Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Meterai Rp3.000 & Rp6.000 Dihapus, Pemerintah Akui Ada Potensi Kehilangan Pendapatan

Meterai Rp3.000 & Rp6.000 Dihapus, Pemerintah Akui Ada Potensi Kehilangan Pendapatan Meterai. ©Pajak.go.id

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Bea Meterai selangkah lagi akan menjadi Undang-Undang setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat membawa pembahasan ini di tingkat paripurna. Nantinya, tarif bea meterai hanya akan berlaku tunggal, yakni sebesar Rp10.000.

Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak, Arif Yanuar, mengakui kenaikan tersebut berakibat pada kehilangan potensi penerimaan karena batasan nilai objek pajak yang dinaikan tersebut. Namun menurutnya, pemerintah bisa mengambil kesempatan dari dokumen elektronik yang juga akan dikenakan bea meterai.

"Ya kita ada kehilangan di situ. Karena dulu UU-nya mengatakan dokumen adalah kertas. Tapi kalau yang baru nanti, dokumen itu kertas, termasuk elektronik," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (3/9).

Orang lain juga bertanya?

Dia mencontohkan, tagihan telepon, listrik, hingga kartu kredit berupa kertas maupun elektronik yang bernilai Rp5 juta ke bawah, tak akan lagi dikenakan bea meterai. Namun jika tagihan tersebut di atas Rp5 juta, baik melalui kertas maupun elektronik, akan dikenakan bea meterai Rp10.000.

Potensi Penerimaan

Adapun potensi penerimaan dari bea meterai Rp10.000 tersebut diperkirakan mencapai Rp11 triliun di 2021. Sementara potensi dari dokumen elektronik diperkirakan mencapai Rp5 triliun.

"Kita bisa dapat penerimaan dari dokumen elektronik itu Rp5 triliun tahun 2021. Kalau potensi digital dan kertas Rp11 triliun di 2021," tambahnya.

Sebagai informasi, bea meterai ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp500 dan Rp1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal.

Pada tahun 2000, tarif bea meterai naik menjadi Rp3.000 dan Rp6.000. Peningkatan tarif ini juga sebagai langkah penyederhanaan tarif bea meterai menjadi satu tarif saja yakni Rp10.000 dari sebelumnya ada dua tarif, Rp3.000 dan Rp6.000. (mdk/idr)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Baru Penyederhanaan Bea Meterai, Berlaku Mulai 1 November

Penerbitan PMK 78/2024 mencabut tiga PMK yang sebelumnya mengatur tentang bea meterai, yakni PMK 133/2021, PMK 134/2021, dan PMK 151/2021.

Baca Selengkapnya
Ketua LPS: Iuran Tapera Bakal Turunkan Daya Beli Masyarakat Tabungan di Bawah Rp100 Juta
Ketua LPS: Iuran Tapera Bakal Turunkan Daya Beli Masyarakat Tabungan di Bawah Rp100 Juta

Dia berharap Tabungan Perumahan Rakyat tersebut akan dikelola dengan baik sehingga mendorong perekonomian bangsa.

Baca Selengkapnya
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja
FOTO: Polemik Potong Gaji untuk Tapera, Nambah Lagi Beban Hidup Para Pekerja

Kebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Baca Selengkapnya
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?
Ditentang Publik, Peraturan Tapera Bakal Dievaluasi?

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020 untuk iuran Tapera.

Baca Selengkapnya
Presiden Jokowi Beri Sinyal Setuju Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan
Presiden Jokowi Beri Sinyal Setuju Hapus Kredit Macet UMKM di Perbankan

Terdapat beberapa aspek syarat untuk UMKM dalam mendapatkan hapus tagih.

Baca Selengkapnya
Transaksi Jual-Beli Tinggal Scan Barcode QRIS, Bagaimana Nasib Uang Fisik?
Transaksi Jual-Beli Tinggal Scan Barcode QRIS, Bagaimana Nasib Uang Fisik?

Transaksi secara non tunai hanya dengan scan barcode QRIS pun merupakan kondisi yang lumrah.

Baca Selengkapnya
Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda
Moeldoko: Program Tapera Tidak akan Ditunda

Pemotongan gaji bagi karyawan swasta maupun mandiri akan diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Uang Tak Langsung Cair, Pedagang Tanah Abang Ogah Transaksi Pakai QRIS
Uang Tak Langsung Cair, Pedagang Tanah Abang Ogah Transaksi Pakai QRIS

Pedagang Pasar Tanah Abang enggan melakukan transaksi menggunakan QRIS karena uang tidak langsung diterima pada hari yang sama.

Baca Selengkapnya
Direktur BRI: Hapus Kredit UMKM Bukan KUR Sedang Berjalan
Direktur BRI: Hapus Kredit UMKM Bukan KUR Sedang Berjalan

Penghapusan hak tagih kredit macet bukan hal baru bagi perseroan. Bank BRI di masa lalu telah beberapa kali melakukan hapus tagih.

Baca Selengkapnya
Rumah di Jakarta Wajib Bayar Retribusi Kebersihan Mulai Awal 2025, Segini Tarifnya
Rumah di Jakarta Wajib Bayar Retribusi Kebersihan Mulai Awal 2025, Segini Tarifnya

Kebijakan retribusi kebersihan ini akan dikenakan kepada rumah tinggal dan kegiatan usaha, dengan tarif yang ditentukan berdasarkan daya listrik.

Baca Selengkapnya
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Hapus Tagih Utang UMKM
Ternyata Ini Alasan Pemerintah Hapus Tagih Utang UMKM

Melalui hapus buku dan hapus tagih ini murni untuk mendukung Bank Himbara.

Baca Selengkapnya
DPR akan Panggil Pemerintah soal Pemotongan Gaji untuk Tapera
DPR akan Panggil Pemerintah soal Pemotongan Gaji untuk Tapera

Pemanggilan ini dilakukan agar tidak adanya kesalahpahaman atas aturan tersebut.

Baca Selengkapnya