Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meski Mengaku Rugi Besar, Organda Dukung PSBB di Jakarta

Meski Mengaku Rugi Besar, Organda Dukung PSBB di Jakarta Terminal Bus Kp Rambutan. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Organisasi Angkutan Darat (Organda) Provinsi DKI Jakarta mendukung penuh langkah Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah ibu kota Jakarta. Di sisi lain diakui PSBB timbulkan kerugian besar untuk pelaku usaha maupun awak moda angkutan umum darat.

"Kita akan full back up PSBB, yang telah diteken pemerintah," kata Ketua Umum Organda Provinsi DKI Jakarta, Shafruhan Sinungan, saat di konfirmasi Merdeka.com, Jakarta, Selasa (7/4).

Musababnya bidang usaha transportasi umum berpotensi besar sebagai sarana penularan virus corona atau covid-19. Di mana bisa membahayakan keselamatan awak maupun pengguna moda transportasi umum darat di wilayah Jakarta sebagai zona merah covid-19.

Orang lain juga bertanya?

Walhasil mata rantai penyebaran virus asal negeri tirai bambu harus segera diputus untuk sementara waktu, sampai situasi wilayah ibu kota dinyatakan aman kembali oleh Menteri Kesehatan. "Selaku pihak yang paling bertanggung jawab," ujar Shafruhan.

Kendati demikian, dia tidak memungkiri adanya kerugian besar yang diderita oleh pelaku usaha maupun awak moda angkutan umum darat, khususnya di wilayah Jakarta yang paling terdampak kebijakan PSBB.

Di mana, 90 persen dari total 86.000 berbagai jenis transportasi darat, seperti bajaj, mikrolet, angkot, bis kota hingga taksi terpaksa dikandangkan. Dan hingga Selasa siang (7/4), Organda DKI Jakarta menyebut hanya transportasi umum darat sebagai penyambung dari dan ke halte transjakarta, yang beroperasional dengan pembatasan jadwal hingga pukul 22.00 Wib.

Namun, pihaknya belum bersedia membeberkan lebih detail terkait kerugian materil yang dialami anggotanya. "Karena secara matematika belum dihitung (Organda DKI Jakarta)," sahutnya.

Beruntung Shafruhan menyebut Pemprov DKI Jakarta menjamin sepenuhnya penghasilan bulanan awak moda transportasi umum darat wilayah Jakarta, selama PSBB berlangsung. Sedangkan, solusi bagi pengusaha angkutan darat, dia mengaku masih dalam proses pembahasan antara anggotanya bersama Pemprov DKI Jakarta.

"Belum diputuskan angka pastinya," tutup Shafruhan.

Pemerintah Izinkan PSBB Diterapkan di DKI

Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto disebut menyetujui penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta. Surat persetujuan PSBB di DKI akan diteken Terawan pada Senin (6/4) malam.

"Malam ini surat (persetujuan) akan di tandatangani Menkes," kata Sekjen Kemenkes Oscar Primadi dihubungi Liputan6.com, Senin (6/4).

Setelah disetujui Terawan, maka Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan wajib melaksanakan PSBB. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.

"Menkes memberikan persetujuan, pelaksanaan dilakukan oleh daerah sesuai PP 21," ujar Oscar.

Seperti diketahui, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menerbitkan Peraturan menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Permenkes ini diterbitkan dengan tujuan memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Apabila daerah ditetapkan PSBB, maka pemerintah akan melakukan peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya, moda transportasi, kegiatan khusus terkait pertahanan dan keamanan.

Pengecualian peliburan tempat kerja diberikan bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, serta pelayanan kesehatan.

Perusahaan harus menjaga jumlah minimum karyawan dan tetap menerapkan physical distancing atau menjaga jarak aman sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Bidang Usaha yang Masih Boleh Beroperasi di DKI Nantinya

Adapun bidang usaha yang boleh beroperasi antara lain:

1. Toko-toko yang berhubungan dengan bahan danbarang pangan atau kebutuhan pokok serta barangpenting, yang mencakup makanan, antara lain: beras, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, bawangbombay, gula, minyak goreng, tepung terigu, buah-buahan dan sayuran, daging sapi, daging ayam, telur ayam, ikan, susu dan produk susu, dan air minum dalam kemasan.

Kemudian termasuk warung makan/rumahmakan/restoran, serta barang penting yang mencakup benih, bibit ternak, pupuk, pestisida, obat dan vaksin untuk ternak, pakan ternak, gas LPG, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.

2. Bank, kantor asuransi, penyelenggara sistem pembayaran, dan ATM, termasuk vendor pengisian ATM dan vendor IT untuk operasi perbankan, callcenter perbankan dan operasi ATM.

