Meski delay berkali-kali, izin maskapai penerbangan takkan dicabut
Merdeka.com - Terlambatnya 16 penerbangan Lion Air pekan lalu disebut-sebut sebagai yang terparah dalam sejarah dunia penerbangan nasional. Ribuan calon penumpang terlantar tanpa ada kejelasan dari pihak maskapai, hingga membuat mereka murka.
Kementerian Perhubungan sebagai regulator didesak memperbaiki sistem industri penerbangan. Sebagai respons, Kementerian Perhubungan akan mengenakan denda pada maskapai yang mengalami keterlambatan penerbangan.
Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub, Yurlis Hasibuan mengatakan pihaknya bakal mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan sanksi administratif terhadap maskapai penerbangan yang mengalami delay parah. Ketentuan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
-
Mengapa penumpang mendapatkan kompensasi karena delay? Dengan demikian, penumpang tidak merasa terlunta-lunta sekaligus merasakan hak kenyamanannya akibat ketidakpastian jadwal keberangkatan pesawat,' tulis laman MPM Insurance, dikutip Jumat (13/9).
-
Apa yang menyebabkan penundaan keberangkatan? Seorang jemaah haji kelompok terbang (kloter) 10 asal Provinsi Gorontalo harus menunda keberangkatannya ke Madinah, Arab Saudi akibat paspor tercecer saat perjalanan dari Gorontalo ke Bandara Internasional Sultan Hasanuddin.
-
Bagaimana Garuda Indonesia selesaikan masalah delay? Ketua DPW Partai Amanat Nasional Sulsel ini mengungkapkan sampai saat ini ada empat penerbangan jemaah haji menggunakan Garuda Indonesia yang mengalami delay. Ia menagih komitmen Garuda Indonesia untuk menyelesaikan masalah tersebut.
-
Bagaimana cara mendapatkan kompensasi delay? Maskapai juga diperkenankan melakukan pembayaran ganti rugi dengan transfer rekening paling lambat 3×24 jam dari keterlambatan atau pembatalan.
-
Kapan aturan kompensasi delay berlaku? Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
-
Kapan Garuda Indonesia mengalami delay terbaru? Terbaru kelompok terbang (kloter) 15 Embarkasi Makassar yang mengalami delay atau keterlambatan hingga tujuh jam.
"Akan keluar lagi, Peraturan Menteri No 30/2015 mengatur denda-denda," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).
Peraturan anyar tersebut khusus mengatur denda yang dibebankan pada maskapai. Tidak hanya saat mengalami delay, tapi juga denda jika tidak memberikan pelayanan terbaik untuk penumpang. Namun Yurlis belum menjelaskan lebih detail. Aturan tersebut tengah dimatangkan di Kementerian Hukum dan HAM.
"Pelanggarannya macam-macam, keselamatan, pelayanan, PM denda ini belum lahir, sudah ada nomornya tapi sementara di Kemenkumham itu akan diundangkan," jelas dia.
Di tempat sama, Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran K. Liesen menambahkan langkah aturan itu diambil karena selama ini hanya sanksi teguran saja yang diberikan regulator pada maskapai penerbangan yang mengalami delay dan pelayanan buruk pada penumpang.
"Sanksi keterlambatan, kalau hanya teguran-teguran, tidak ada efek jeranya, makanya PM 30 itu ada namanya sanksi administratif," tambahnya.
Kamran menambahkan, Kementerian Perhubungan tidak akan mencabut izin terbang maskapai meskipun berulang kali mengalami delay.
"Tidak mungkin kita cabut izinnya, makanya dipilihlah sanksi administratif. Itu yang harus dibayar. Dalam sanksi itu pun akan diputuskan oleh tim, tidak boleh kita bebankan operator sampai bangkrut," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaDalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.
Baca SelengkapnyaSebagai pengingat pada fase keberangkatan jemaah haji dari Tanah Air, baik maskapai Saudi Airlines maupun Garuda Indonesia pernah beberapa kali terlambat.
Baca SelengkapnyaHal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.
Baca SelengkapnyaKeterlambatan kepulangan jemaah haji ini membuat pihak Garuda Indonesia kembali mendapat teguran dari Kemenag.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan telah memberi surat teguran kepada Garuda Indonesia.
Baca SelengkapnyaKemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan haji tahun 2024.
Baca SelengkapnyaAlasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.
Baca SelengkapnyaKemenag bisa mencoret Garuda Indonesia dari daftar maskapai penerbangan haji di tahun mendatang
Baca SelengkapnyaKAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Selengkapnya