Miliki Banyak Kesamaan, ini Ciri-Ciri Rokok Ilegal
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan sebanyak 2,6 juta batang rokok ilegal. Jutaan batang rokok tersebut berasal dari dalam dan luar negeri yang tidak memiliki pita cukai.
"Dia tidak ada cukai makanya kita tangkap," kata Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani Tempat Penimbunan Pabeanan Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (22/12).
Secara fisik, kemasan rokok ilegal mirip dengan kemasan rokok yang beredar di dalam negeri. Beberapa merek di antaranya G Mild Evolution, Fajar Bold, L.4 Internasional Bold, GASS Bold, Joyo Baru, Kembang Cengkeh, Coffe Stik dan lain-lain.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa Kemendag memusnahkan barang ilegal? Menteri yang akrab disapa Zulhas ini menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan merupakan upaya Kemendag guna melindungi konsumen dalam negeri.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Kapan Kemendag memusnahkan barang ilegal? Kementerian Perdagangan (Kemendag) sepanjang tahun 2023 telah memusnahkan ratusan miliar barang impor ilegal.
Tak hanya memiliki kemasan yang mirip, terdapat juga peringatan bahaya merokok dengan menggunakan bahasa Indonesia. Namun, perbedaannya terletak pada tidak adanya pita cukai dalam kemasan rokok ilegal ini.
Secara rinci, dikutip dari laman Bea Cukai, berikut ini adalah perbedaan rokok legal dan rokok illegal:
1. Rokok legal memiliki pita cukai yang dilekati pada kemasannya sedangkan rokok illegal merupakan rokok polos yang tidak dilekati pita cukai pada kemasannya.
2. Rokok legal memiliki pita cukai asli merupakan pita cukai yang sesuai dengan Desain Pita Cukai 2020 (dibuat khusus dengan ciri-ciri tertentu) salah satu ciri-cirinya yaitu memiliki hologram dan cetakannya jelas dan tajam sedangkan rokok illegal merupakan rokok yang pita cukainya sulit untuk dikenali. Biasanya desain dan warnanya akan memudar atau terlihat tidak jelas, terlihat seperti kertas print biasa.
3. Rokok legal memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi yang baik sedangkan Rokok Illegal merupakan rokok yang dilekati dengan pita cukai yang telah digunakan sebelumnya. Biasanya akan terlihat sobek, berkerut dan tidak rapi.
4. Rokok Legal juga dilekati oleh pita cukai yang sesuai dengan peruntukannya, sedangkan rokok illegal merupakan rokok dengan pita cukai yang salah peruntukannya, dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan nama perusahaannya, jumlah batangnya atau jenis produknya.
Saat ini jutaan batang rokok yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut telah dimusnahkan untuk mencegah peredarannya di masyarakat. Hal ini dilakukan untuk menjaga ekosistem bisnis dalam negeri dan mengurangi dampak kesehatan yang diakibatkan.
"Ini semua sudah kita tangkap dan dimusnahkan," kata dia.
Cara Rokok Selundupan Masuk Indonesia
Askolani mengatakan rokok ilegal biasanya berasal dari negara-negara kawasan Asia. Salah satunya dari Malaysia karena harga jual rokok di Indonesia lebih mahal.
"Rokok di Indonesia ini kan lebih mahal dari negara lain khususnya Malaysia yang harganya lebih murah," kata dia.
Penyelundupan rokok ilegal ini biasanya berasal dari Sumatera Utara dan Batam. Kemudian didistribusikan dari satu titik ke titik lainnya. "Kita tangkap saat perpindahannya," kata Askolani.
Dia menambahkan, peredaran rokok tanpa pita cukai ini diedarkan ke seluruh wilayah Indonesia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Petugas menemukan dua bangunan tempat produksi rokok ilegal dengan potensi kerugian Rp233 Juta
Baca SelengkapnyaOperasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaBea Cukai semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal di masyarakat. Rokok ilegal merugikan negara hingga miliaran rupiah.
Baca SelengkapnyaBarang-barang tersebut disita dari 827 kasus pelanggaran cukai yang ditangani sepanjang tahun 2024
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca SelengkapnyaJika barang impor ilegal dibebaskan masuk ke dalam negeri akan menganggu perekonomian Indonesia.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang memantau pergerakan rokok ilegal yang kerap dikirim melalui jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaAwalnya, Tim Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya pengiriman rokok ilegal dari wilayah Kabupaten Jepara
Baca SelengkapnyaPetugas telah menggagalkan peredaran 58.000 rokok ilegal
Baca Selengkapnya