3. Media cetak dan elektronik

4. Telekomunikasi, layanan internet, penyiaran dan layanan kabel. IT dan Layanan yang diaktifkan dengan IT (untuk layanan esensial) sebisa mungkin diupayakan untuk bekerja dari rumah, kecuali untuk mobilitas penyelenggara telekomunikasi,vendor/supplier telekomunikasi/IT, dan penyelenggara infrastruktur data.

5. Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting termasuk makanan, obat-obatan, peralatan medis.

6. Pompa bensin, LPG, outlet ritel dan penyimpanan Minyak dan Gas Bumi.

7. Pembangkit listrik, unit dan layanan transmisi dan distribusi

8. Layanan pasar modal sebagaimana yang ditentukan oleh Bursa Efek Jakarta.

9. Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang

10. Layanan penyimpanan dan pergudangan dingin (coldstorage).

11. Layanan keamanan pribadi. Kantor tersebut di atas harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit (pemutusan rantai penularan) sesuai dengan protokol di tempat kerja.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas
Polusi Udara di Jakarta Tinggi, Driver Ojol Banyak yang Batuk dan Sesak Napas

Driver ojek online berharap pemerintah melakukan langkah penanggulangan konkret terkait polusi udara yang sudah bertahan dalam kurun satu pekan lebih ini.

Baca Selengkapnya
Polusi Udara Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung, Ini Penjelasan Dokter
Polusi Udara Tingkatkan Risiko Penyakit Jantung, Ini Penjelasan Dokter

Polusi udara juga bisa memperparah penyakit pernapasan seperti asma, bronkitis, dan PPOK.

Baca Selengkapnya
Bisakah Kebijakan WFH PNS Tekan Polusi Jakarta?
Bisakah Kebijakan WFH PNS Tekan Polusi Jakarta?

Polusi di Jakarta makin parah dan ini masih menjadi PR pemerintah.

Baca Selengkapnya
FOTO: Warga Ramai-Ramai Kembali Pakai Masker karena Polusi Buruk Jakarta
FOTO: Warga Ramai-Ramai Kembali Pakai Masker karena Polusi Buruk Jakarta

Kualitas udara Jakarta yang tidak sehat memaksa orang-orang kembali memakai masker ketika beraktivitas di luar ruangan. Berikut fotonya!

Baca Selengkapnya
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta
Cabut Aturan Anies, Heru Budi Aktifkan Lagi Tarif Retribusi Rusun di Jakarta

Pemprov DKI Jakarta sudah tak lagi menggratiskan pembayaran sewa rusun di Ibu Kota mulai Desember 2023.

Baca Selengkapnya
5 Fakta Buruknya Kualitas Udara di Tangsel, Warga Diimbau Pakai Masker
5 Fakta Buruknya Kualitas Udara di Tangsel, Warga Diimbau Pakai Masker

Tingkat polusinya bahkan melampaui standar aman dari WHO.

Baca Selengkapnya
Reaksi Heru Budi soal KTT ASEAN Bikin Macet Jakarta
Reaksi Heru Budi soal KTT ASEAN Bikin Macet Jakarta

Heru menyayangkan pihak yang tidak mengindahkan imbauan untuk melakukan WFH.

Baca Selengkapnya
Polusi Udara, PNS Jakarta WFH Kembali Mulai September 2023
Polusi Udara, PNS Jakarta WFH Kembali Mulai September 2023

Pasalnya, dalam beberapa waktu terakhir kualitas udara di Jakarta sempat menduduki rangking satu terburuk dari seluruh kota di dunia.

Baca Selengkapnya
Survei INDEF: Pekerja Dukung WFH, Tapi Bukan Solusi Tangani Polusi di Jakarta
Survei INDEF: Pekerja Dukung WFH, Tapi Bukan Solusi Tangani Polusi di Jakarta

WFH ini dilakukan dalam rangka mengatasi polusi udara di Jakarta yang kian memburuk.

Baca Selengkapnya
Bukan Hanya ISPA, Ini Penyakit yang Disebabkan Polusi Udara
Bukan Hanya ISPA, Ini Penyakit yang Disebabkan Polusi Udara

Setidaknya lebih dari tiga penyakit dapat disebabkan oleh polusi. Untuk mencegahnya dapat menggunakan masker.

Baca Selengkapnya
Pengamat Nilai Kebijakan ERP Jitu Atasi Polusi di Jakarta, Ini Alasannya
Pengamat Nilai Kebijakan ERP Jitu Atasi Polusi di Jakarta, Ini Alasannya

Wacana memberlakukan ERP di Jakarta berulang kali muncul tapi belum juga dieksekusi.

Baca Selengkapnya
Menkes Ungkap Kasus ISPA di Jakarta Meningkat Sejak Awal 2023: Tadinya 50 Jadi 200 Ribuan
Menkes Ungkap Kasus ISPA di Jakarta Meningkat Sejak Awal 2023: Tadinya 50 Jadi 200 Ribuan

Peningkatan kasus ISPA itu melonjak akibat polisi udara yang kian memburuk di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya