Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Merasa tak adil soal pajak, penulis Tere Liye tarik hak cetak buku

Merasa tak adil soal pajak, penulis Tere Liye tarik hak cetak buku ilustrasi penulis. ©tutorials.writersdigest.com

Merdeka.com - Penulis novel anyar, Tere Liye memutuskan untuk menarik hak cetak dari bukunya yang diterbitkan oleh PT Gramedia Pustaka Utama dan Republika per 31 Juli 2017. Keputusan ini dikarenakan tingginya beban pajak yang harus ditanggung.

Melalui akun Facebook pribadinya, Tere Liye mengatakan 28 buku miliknya tidak akan dicetak ulang lagi, dan buku tersebut dibiarkan habis secara alamiah. Diperkirakan, per 31 Desember 2017, buku-buku tersebut tidak akan ada lagi di toko.

Sementara itu, naskah-naskah baru akan diposting lewat laman facebook pribadinya, atau cara-cara lain agar pembaca tetap bisa menikmati buku tersebut tanpa harus berurusan dengan pajak yang berkali-kali lipat tingginya.

"Keputusan ini kami ambil mengingat tidak adilnya perlakuan pajak kepada profesi penulis. Dan tidak pedulinya pemerintahan sekarang menanggapi kasus ini," tulis Tere Liye, Rabu (6/9).

Berikut pernyataan Tere Liye mengenai keluhannya soal pajak penulis:

Selalu Ada Jalan Keluarnya

Kalian harus tahu, penulis buku adalah orang paling dermawan kepada negara. Kalian harus sopan sekali kepada penulis buku, karena dia membayar pajak lebih banyak dibanding kalian semua. :) Eh, saya serius loh, tidak sedang bergurau.

Di sebuah komplek misalnya, ada 10 rumah. Rumah A adalah dokter, Rumah B adalah akuntan, Rumah C adalah arsitek, Rumah D adalah pengusaha, Rumah E adalah pengacara, Rumah F adalah karyawan swasta, Rumah G adalah PNS, Rumah H adalah artis terkenal, Rumah I adalah motivator, dan Rumah J adalah Penulis Buku. Maka penulis buku adalah orang yang membayar pajak paling banyak.

Kita anggap saja 10 rumah ini semuanya sama penghasilannya: 1 Milyar/tahun. Dan kita anggap saja PTKP (penghasilan tidak kena pajak) rumah ini sama--jadi kita anggap PTKP-nya nol saja, untuk memudahkan ilustrasi.

Maka dokter (A), akuntan (B), arsitek (C), artis terkenal (H), motivator (I), pajaknya dihitung sbb: 1 Milyar x 50% (rasio NPPN, kurang lebih demikian rasionya, biar sederhana), dapatlah 500 juta penghasilan netto. Lantas dikalikan lapisan (layer) pajak penghasilan progresif, 50 juta pertama tarifnya 5%, 50-250 juta berikutnya tarifnya 15%, lantas 250-500 juta berikutnya tarifnya 25%. Total pajak rumah2 ini adalah hanya: 95 juta.

Sementara Rumah D, karena dia adalah pengusaha UMKM, maka tarif pajaknya hanya 1% dari omzet bruto. Rp 1 Milyar x 1% = Rp 10.000.000. Selesai. Mudah menghitungnya. Tentu, mengingat sifatnya bisnis, belum tentu semua 1 M tadi adalah penghasilan bersih, karena dia harus membeli bahan2, dll. Tapi tetap saja, pajak mereka murah sekali, hanya 1%.

Lantas penulis buku, berapa pajaknya? Karena penghasilan penulis buku disebut royalti, maka apa daya, menurut staf pajak, penghasilan itu semua dianggap super netto. Tidak boleh dikurangkan dengan rasio NPPN, pun tidak ada tarif khususnya. Jadilah pajak penulis buku: 1 milyar dikalikan layer tadi langsung. 50 juta pertama tarifnya 5%, 50-250 juta berikutnya tarifnya 15%, lantas 250-500 juta berikutnya tarifnya 25%. Dan 500-1 milyar berikutnya 30%. Maka total pajaknya adalah Rp 245 juta.

