Meski dibatalkan MA, Kemenhub tetap dorong tarif atas bawah transportasi online
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 pada 20 Juni 2017 membatalkan sebanyak 14 poin dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 26 tahun 2017 tentang transportasi online. Salah satunya tentang tarif batas atas dan bawah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan pihaknya tetap mendorong adanya aturan tarif batas atas dan bawah untuk transportasi online, meski sudah dibatalkan oleh MA. Sebab, hal ini sudah menjadi kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa.
"Angkutan sewa itu kan harusnya kesepakatan. Makanya kita atur bahwa tetap berdasarkan kesepakatan, antara pengguna jasa dan penyedia jasa, tetapi tetap dalam koridor batas atas dan batas bawah," kata Sugihardjo dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/10).
Menurutnya, tarif batas atas dan bawah itu masih diperlukan untuk melindungi pengguna jasa agar tarif tidak berlebihan. Hal ini juga untuk mencegah adanya kenaikan harga di waktu-waktu tertentu.
Selain itu, penetapan tarif ini juga untuk mencegah adanya persaingan usaha yang tidak sehat. Dia khawatir, jika perusahaan angkutan umum dan transportasi online bersaing soal harga, maka yang dikorbankan adalah keselamatan penumpang.
"Supaya terjadi persaingan usaha sehat, tidak banting-bantingan harga. Karena nanti akan mematikan yang lain. Khawatir yang dikorbankan adalah aspek keselamatan karena pemeliharaan kendaraan akan terabaikan. Jadi tetap ada kesepakatan antara penyediaan dan pengguna jasa adalah tetap ada batas atas dan bawah," jelas Sugihardjo.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaDirektur Utama PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) Irfan Setiaputra meminta Kemenhub meninjau ulang TBA tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaKemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaRekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaSigit menyampaikan bahwa kajian itu masih dilakukan seiring dengan usulan dari maskapai penerbangan melalui Indonesia National Air Carrier Association (INACA).
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dirancang sebagai upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.
Baca SelengkapnyaHal ini menyusul aksi protes yang dilayangkan para pengusaha yang mengeluhkan tingginya pajak hiburan tertentu.
Baca SelengkapnyaAturan baru ditetapkan pada 4 Juli 2023 lalu dan diberikan waktu 30 hari untuk penyesuaian tarif.
Baca SelengkapnyaSelain Tol Japek, Basuki juga menyebut ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lain.
Baca Selengkapnya