Meski Ada Corona, Buruh Minta THR Tetap Diberikan dan Utuh
Merdeka.com - Sejumlah serikat buruh kompak menolak keras wacana pengusaha menangguhkan atau memangkas 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR). Pengusaha menilai langkah ini sebagai penjagaan kelanjutan usaha akibat pandemi virus corona di Indonesia.
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menyebut rencana penangguhan atau pemotongan uang THR hingga 50 persen dianggap tidak rasional. Sebab, kegiatan produksi pabrik masih normal di berbagai wilayah Indonesia.
"Pastinya alokasi anggaran sudah disiapkan dong, oleh perusahaan," tegas Sekretaris Jenderal FSPMI, Riden Hatam Aziz, saat dikonfirmasi Merdeka.com pada Jumat (27/3).
-
Kenapa buruh Semarang menolak Tapera? 'Setelah 50 tahun, uang iuran itu baru akan terkumpul Rp48 juta. Lima puluh tahun lagi, mana ada harga rumah Rp48 juta. Rumah saat ini paling murah saja Rp155 juta. Jadi ini cuma akal-akalan pemerintah saja. Menurut kami ini bukan jaminan sosial,' kata Aulia Hakim, sekretaris KSPI Jateng, mengutip YouTube Liputan6 pada Senin (10/6).
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Kapan buruh mogok kerja? Mogok Nasional Awalan dilakukan di sejumlah daerah. Diantaranya, di Jawa Barat, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Kep. Riau, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Maluku, Maluku Utara, NTT dan Papua.
-
Kenapa pekerja Indonesia dipecat? Pihak perkebunan yang mempekerjakan mereka mengatakan mereka dipecat karena kurang cepat memetik buah-buah yang akan dipasok ke supermarket besar.
-
Kenapa perusahaan teknologi PHK karyawan? Pengurangan tenaga kerja ini mencerminkan tren yang lebih luas di industri, didorong oleh langkah penghematan biaya, upaya restrukturisasi, dan pergeseran strategi menuju teknologi baru seperti kecerdasan buatan (AI).
THR keagamaan bagi Aziz merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan secara penuh oleh setiap perusahaan kepada karyawan yang masih terikat aturan kontrak yang sah.
Jika rencana penangguhan atau pemotongan THR tersebut diterapkan, Aziz berujar kemampuan daya beli para buruh akan semakin menurun. Mengingat di musim bulan suci Ramadan berbagai harga kebutuhan pokok cenderung mengalami kenaikan.
Untuk itu FSPMI mendorong pemerintah tegas menolak usulan pengusaha terkait kebijakan penangguhan atau pemotongan dana THR. Sebab, dinilai sangat merugikan kaum buruh di berbagai wilayah Indonesia.
"Satu minggu yang lalu, kami sudah surati presiden Jokowi. Semoga THR tidak dipangkas," pungkas Aziz.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menolak keras rencana pengusaha menangguhkan atau memangkas THR sebesar 50 persen.
"Karena itu, KSPI meminta pemerintah tidak mengabulkan usulan pengusaha yang ingin memberikan THR hanya 50 persen dan tidak membayar upah buruh yang diliburkan secara penuh," kata Presiden KSPI Said Iqbal.
Senada, Iqbal menyebutkan ketika upah buruh tidak dibayar penuh, akibatnya daya beli buruh menurun. Apalagi di lapangan, Iqbal mengklaim terdapat ketidakadilan yang memukul daya beli kaum buruh, khususnya di industri tekstil dan garmen.
Seperti di Jawa Barat yang meliburkan buruhnya dengan hanya membayar upah sekitar 25 persen. Di Jawa Tengah buruh hanya dibayar 50 persen bagi mereka yang masih aktif bekerja. Di Jawa Timur terdapat pengusaha yang tidak membayar upah buruh yang tidak bekerja karena mengaku tidak lagi memiliki uang.
"Apalagi kalau pemerintah mengabulkan membayar THR sebesar 50 persen. Maka nasib buruh akan semakin terpuruk," terangnya
Mewakili kaum buruh Iqbal meminta pemerintah untuk menolak keras terkait usulan pengusaha untuk memangkas THR keagamaan bagi karyawannya. Bahkan, dia tidak segan akan menggelar demontrasi sebagai bentuk protes, apabila kebijakan tersebut diterapkan.
Pengusaha Minta Pemerintah Beri Keringanan Terkait Aturan THR
Sebelumnya, Ketua Umum DPD HIPPI, Sarman Simanjorang mengatakan, di tengah situasi wabah virus corona atau Covid-19 banyak pelaku usaha secara pendapatan tertekan. Untuk itu, dia meminta agar pemerintah memberikan keringanan bagi pengusaha.
"Pengusaha berharap pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan dapat memberikan solusi dalam bentuk kebijakan khusus .Sekiranya pelaku usaha tidak dapat memberikan sama sekali THR atau hannya mampu memberikan 50 persen misalnya," kata dia di Jakarta, Kamis (26/3).
Dia mengatakan sekiranya pemerintah membuka opsi yang memungkinkan agar pemberian THR ditunda sampai keuangan perusahaan memadai. Dia pun menjamin tidak menghilangkan tanggung jawab pelaku usaha, dan seluruh hak-hak pekerja dipastikan terpenuhi.
"Ini harus segera di evaluasi atau ditindaklanjuti oleh Kementerian Ketenagakerjaan agar sedini mungkin dapat melakukan perundingan antara perwakilan pekerja dan managamen perusahaan untuk mencari jalan terbaik," jelas dia.
Di sisi lain, pelaku usaha juga berharap agar para pekerja melalui Serikat Buruh atau Serikat Pekerja dapat merasakan tekanan dan beban pengusaha dalam kondisi seperti ini. Jangan sampai memaksakan sesuatu yang tidak dapat di berikan pengusaha yang ujung ujungnya mengganggu keharmonisan hubungan industrial yang sudah berjalan baik selama ini.
"Bertahan saja sampai badai ini berlalu sudah merupakan sesuatu yang luar biasa. Kita doakan agar masalah virus corona ini cepat berlalu sehingga aktivitas bisnis dan perekonomian dapat pulih kembali," tandas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Baca SelengkapnyaPihak perusahaan juga telah melakukan pertemuan bersama dengan para karyawan untuk mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Baca SelengkapnyaMirah membeberkan 3 poin yang mempengaruhi pendapatan buruh saat ini.
Baca SelengkapnyaKedua, KSPI menilai pemerintah lepas tanggung jawab untuk mengatasi persoalan perumahan.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari berbagai elemen gelar demo menolak kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut, formulasi penghitungan upah minimum mengacu pada tiga komponen.
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca Selengkapnya