Minimnya Kompetensi Bikin ABK Indonesia Jadi Budak di Kapal Asing
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat, banyak asosiasi perusahaan jasa pengiriman anak buah kapal (ABK) Indonesia yang mengeluh tentang minimnya kompetensi ABK Indonesia. Mereka yang menjadi korban kekerasan di kapal perikanan luar negeri yakni mereka yang tidak memiliki latar belakang dan disiplin ilmu.
Selain itu, ABK Indonesia saat ini juga rentan menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Padahal seharusnya ABK Indonesia mendapatkan perlindungan. Termasuk keluarga yang ditinggalkan saat ABK pergi melaut.
"Kondisi idealnya, awak kapal dan keluarganya mendapatkan jaminan sosial," kata Pegawai Dirjen Kapal dan Alat Tangkap Ikan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Muhammad Iqbal, dalam diskusi virtual bertajuk 'Memperbaiki Tata Kelola Awak Kapal Perikanan Indonesia', Jakarta, Rabu (13/5).
-
Dimana KKP membantu pengembangan korporasi nelayan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Ditjen PDSPKP) memberikan fasilitasi pengembangan korporasi nelayan di Cilacap Jawa Tengah melalui dukungan gudang beku portable, kendaraan berpendingin, dan bimbingan teknis.
-
Siapa yang terdampak kesenjangan? Dampaknya dapat dirasakan oleh individu dan kelompok yang kurang beruntung, seperti penurunan kualitas hidup, ketidakadilan, perasaan terpinggirkan, dan kesulitan untuk meraih kesempatan yang sama dengan kelompok yang lebih beruntung.
-
Gimana Kemnaker kembangkan SDM Ketenagakerjaan? Dalam kegiatan ini akan dibahas mengenai peluang kerja sama antara organisasi internasional melalui program-program pengembangan kompetensi yang mereka miliki dengan kebutuhan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
-
Di mana kesenjangan terjadi? Masalah kesenjangan ini tidak hanya terjadi dalam aspek sosial masyarakat, tetapi juga berbagai aspek lainnya. Mulai dari kesenjangan ekonomi, pendidikan, kesehatan, hingga kesenjangan digital.
-
Apa yang dilakukan KITB untuk menyerap tenaga kerja lokal? Penyerapan tenaga kerja dimulai dari warga desa penyangga yang ada di sekitar KITB. Warga yang direkrut tersebut adalah warga yang telah mendapatkan pelatihan vokasi dan sertifikasi kompetensi yang diselenggarakan Kementerian Ketenagakerjaan.
-
Apa yang diberikan Dinas Perikanan Kutai Timur kepada nelayan? 'Bantuan berupa mesin 13 PK sebanyak 11unit dan Has sebanyak 11unit untuk Kelompok Nelayan Teluk Dalam 2 di Kecamatan Teluk Pandan,' katanya, Senin (11/12).
Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan memasukkan standar keahlian dan keterampilan pada awak kapal dalam rancangan peraturan perundang-undangan (Perppu) Perlindungan Awak Kapal. Pertama, keahlian nautika bagi nahkoda kapal. Hal ini sudah diatur dalam STCW-F yang mengatur pelatihan dan sertifikasi nahkoda yang bekerja pada kapal ikan ukuran lebih dari 24 meter.
Kedua, keahlian teknika (KKM dan Masinis II) untuk yang bekerja pada kapal ikan dengan mesin penggerak utama lebih dari 750kw. Ketiga, keahlian penangkapan untuk perwira yang bertanggung jawab dalam operasional alat tangkap.
Keempat, keahlian penanganan atau penyimpanan ikan. Keahlian ini diperuntukkan untuk perwira yang bertanggung jawab dalam sistem jaminan mutu ikan saat penanganan dan penyimpanan.
KKP juga menyarankan para awak kapal diberikan sejumlah keterampilan. Keterampilan umum yang perlu dimiliki awak kapal yakni tentang keselamatan dasar, operasi radio umum dan terbatas, simulasi dasar, simulasi radar, simulasi automatic radar plotting aid (ARPA). Selain itu, keterampilan penanganan kebakaran, pertolongan dan perawatan medis , perwira keamanan kapal dan simulator navigasi dan penangkapan ikan penangkap ikan.
Jadi Korban Aturan Tumpang Tindih
Wakil Ketua Umum Indonesia Fisherman Manning Agent Association, R. Peratikno, mengeluhkan banyaknya aturan untuk mengirimkan anak buah kapal (ABK) Indonesia ke luar negeri. Aturan yang dikeluarkan pemerintah pun tidak satu pintu hingga menimbulkan aturan yang tumpang tindih. Tarik-menarik sebagai bentuk ego sektoral pun berakhir dengan ABK yang menjadi korbannya.
"Harusnya jangan lagi tarik-menarik yang akhirnya pelaut jadi korban," kata Peratikno dalam diskusi virtual bertajuk 'Memperbaiki Tata Kelola Awak Kapal Perikanan Indonesia', Jakarta, Rabu (13/5).
Tikno sapaanya mengaku semua perusahaan jasa pengiriman ABK ingin mengikuti aturan pemerintah. Namun, pengusaha acap kali dibuat bingung lantaran selesai mengurus izin dari kementerian tertentu, muncul aturan baru yang dikeluarkan kementerian lainnya.
Berbagai regulasi yang dikeluarkan pemerintah seakan tak ada artinya ketika fungsi pengawasan tidak berjalan. Kelemahan berbagai regulasi mengakibatkan awak kapal yang menjadi korban.
"Kelemahan aturan itu pengawalan, apapun regulasinya kalau tidak dikawal, korbannya pelaut," kata Tikno.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para nelayan diiming-iming gaji besar dibandingkan fokus terhadap keterampilan melaut.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca SelengkapnyaKementerian PPPA mengungkap penyebab perempuan dan anak rentan menjadi korban perdagangan orang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketengakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah kembali menemui Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sela-sela kunjungan kerjanya di Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaTenaga kerja lokal yang telah mengikuti pelatihan dan mendapatkan sertifikasi bisa dilibatkan dalam membangun IKN.
Baca SelengkapnyaMasuknya modal asing dan kapitalisme modern mendorong munculnya pranata ekonomi baru di kalangan masyarakat nelayan.
Baca SelengkapnyaCape Town selama ini menjadi pusat persinggahan kapal terbesar di dunia bagi para ABK Indonesia yang bekerja di kapal-kapal asing.
Baca Selengkapnya24 indikator KLA antara lain tentang eksploitasi anak, termasuk cara menurunkan atau menanggulangi situasi pekerja anak.
Baca SelengkapnyaBadan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, sebanyak 9,9 juta Gen Z pada rentang usia 15 sampai 24 tahun menganggur pada 2023.
Baca SelengkapnyaPT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) telah menjadi badan klasifikasi ke-4 di Asia setelah Jepang, China dan Korea.
Baca Selengkapnya