Lihat perhitungannya? Penulis buku membayar pajak 24x dibanding pengusaha UMKM, dan 2x lebih dibanding profesi pekerjaan bebas. Dan jangan lupakan lagi, penulis itu pajaknya dipotong oleh penerbit, itu artinya, dia tidak bisa menutup2i pajaknya. Artis, pengusaha, lawyer, wah, itu sih mudah sekali untuk menyembunyikan berapa penghasilan sebenarnya. Penulis tidak bisa, sekali dipotong oleh penerbit, maka bukti pajaknya akan masuk dalam sistem.

Masih ada yang menyamai pajak penulis buku, yaitu karyawan swasta dan PNS. Dari angka 1 Milyar tadi, mereka dikurangi dulu biaya jabatan 5%, lantas dikalikan layer2nya, pajak karyawan swasta/PNS kurang lebih 5% lebih rendah dibanding penulis. Tapi catat baik2, penulis adalah profesi pekerjaan bebas, dia bukan karyawan tetap. Beda sekali sifatnya. Penulis bisa sukses, bisa gagal, bukunya bisa laku bisa tidak, penghasilannya bisa ada, lebih banyak tidaknya, tapi karyawan swasta dan PNS, gajinya pasti, tetap sifatnya, dan diberikan oleh perusahaan tempat dia bekerja.

Nah, dengan ilustrasi tersebut, dari 10 rumah di komplek itu: penulis buku adalah yang paling dermawan kepada pemerintah (meski rumahnya paling kecil, mobilnya paling sederhana). Mereka ternyata membayar pajak dengan jumlah massif sekali.

Apakah pemerintah tahu permasalahan ini? Tahu. Saya sudah setahun terakhir menyurati banyak lembaga resmi pemerintah, termasuk Dirjen Pajak, Bekraf, meminta pertemuan, diskusi. Mengingat ini adalah nasib seluruh penulis di Indonesia. Literasi adalah hal penting dalam peradaban. Apa hasilnya? Kosong saja. Bahkan surat2 itu tiada yang membalas, dibiarkan begitu saja nampaknya. Atas progress yg sangat lambat tersebut, dan tiadanya kepedulian orang2 di atas sana, maka saya Tere Liye, memutuskan menghentikan menerbitkan buku di penerbit2, Gramedia Pustaka Utama dan Penerbit Republika, per 31 Juli 2017 lalu. 28 buku2 saya tidak akan dicetak ulang lagi, dan dibiarkan habis secara alamiah di buku hingga Desember 2017. Minggu2 ini, kalau kalian ke toko, toko2 buku Gramedia sedang massif menjualnya, membuat display khusus, dll, agar semakin cepat habis. Per Januari 2018, kalian tidak akan lagi menemukan buku2 itu di toko buku. Jika masih ada toko buku yg menjualnya, itu berarti bajakan, my friend. :) --> lagi2, sudah pajaknya besar, buku bajakannya juga banyak sekali.

Menghentikan menerbitkan buku, bukan berarti saya berhenti menulis. Tenang saja, penulis itu tugasnya menulis, jadi bahkan ketika tdk lagi diterbitkan, dia tetap bisa menulis. Naskah2 baru akan diposting lewat page facebook ini, atau cara2 lain agar pembaca tetap bisa menikmati buku tersebut tanpa harus berurusan dengan pajak yang berkali-kali lipat tingginya. Saya akan memikirkan model bisnis berbeda, atau pendekatan berbeda, sepanjang itu belum ditemukan, dibagikan gratis di page ini bisa jadi solusi yg baik.

