Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski delay berkali-kali, izin maskapai penerbangan takkan dicabut

Meski delay berkali-kali, izin maskapai penerbangan takkan dicabut Penerbangan Lion Air kembali dibuka. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Terlambatnya 16 penerbangan Lion Air pekan lalu disebut-sebut sebagai yang terparah dalam sejarah dunia penerbangan nasional. Ribuan calon penumpang terlantar tanpa ada kejelasan dari pihak maskapai, hingga membuat mereka murka.

Kementerian Perhubungan sebagai regulator didesak memperbaiki sistem industri penerbangan. Sebagai respons, Kementerian Perhubungan akan mengenakan denda pada maskapai yang mengalami keterlambatan penerbangan.

Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub, Yurlis Hasibuan mengatakan pihaknya bakal mengeluarkan aturan baru terkait pengenaan sanksi administratif terhadap maskapai penerbangan yang mengalami delay parah. Ketentuan itu akan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

"Akan keluar lagi, Peraturan Menteri No 30/2015 mengatur denda-denda," ujarnya di Kemenhub, Jakarta, Rabu (25/2).

Peraturan anyar tersebut khusus mengatur denda yang dibebankan pada maskapai. Tidak hanya saat mengalami delay, tapi juga denda jika tidak memberikan pelayanan terbaik untuk penumpang. Namun Yurlis belum menjelaskan lebih detail. Aturan tersebut tengah dimatangkan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Pelanggarannya macam-macam, keselamatan, pelayanan, PM denda ini belum lahir, sudah ada nomornya tapi sementara di Kemenkumham itu akan diundangkan," jelas dia.

Di tempat sama, Kepala Bagian Transportasi Laut dan Udara Biro Hukum dan KSLN Kemenhub Kamran K. Liesen menambahkan langkah aturan itu diambil karena selama ini hanya sanksi teguran saja yang diberikan regulator pada maskapai penerbangan yang mengalami delay dan pelayanan buruk pada penumpang.

"Sanksi keterlambatan, kalau hanya teguran-teguran, tidak ada efek jeranya, makanya PM 30 itu ada namanya sanksi administratif," tambahnya.

Kamran menambahkan, Kementerian Perhubungan tidak akan mencabut izin terbang maskapai meskipun berulang kali mengalami delay.

"Tidak mungkin kita cabut izinnya, makanya dipilihlah sanksi administratif. Itu yang harus dibayar. Dalam sanksi itu pun akan diputuskan oleh tim, tidak boleh kita bebankan operator sampai bangkrut," ucapnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas

Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.

Baca Selengkapnya
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Kemenhub Jawab Bos Garuda soal Evaluasi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.

Baca Selengkapnya
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay
Catat, Segini Besaran Kompensasi Diterima Penumpang Jika Pesawat Alami Delay

Dalam Pasal 9 Ayat 1 disebutkan, badan usaha angkutan udara wajib memberikan kompensasi sesuai dengan kategori keterlambatan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Ingatkan Saudi Airlines dan Garuda Indonesia Tak Lagi Terlambat Angkut Jemaah Haji
Kemenag Ingatkan Saudi Airlines dan Garuda Indonesia Tak Lagi Terlambat Angkut Jemaah Haji

Sebagai pengingat pada fase keberangkatan jemaah haji dari Tanah Air, baik maskapai Saudi Airlines maupun Garuda Indonesia pernah beberapa kali terlambat.

Baca Selengkapnya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya
Penumpang Pesawat Berhak Terima Uang Kompensasi Rp300.000 Jika Alami Delay, Begini Aturannya

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 memberlakukan aturan kompensasi untuk keterlambatan dan penundaan penerbangan.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Garuda Soal Keterlambatan Pemulangan Jemaah Haji
Penjelasan Garuda Soal Keterlambatan Pemulangan Jemaah Haji

Keterlambatan kepulangan jemaah haji ini membuat pihak Garuda Indonesia kembali mendapat teguran dari Kemenag.

Baca Selengkapnya
Jemaah Haji Kerap Terlambat Terbang, Garuda Indonesia Diberi Waktu Dua Hari untuk Berbenah
Jemaah Haji Kerap Terlambat Terbang, Garuda Indonesia Diberi Waktu Dua Hari untuk Berbenah

Kementerian Perhubungan telah memberi surat teguran kepada Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya
Garuda Indonesia Alami Banyak Masalah Layani Angkutan Haji Hingga Buat Jadwal Berantakan, Menhub Beri Teguran Keras
Garuda Indonesia Alami Banyak Masalah Layani Angkutan Haji Hingga Buat Jadwal Berantakan, Menhub Beri Teguran Keras

Kemenhub juga meminta agar Garuda Indonesia meningkatkan pengawasan terhadap kondisi pesawat yang digunakan selama penerbangan angkutan haji tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran
Menhub Budi Ancam Polisikan Warga yang Terbangkan Balon Udara Saat Musim Mudik Lebaran

Alasan Menhub Budi Karya Sumadi melarang penerbangan balon udara di musim mudik lebaran karena bisa mengganggu penerbangan.

Baca Selengkapnya
Kemenag Pertimbangkan Coret Maskapai Garuda untuk Penerbangan Haji, Penyebabnya Karena Ini
Kemenag Pertimbangkan Coret Maskapai Garuda untuk Penerbangan Haji, Penyebabnya Karena Ini

Kemenag bisa mencoret Garuda Indonesia dari daftar maskapai penerbangan haji di tahun mendatang

Baca Selengkapnya
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
Ingat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket

KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.

Baca Selengkapnya