.
Berdasarkan data terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikeluarkan Kementerian Sosial bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, saat ini terdapat 4,1 juta rumah tangga miskin dan tidak mampu yang merupakan pelanggan daya 900 VA, namun data dari PLN total pelanggan 900 VA ada 23 juta rumah tangga.
"Artinya ada 18,9 juta pelanggan yang tidak berhak mendapatkan subsidi listrik karena mereka mampu secara ekonomi," katanya.
Oleh sebab itu pemerintah secara bertahap melakukan penyesuaian harga setiap dua bulan bagi pelanggan 900 VA yang dinilai mampu, terangnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasil dari sanggahan yang sudah diverifikasi sepenuhnya menjadi kewenangan instansi masing-masing.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempermudah aturan untuk memperoleh subsidi motor listrik. Menyusul, sepinya peminat akibat persyaratan yang dianggap terlalu rumit.
Baca SelengkapnyaHal ini menjadi upaya dalam meningkatkan transparansi pelayanan publik di wilayah Tangsel.
Baca Selengkapnya