Minta Revisi Aturan, ini 10 Permasalahan UMKM dalam OSS
Merdeka.com - Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia/AKUMINDO, Ikhsan Ingratubun menilai, kebijakan Online Single Submission (OSS) yang diatur oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) banyak yang tidak sesuai dengan ruh UMKM. Dia menegaskan bahwa untuk mengurus UMKM itu perlu pendalaman yang komprehensif dalam menentukan perizinan satu pintu melalui OSS.
"Lembaga BKPM menurut penilaian asosiasi UMKM kecentilan, kecentilan ikut-ikut mengurus UMKM. Padahal tidak mengerti ruh tentang UMKM, urus (usaha besar) yang gede saja," kata Ikhsan dalam Forum Komnas UKM Perlunya Pemerintah Meninjau Ulang Mengenai Pelaksanaan OSS, Kamis (30/9).
Adapun poin-poin permasalahan di lapangan yang dialami oleh pelaku usaha dalam mengurus perizinan melalui OSS:
-
Apa itu UMKM? UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan berbagai jenis usaha kecil yang dijalankan oleh individu atau kelompok dengan modal terbatas, tetapi memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara.
-
Bagaimana cara UMKM dikelola? UMKM umumnya memiliki karakteristik usaha yang berskala kecil atau menengah, baik dari segi jumlah tenaga kerja, pendapatan, maupun aset yang dimiliki.
-
Apa upaya OJK untuk mendukung kemajuan UMKM? Kebijakan itu antara lain, , antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
-
Mengapa Kemendag fokus pada UMKM? “Pertemuan AEM-Plus Three menyoroti perkembangan implementasi Kerja Sama Ekonomi ASEAN Plus Three (APT) 2023--2024 dan laporan akhir Proyek Riset APT untuk menjembatani kesenjangan digital pada UMKM.
-
Siapa yang ajak UMKM go digital? Untuk itu, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin mengajak pelaku UMKM untuk masuk ke dalam ekosistem digital.
-
Apa saja syarat kredit UMKM di bank? Ketika mengajukan pinjaman, anda sudah berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, memiliki NPWP (untuk KUR Kecil), calon debitur memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan kartu identitas berupa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), dan telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 tahun.
Pertama, untuk usaha CV, Firma, Usaha Dagang yang sudah berdiri selama ini akan masuk atau migrasi ke OSS, termasuk untuk mengganti alamat e-mail (padahal sudah punya NIB) belum bisa dijalankan sehingga untuk mengurus perizinan lain tidak dapat dilakukan.
Kedua hal yang sama terjadi pada koperasi. Koperasi selama ini tidak memiliki no AHU karena badan hukumnya dibuat oleh Dinas Koperasi, sehingga koperasi juga tidak bisa melakukan migrasi NIB dan pengurusan NIB.
Ketiga, bahwa NIB saat ini dibuat dengan KBLI 5 digit yang sangat mikro, sehingga proses yang dilalui UMK sangat rumit dan makan biaya.
Keempat mengenai perizinan SIPA (Surat Izin Pemanfaatan Air), dan perizinan lain saat ini belum ada sistemnya. Selama ini izin dilakukan di daerah dan sekarang ditarik ke pusat lewat OSS, tetapi saat ini di BKPM belum ada sistemnya.
Kelima, untuk dapat mengakses NIB, setiap NIB harus 1 e-mail, jadi kalau seorang pedagang jualannya macam-macam dan perlu NIB banyak.
Keenam, mereka yang sudah punya NIB dan sudah pernah terbit, saat ini akan melakukan migrasi ke NIB yang baru tidak bisa dilakukan juga terhalang oleh e-mail.
Ketujuh, izin-izin banyak juga yang mengharuskan untuk didampingi oleh konsultan atau pihak ketiga lainnya. Biaya untuk bayar konsultan ini sangat mahal, misalnya harus bayar konsultan air kalau mau urus izin SIPA.
Kedelapan, Petugas di daerah belum memahami OSS, tidak bisa memberikan bimbingan maupun konsultansi sehingga cenderung meminta kita untuk menanyakan ke pemerintah pusat. Bagaimana adanya masa transisi ini agar tidak menghambat perizinan.
Kesembilan, OSS RBA telah yang menghadirkan berbagai fitur, termasuk tracking proses untuk jenis izin yang dikeluarkan oleh Kementerian Investasi. Namun untuk ijin yang berkaitan dengan kementerian lain, baru sebatas keterangan status yang muncul di OSS RBA.
Kesepuluh, jeda waktu dan koordinasi pelayanan yang belum berjalan. Ada jeda waktu waktu antara keluarnya peraturan dengan implementasinya.
"Misalnya soal UU Cipta Kerja, PP dan transmisi ke daerah lambat. Apparat belum siap menjalankan OSS. Infrastruktur yang belum menunjang. Koordinasi yang tersendat. Pengajuan nama di Kumham yang sulit."
Selanjutnya
Memang berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa usaha mikro atau kecil tergolongkan resiko rendah dan perizinan cukup dengan NIB, tetapi kenyataan di lapangan masih diperlukan berbagai perizinan yang lain.
"Inilah mungkin tidak sejalan UU cipta kerja dan PP-nya. UU Ciptaker itu bertujuan untuk menciptakan lapangan pekerjaan, tetapi dengan yang ada sekarang ini izin terhambat justru ada di OSS, BKPM, dan di pusat," ujarnya.
Oleh karena itu, Asosiasi UMKM dengan Kolaborasi Usaha Kecil Menengah Nasional (Komnas UKM) yang terdiri dari 14 asosiasi meminta agar Menteri BKPM untuk merevisi ulang hal-hal yang tidak sesuai dengan UMKM.
"Meminta kepada Menteri pak Bahlil jangan kecentilan, revisi ulang dan semua poin-poin ini sudah sampai di Kemenkop, apakah sesuai dengan ruh UMKM atau tidak. Awalnya OSS bagus tapi selebihnya sangat jelek, lebih bagus direvisi," ujarnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies menilai pemerintah dan swasta perlu ada dorongan untuk mengambil produk UMKM untuk dijual kembali.
Baca SelengkapnyaPadahal sudah ada 87 persen pelaku UMKM telah terlibat dalam e-katalog.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mendata UMKM untuk menyusun kebijakan dan program pembangunan UMKM yang tepat sasaran dan efektif.
Baca SelengkapnyaMenkop Teten meminta agar UMKM bisa berevolusi agar memiliki daya saing.
Baca SelengkapnyaDia menekankan agar Kementerian Koperasi dan UKM mampu memberikan respons yang tidak biasa-biasa saja.
Baca SelengkapnyaTikTok dan Tokopedia diminta untuk tetap menjalankan bisnis sesuai dengan regulasi yang ada.
Baca SelengkapnyaPemerintah memastikan bahwa TikTok Shop tidak merugikan pelaku UMKM di tanah air.
Baca SelengkapnyaKata ketua umum PKB ini, di Cina telah memberikan pelayanan yang memadai.
Baca SelengkapnyaMasih banyak UMKM Indonesia menghadapi kendala dalam adopsi teknologi digital.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan membeberkan beberapa langkah untuk mensejahterakan UMKM.
Baca SelengkapnyaKemenkop UKM meminta agar Kementerian Perdagangan mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50/2020.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meminta agar perbankan mempermudah pemberian kredit kepada UMKM.
Baca Selengkapnya