Meski PP belum terbit, pemerintah tetap tindak pebisnis online nakal
Merdeka.com - Pemerintah memastikan penindakan terhadap pebisnis online yang merugikan konsumen tetap berjalan. Itu didasarkan pada undang-undang perlindungan konsumen.
Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan pihaknya masih menggodok rancangan peraturan pemerintah terkait perdagangan elektronik (e-commerce). Itu bakal menjadi pegangan pebisnis online dalam menjalankan usahanya.
"Nantinya pelaku usaha e-Commerce di Indonesia harus terdaftar. Lagi-lagi ini digunakan untuk ketertelusuran. Karena sering kita melihat barang itu menarik tapi setelah diterima ternyata tidak sesuai dengan yang diinginkan," katanya, Jakarta, Rabu (4/11).
-
Bagaimana UMKM bisa berkembang lewat e-commerce? Dirinya kembali menambahkan, bahwa UMKM lokal akan bisa lebih berkembang melalui e-commerce.'Kamu semua bisa jualan bahkan sampai ke luar negeri, semuanya ada lengkap kan? Kaya mas Ardi ini sampai diajarin buka toko dan pakai fitur-fitur di Kampus Shopee, jadi omset bisa tambah banyak,' tambah Zulkifli Hasan.
-
Kenapa UMKM perlu onboarding di e-commerce? “Dengan onboarding lewat e-commerce, salah satunya melalui marketplace, pelaku UMKM mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan berpeluang menggaet pelanggan baru,“ kata Budi Primawan, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesia E-Commerce Association/idEA) kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).
-
Bagaimana Kemendag membantu UMKM agar bisa bersaing di platform digital? 'Kami mengajak agar toko-toko fisik berjualan secara daring karena perdagangan digital tidak mungkin dihindari. Untuk itu, perlu diatur. Kemendag terus melatih para pedagang pasar dan UMKM serta mempertemukan dengan platform digital. Platform digital juga akan memberikan pelatihan, misalnya cara pengemasan. Di sisi lain, platform digital akan mendapat banyak pelanggan sehingga keduanya saling menguntungkan,'
-
Bagaimana Kemendag memfasilitasi pelaku bisnis? Dibandingkan dengan portal Pencari Tarif ASEAN sebelumnya, portal terbaru akan memuat perjanjian perdagangan termutakhir, serta cakupannya diperluas dengan memuat informasi mengenai komitmen tarif; ketentuan asal barang (rules of origin); hambatan non tarif (non tariff measures/NTMs); prosedur impor, ekspor, dan perbatasan; serta informasi lainya.
-
Di mana konten kreator dihubungkan dengan e-commerce? Fitur ini memungkinkan penjual untuk terhubung dengan konten kreator yang memberikan rekomendasi, ulasan, dan bahkan demo produk mereka lewat kreasi konten kreatif dan edukatif.
-
Apa yang didapat UMKM dengan onboarding ke e-commerce? “Dengan onboarding lewat e-commerce, salah satunya melalui marketplace, pelaku UMKM mendapatkan akses pasar yang lebih luas dan berpeluang menggaet pelanggan baru,“ kata Budi Primawan, Wakil Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (Indonesia E-Commerce Association/idEA) kepada wartawan, Minggu (23/7/2023).
Terkait penindakan, menurut Widodo, pihaknya masih berpegangan pada Pasal 16 UU Perlindungan Konsumen. Dimana konsumen merasa dirugikan bisa menyampaikan keluhan pada Kementerian Perdagangan.
"E-Commerce itu kan termasuk pembelian melalui pemesanan. Nah dengan pasal itu, jika barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diinginkan, maka konsumen bisa mengadukan hal itu ke Kementerian Perdagangan," jelasnya.
Beleid itu juga mewajibkan pebisnis online menerapkan Standar Nasional Indonesia dan label bahasa Indonesia pada setiap produk dijual. Dengan demikian, Widodo memastikan tak ada perlakuan diskriminatif antara pebisnis tradisional dan online. (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
TikTok Shop telah resmi dilarang di Indonesia sejak Rabu (4/10) lalu.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai keberadaan social commerce seperti TikTok Shop mematikan pelaku UMKM domestik.
Baca SelengkapnyaAturan ini cukup mendesak, namun tetap harus bisa menjawab tantangan perubahan teknologi.
Baca SelengkapnyaTeten menjelaskan, revisi Permendag tersebut saat ini tengah di bahas di Istana Negara.
Baca SelengkapnyaDilakukannya revisi Permendag 31/2023 pada Oktober tahun lalu, disebut sudah mempertimbangkan banyak hal, termasuk upaya pemerintah dalam melindungi UMKM.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten dijadwalkan bertemu dengan CEO TikTok Shou Zi Chew.
Baca SelengkapnyaMenurut pantauan merdeka.com, para pedagang masih berjualan melalui fitur live TikTok.
Baca SelengkapnyaTikTok Shop resmi berhenti beroperasi sore ini, Rabu (4/10).
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut bahwa regulasi yang sedang dirancang akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau e-commerce.
Baca SelengkapnyaPemerintah Indonesia juga meminta TikTok Shop agar senantiasa selalu aktif mengawasi seluruh transaksi di platform-nya agar tidak merugikan UMKM.
Baca SelengkapnyaMendag bilang Tiktok Indonesia siap patuh pada peraturan tersebut.
Baca SelengkapnyaTikTok bekerja sama dengan Tokopedia untuk mengembangkan bisnis e-commerce di Indonesia.
Baca Selengkapnya