Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski Ada Corona, Buruh Minta THR Tetap Diberikan dan Utuh

Meski Ada Corona, Buruh Minta THR Tetap Diberikan dan Utuh Elemen Buruh Tolak RUU Omnibus Law. ©2020 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Sejumlah serikat buruh kompak menolak keras wacana pengusaha menangguhkan atau memangkas 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR). Pengusaha menilai langkah ini sebagai penjagaan kelanjutan usaha akibat pandemi virus corona di Indonesia.

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyebut rencana penangguhan atau pemotongan uang THR hingga 50 persen dianggap tidak rasional. Sebab, kegiatan produksi pabrik masih normal di berbagai wilayah Indonesia.

"Pastinya alokasi anggaran sudah disiapkan dong, oleh perusahaan," tegas Sekretaris Jenderal FSPMI, Riden Hatam Aziz, saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Jumat (27/3).

THR keagamaan bagi Aziz merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan secara penuh oleh setiap perusahaan kepada karyawan yang masih terikat aturan kontrak yang sah.

Jika rencana penangguhan atau pemotongan THR tersebut diterapkan, Aziz berujar kemampuan daya beli para buruh akan semakin menurun. Mengingat di musim bulan suci Ramadan berbagai harga kebutuhan pokok cenderung mengalami kenaikan.

Untuk itu FSPMI mendorong pemerintah tegas menolak usulan pengusaha terkait kebijakan penangguhan atau pemotongan dana THR. Sebab, dinilai sangat merugikan kaum buruh di berbagai wilayah Indonesia.

"Satu minggu yang lalu, kami sudah surati presiden Jokowi. Semoga THR tidak dipangkas," pungkas Aziz.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menolak keras rencana pengusaha menangguhkan atau memangkas THR sebesar 50 persen.

"Karena itu, KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50 persen dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Senada, Iqbal menyebutkan ketika upah buruh tidak dibayar penuh, akibatnya daya beli buruh menurun. Apalagi di lapangan, Iqbal mengklaim terdapat ketidakadilan yang memukul daya beli kaum buruh, khususnya di industri tekstil dan garmen.

Seperti di Jawa Barat yang meliburkan buruhnya dengan hanya membayar upah sekitar 25 persen. Di Jawa Tengah buruh hanya dibayar 50 persen bagi mereka yang masih aktif bekerja. Di Jawa Timur terdapat pengusaha yang tidak membayar upah buruh yang tidak bekerja karena mengaku tidak lagi memiliki uang.

"Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50 persen. Maka nasib buruh akan semakin terpuruk," terangnya

Mewakili kaum buruh Iqbal meminta pemerintah untuk menolak keras terkait usulan pengusaha untuk memangkas THR keagamaan bagi karyawannya. Bahkan, dia tidak segan akan menggelar demontrasi sebagai bentuk protes, apabila kebijakan tersebut diterapkan.

Pengusaha Minta Pemerintah Beri Keringanan Terkait Aturan THR

Sebelumnya, Ketua Umum DPD HIPPI, Sarman Simanjorang mengatakan, di tengah situasi wabah virus corona atau Covid-19 banyak pelaku usaha secara pendapatan tertekan. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah memberikan keringanan bagi pengusaha.

"Pengusaha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus .Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hannya mampu memberikan 50 persen misalnya," kata dia di Jakarta, Kamis (26/3).

Dia mengatakan sekiranya pemerintah membuka opsi yang memungkinkan agar pemberian THR ditunda sampai keuangan perusahaan memadai. Dia pun menjamin tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha, dan seluruh hak-hak pekerja dipastikan terpenuhi.

"Ini harus segera di evaluasi atau ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar sedini mungkin dapat melakukan perundingan antara perwakilan pekerja dan managamen perusahaan untuk mencari jalan terbaik," jelas dia.

Di sisi lain, pelaku usaha juga berharap agar para pekerja melalui Serikat Buruh atau Serikat Pekerja dapat merasakan tekanan dan beban pengusaha dalam kondisi seperti ini. Jangan sampai memaksakan sesuatu yang tidak dapat di berikan pengusaha yang ujung ujungnya mengganggu keharmonisan hubungan industrial yang sudah berjalan baik selama ini.

"Bertahan saja sampai badai ini berlalu sudah merupakan sesuatu yang luar biasa. Kita doakan agar masalah virus corona ini cepat berlalu sehingga aktivitas bisnis dan perekonomian dapat pulih kembali," tandas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Ribuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal

Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini
Karyawan PT DI Sempat Mogok Kerja Tuntut Pembayaran Gaji dan THR, Kementerian BUMN Beri Tanggapan Begini

Pihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.

Baca Selengkapnya
Buruh Tolak Rencana Pemerintah Potong Gaji untuk Program Pensiun Tambahan
Buruh Tolak Rencana Pemerintah Potong Gaji untuk Program Pensiun Tambahan

Mirah membeberkan 3 poin yang mempengaruhi pendapatan buruh saat ini.

Baca Selengkapnya
Enam Alasan Buruh Tolak Bayar Iuran Tapera, Salah Satunya Tak Ada Kepastian Beli Rumah
Enam Alasan Buruh Tolak Bayar Iuran Tapera, Salah Satunya Tak Ada Kepastian Beli Rumah

Kedua, KSPI menilai pemerintah lepas tanggung jawab untuk mengatasi persoalan perumahan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja

Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator
Menaker: THR untuk Driver Ojol Bukan Kewajiban Perusahaan Aplikator

kewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Baca Selengkapnya
FOTO: Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Buruh Padati Thamrin Tolak Tapera
FOTO: Gelar Aksi di Patung Kuda, Massa Buruh Padati Thamrin Tolak Tapera

Ribuan buruh dari berbagai elemen gelar demo menolak kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja
Tak Hanya THR, Menaker Minta Perusahaan Sediakan Mudik Gratis untuk Pekerja

Meski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.

Baca Selengkapnya
Tolak Perhitungan PP Nomor 51, Buruh Ngotot Minta Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen
Tolak Perhitungan PP Nomor 51, Buruh Ngotot Minta Kenaikan UMP 2024 Sebesar 15 Persen

Dalam aturan tersebut, formulasi penghitungan upah minimum mengacu pada tiga komponen.

Baca Selengkapnya
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi
Buruh Protes Kenaikan UMP 2024 Tak Sesuai Harapan, Kemenkeu: Kita Jaga Inflasi

Padahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.

Baca Selengkapnya