Minta UMP Naik 15 Persen, Buruh Ancam Gelar Demo di 100 Kota Akhir Bulan Ini
Merdeka.com - Para buruh menolak kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar 8,51 persen yang telah ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penetapan tersebut dengan menggunakan formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Sebagai bentuk penolakan, ribuan buruh mengancam akan menggelar aksi demonstrasi di 100 kabupaten/kota industri guna meminta UMP naik hingga kisaran 10-15 persen.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan, pada prinsipnya kaum buruh meminta agar PP 78/2015 segera direvisi sesuai arahan dan janji Presiden Joko Widodo (Jokowi).
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa yang dibicarakan Jokowi dengan PKB? Menurut dia, Jokowi memuji raihan suara PKB dalam Pileg 2024.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Apa yang diminta anak buah Jokowi? Ramai-Ramai Anak Buah Jokowi Minta Tambah Anggaran Sejumlah menteri dan pimpinan lembaga pemerintah ramai-ramai meminta tambahan anggaran kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
"Baru setelah itu melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar sebagai dasar penetapan nilai UMP dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)," ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, Selasa (29/10).
Dia menyebutkan, jumlah item kebutuhan hidup layak yang dipakai untuk survei adalah sebanyak 78 item sesuai hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Nasional.
"Perkiraan KSPI, jika menggunakan 78 item KHL, maka kenaikan UMP 2020 adalah berkisar 10 hingga 15 persen," ungkap dia.
Untuk menyuarakan penolakan terhadap kenaikan UMP yang hanya 8,51 persen, dia menegaskan, ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di Balaikota DKI Jakarta pada 30 Oktober 2019.
Selanjutnya, buruh dari Banten, Jawa Barat dan Jakarta akan melakukan demonstrasi di Kemnaker pada 31 Oktober 2019. Aksi tersebut bakal terus berlanjut ke 100 kabupaten dan kota industri dalam rentang waktu 1-15 November 2019.
"Secara bergelombang, KSPI dan elemen buruh yang lain akan melakukan aksi di 100 kabupaten dan kota basis industri," tegas Iqbal.
UMP Naik 8,51 Persen
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2019.
Dikutip dari Surat Edaran tersebut, kenaikan UMP ini berdasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020 bersumber dari Badan Pusar Statistik Republik IndonesIa (BPS RI)," bunyi SE tersebut seperti yang diterima Liputan6.com di Jakarta, Kamis (17/10/2019).
Berdasarkan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 Tanggal 2 Oktober 2019. lnflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut:
a. Inflasi Nasional sebesar 3,39 persen
b. Pertumbuhan Ekonomi Nasional (Pertumbuhan PDB) sebesar 5,12 persen
"Dengan demikian, kenalkan UMP dan/atau UMK Tahun 2020 berdasarkan data Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional yaitu 8,51 persen," demikian tertulis dalam SE tersebut.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan PPN tersebut akan memperparah kondisi ekonomi masyarakat kecil dan buruh di tengah kenaikan upah yang minim.
Baca SelengkapnyaKenaikan upah tersebut disandarkan dengan posisi Indonesia saat ini, yang sudah masuk ke dalam Middle Income Country.
Baca SelengkapnyaSelama lima tahun terakhir, terutama pada tahun pertama, upah minimum tidak mengalami kenaikan di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaid Iqbal mengimbau para bacapres untuk berhati-hati dalam berpendapat khususnya terhadap isu upah.
Baca SelengkapnyaPenetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaPihaknya saat ini tengah menyerap berbagai aspirasi dari sejumlah pihak terkait besaran UMP 2024.
Baca SelengkapnyaKonfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan Partai Buruh akan melakukan aksi unjuk rasa
Baca SelengkapnyaPartai Buruh Jawa Tengah (Jateng) bakal melakukan kampanye perdana dengan aksi penuntutan kenaikan UMK
Baca SelengkapnyaHeru menyampaikan Pemprov bakal mempertimbangkan soal tuntutan para buruh
Baca SelengkapnyaPadahal, buruh menuntut kenaikan UMP hingga 15 persen di tahun depan.
Baca SelengkapnyaMereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
Baca SelengkapnyaItem tertinggi yang mengalami kenaikan berasal dari sewa rumah. Utamanya di daerah industri pertambangan dengan rata-rata kenaikan 45 persen.
Baca Selengkapnya