Meterai Rp3.000 & Rp6.000 Dihapus, Pemerintah Akui Ada Potensi Kehilangan Pendapatan
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai selangkah lagi akan menjadi Undang-Undang setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membawa pembahasan ini di tingkat paripurna. Nantinya, tarif bea meterai hanya akan berlaku tunggal, yakni sebesar Rp10.000.
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Arif Yanuar, mengakui kenaikan tersebut berakibat pada kehilangan potensi penerimaan karena batasan nilai objek pajak yang dinaikan tersebut. Namun menurutnya, pemerintah bisa mengambil kesempatan dari dokumen elektronik yang juga akan dikenakan bea meterai.
"Ya kita ada kehilangan di situ. Karena dulu UU-nya mengatakan dokumen adalah kertas. Tapi kalau yang baru nanti, dokumen itu kertas, termasuk elektronik," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9).
-
Bagaimana cara bayar tagihan listrik pakai BRImo? 1. Bayar Tagihan ListrikLogin BRImo lalu pilih 'Tagihan'Pilih 'Listrik'Pilih produk ListrikMasukkan No. Meter/ID PelangganKonfirmasi transaksi dengan PINTransaksi Berhasil
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Bagaimana cek tagihan listrik lewat SMS? Layanan sms PLN juga termasuk salah satu cara cek tagihan listrik sudah terbayar atau belum yang bisa dilakukan dengan mudah. Tanpa mengakses aplikasi, website, dan email, Anda bisa mendapatkan informasi tagihan listrik hanya dengan mengirimkan sms langsung ke pihak PLN. Berikut cara cek tagihan listrik sudah terbayar atau belum melalui sms PLN, bisa Anda praktikkan: 1. Pastikan terlebih dahulu nomor Anda sudah terisi pulsa untuk melakukan pengiriman sms. 2. Kemudian, ketik PLN (spasi) ON (spasi) nomor ID pelanggan dan kirim ke 8123 untuk berlangganan informasi tagihan listrik. 3. Tunggu beberapa saat hingga layanan sms PLN memberikan balasan berupa status tagihan listrik dan keterangan lainnya. 4. Untuk berhenti berlangganan, Anda perlu mengirim sms lagi dengan format, PLN (spasi) OFF (spasi) nomor ID pelanggan, lalu kirim ke nomor yang sama.
-
E-meterai itu apa? E-meterai adalah meterai dalam bentuk elektronik yang lebih praktis.
-
Bagaimana penataan kabel di Jakarta? Semua jenis kabel yang semula di atas jalan, kini tersembunyi di dalam tanah. Pemprov DKI menargetkan Jakarta bebas dari kabel udara dan tiang listrik pada 2028. Dibutuhkan sepanjang 223,796 kilometer SJUT untuk menata kabel-kabel di ibu kota.
-
Apa itu E-Meterai? E-Meterai Sementara itu, e-meterai atau meterai elektronik merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik. Berdasarkan Undang Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.
Dia mencontohkan, tagihan telepon, listrik, hingga kartu kredit berupa kertas maupun elektronik yang bernilai Rp5 juta ke bawah, tak akan lagi dikenakan bea meterai. Namun jika tagihan tersebut di atas Rp5 juta, baik melalui kertas maupun elektronik, akan dikenakan bea meterai Rp10.000.
Potensi Penerimaan
Adapun potensi penerimaan dari bea meterai Rp10.000 tersebut diperkirakan mencapai Rp11 triliun di 2021. Sementara potensi dari dokumen elektronik diperkirakan mencapai Rp5 triliun.
"Kita bisa dapat penerimaan dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun tahun 2021. Kalau potensi digital dan kertas Rp11 triliun di 2021," tambahnya.
Sebagai informasi, bea meterai ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp500 dan Rp1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.
Pada tahun 2000, tarif bea meterai naik menjadi Rp3.000 dan Rp6.000. Peningkatan tarif ini juga sebagai langkah penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif saja yakni Rp10.000 dari sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.
Baca SelengkapnyaDia berharap Tabungan Perumahan Rakyat tersebut akan dikelola dengan baik sehingga mendorong perekonomian bangsa.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.
Baca SelengkapnyaTerdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.
Baca SelengkapnyaTransaksi secara non tunai hanya dengan scan barcode QRIS pun merupakan kondisi yang lumrah.
Baca SelengkapnyaPemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPedagang Pasar Tanah Abang enggan melakukan transaksi menggunakan QRIS karena uang tidak langsung diterima pada hari yang sama.
Baca SelengkapnyaPenghapusan hak tagih kredit macet bukan hal baru bagi perseroan. Bank BRI di masa lalu telah beberapa kali melakukan hapus tagih.
Baca SelengkapnyaKebijakan retribusi kebersihan ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya listrik.
Baca SelengkapnyaMelalui hapus buku dan hapus tagih ini murni untuk mendukung Bank Himbara.
Baca SelengkapnyaPemanggilan ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman atas aturan tersebut.
Baca Selengkapnya