Meski masih kontroversi, YLKI dukung pelarangan rokok elektrik
Merdeka.com - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia(YLKI), Sudaryatmo mendukung langkah Kementerian Perdagangan yang akan melarang impor rokok elektrik. Selain pelarangan impor, Kementerian Perdagangan juga bakal melarang peredaran rokok tanpa api tersebut.
"Kalau pelarangan (impor) tentu kami dukung," ucap Sudaryatmo ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Sabtu (16/5).
Sudaryatmo mengakui, keberadaan rokok elektrik saat ini masih dipertanyakan. Kementerian Kesehatan sendiri masih mencari dan meneliti apakah rokok ini benar bermanfaat untuk mengurangi kecanduan rokok nikotin atau malah justru membahayakan.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Kenapa Kemendag perlu berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau? Lebih lanjut Mendag menjelaskan, Kemendag juga akan berkoordinasi dengan pelaku industri tembakau agar industri tembakau melakukan program kemitraan dengan petani.
-
Apa saja bahaya rokok elektrik? Berikut ini adalah beberapa bahaya rokok elektrik bagi kesehatan tubuh: 1. Paparan Nikotin 2. Penyakit Paru Obstruktif Kronis 3. Risiko Kesalahan Penggunaan 4. Terserang 'Popcorn Lung' 5. Pneumonia Lipoid 6. Pengaruhi Kondisi Gigi dan Gusi 7. Dampak Jangka Panjang yang Belum Diketahui
-
Siapa yang mendorong boikot produk asing? Langkah-langkah YKMI ini luar biasa. Konstitusi juga sudah melindunginya seperti dalam amanat Pembukaan UUD secara tegas,' ucap dia dalam dialog publik yang bertema 'Ramadan Tanpa Dukungan Produk Genosida' pada Jum’at (15/3) sore.
"Saat ini juga masih banyak konsumen yang menanyakan dari sisi manfaat (rokok elektrik). Sekarang masih jadi kontroversi karena dipertanyakan dari sisi manfaatnya kan," katanya singkat.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel saat ini sedang menggodok aturan pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. Selain itu, impor rokok elektrik juga akan distop atau tidak diperbolehkan.
Menurut Rachmat, rokok elektrik akan 'diharamkan' di Indonesia atas desakan Kementerian Kesehatan. "Iya (dilarang), karena ada permintaan dari Kementerian Kesehatan untuk diizinkan diimpor. Aturannya sesegera mungkin," ucap Rachmat ketika ditemui di Jakarta, Sabtu (16/5).
Namun demikian, Rachmat tidak menjelaskan alasan pasti pelarangan peredaran rokok elektrik di Indonesia. "Penyebabnya tanya menkes. Pokoknya kita akan stop total," tegasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peredaran rokok perlu dikendalikan di tingkat masyarakat selaku konsumen.
Baca SelengkapnyaWHO baru-baru ini mendesak negara-negara di dunia untuk menerbitkan aturan yang melarang rokok elektronik atau vape aneka rasa.
Baca SelengkapnyaSalah satu yang dikhawatirkan yakni kenaikan cukai 2025
Baca SelengkapnyaDengan adanya pelarangan menjual rokok secara eceran maka pengeluaran masyarakat akan semakin besar untuk membeli rokok.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaHal ini akan semakin memperburuk daya beli konsumen.
Baca SelengkapnyaHilangnya merek dagang akan merugikan produsen legal dan kreativitas usaha, yang akhirnya bisa melemahkan posisi industri lokal dalam persaingan di pasar.
Baca SelengkapnyaMenurut Menkes, perbincangannya dengan kelompok pelaku usaha sejauh ini positif.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana melarang penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaPenjualan Rokok Ketengan Bakal DIlarang, Pedagang Asongan Mengeluh
Baca SelengkapnyaSutrisno Iwantono menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 maupun aturan turunannya, yakni RPMK berpotensi merugikan berbagai pihak.
Baca Selengkapnya