Saya selalu percaya, selalu ada jalan keluarnya. Mungkin tidak ada solusinya di pajak sana--karena boleh jadi mereka tidak paham buku adalah kunci peradaban, mereka tetap akan mengotot penulis harus bayar pajak lebih tinggi dibanding artis, dkk; tapi selalu ada jalan keluar bagi saya untuk terus menulis, dan pembaca terus bisa menikmatinya. Kecuali jika besok lusa, bahkan menulis di page facebook inipun juga kena pajak :) (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Guru Sekolah TK di Garut Pusing Harus Beli Buku Karangan Istri Bupati Pakai Dana BOP, Ini Penjelasan IGTKI
Guru Sekolah TK di Garut Pusing Harus Beli Buku Karangan Istri Bupati Pakai Dana BOP, Ini Penjelasan IGTKI

Satu buku dijual dengan harga Rp30 ribu per eksemplar dan harus dimiliki tip siswa TK,

Baca Selengkapnya
FOTO: Pengunjung Sepi, Pedagang Buku di Pasar Kenari Berjualan Secara Online
FOTO: Pengunjung Sepi, Pedagang Buku di Pasar Kenari Berjualan Secara Online

Kondisi Pasar Kenari yang sepi pengunjung membuat pedagang buku memutar otak untuk mendapatkan pembeli.

Baca Selengkapnya
Toko Buku Gunung Agung Tinggal Kenangan
Toko Buku Gunung Agung Tinggal Kenangan

Hanya tinggal menghitung hari Toko Buku Gunung Agung ditutup total.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha
TikTok Shop Masih Nakal Jualan di Sosmed, Menteri Teten Ancam Cabut Izin Usaha

TikTok Shop dilarang keras untuk melakukan praktik jual beli dalam platform sosial media.

Baca Selengkapnya
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai
Dukung Pemerintah Larang TikTok Shop, Pedagang Tanah Abang Harap Pasar Kembali Ramai

Yasril juga berharap pada pemerintah melakukan promosi-promosi untuk kembali belanja di pasar.

Baca Selengkapnya
Resmi, TikTok Shop Tutup Besok Pukul 5 Sore
Resmi, TikTok Shop Tutup Besok Pukul 5 Sore

Penutupan ini merupakan buntut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 menjadi Permendag Nomo 31 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
FOTO: Promo Buy 1 Get 3, Toko Buku Gunung Agung Kwitang Diserbu Warga, Antrean Sampai Membludak
FOTO: Promo Buy 1 Get 3, Toko Buku Gunung Agung Kwitang Diserbu Warga, Antrean Sampai Membludak

Toko Buku Gunung Agung memberikan promo buy 1 get 3 untuk memikat para pengunjung jelang tutup permanen.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini
Pemerintah Resmi Larang TikTok Shop Beroperasi, Perwakilan TikTok Indonesia Bilang Begini

Tiktok Indonesia menyayangkan keputusan tersebut, karena akan berdampak pada pengusha UMKM dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31
Menkop Teten Sebut TikTok Tak Hormati Hukum Indonesia, Langgar Permedag Nomor 31

Teten juga berbicara soal sanksi terberat menanti Tiktok karena pelanggaran ini terus dibiarkan.

Baca Selengkapnya
Wanita Ini Buka Lapak Baca Buku Gratis di Pinggir Jalan, Alasannya Bikin Haru
Wanita Ini Buka Lapak Baca Buku Gratis di Pinggir Jalan, Alasannya Bikin Haru

Aksi sosialnya ini sebagai caranya untuk mengobati dan menerima diri sendiri.

Baca Selengkapnya
DPR Heran TikTok Ngotot Jualan di Medsos: Kenapa Tidak Pakai Tokopedia?
DPR Heran TikTok Ngotot Jualan di Medsos: Kenapa Tidak Pakai Tokopedia?

TikTok telah mengakuisisi Tokopedia beberapa waktu lalu, dan menguasai 75 persen saham Tokopedia.

Baca Selengkapnya
TikTok Shop Resmi Setop Beroperasi Mulai Besok, Menkop Teten Ingatkan Hal Ini
TikTok Shop Resmi Setop Beroperasi Mulai Besok, Menkop Teten Ingatkan Hal Ini

TikTok Shop secara resmi berhenti beroperasi di Indonesia mulai besok.

Baca Selengkapnya