Minyak Goreng Bukan 9 Komoditas yang Jadi Tanggung Jawab Badan Pangan Nasional
Merdeka.com - Badan Pangan Nasional (BPN) menegaskan bahwa minyak goreng tidak termasuk jenis pangan yang menjadi tanggung jawab pihaknya jika merujuk Peraturan Presiden Nomor 66 tahun 2021. Di aturan tersebut, hanya 9 jenis pangan yang pengelolaannya ketersediaan menjadi tanggung jawab BPN.
Di antaranya, beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang merah dan bawang putih, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas dan cabai.
"Komoditas yang menjadi tanggung jawab ini ada 9, minyak goreng tidak masuk di sini pak," kata Kepala Pusat Distribusi dan Akses Pangan, Badan Ketahanan Pangan, Kementerian Pertanian, Risfaheri dalam Webinar Antisipasi Ketersediaan Pangan Saat Ramadan dan Idulfitri, Jakarta, Jumat (18/3).
-
Bagaimana Kemendag dorong pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Dimana Kemendag genjot pasar minyak goreng? Kementerian Perdagangan melalui Atase Perdagangan (Atdag) Kairo terus berupaya menggenjot potensi pasar pengemasan minyak goreng Indonesia di Timur Tengah dan Afrika.
-
Kenapa Kemendag genjot potensi pasar minyak goreng? 'Kunjungan lapangan tersebut menghasilkan tawaran kerja sama di bidang industri pengemasan minyak goreng Indonesia. Industri pengemasan minyak goreng Indonesia memiliki peluang yang besar untuk dipasarkan di pasar regional Timur Tengah dan Afrika,' ungkap Syahran.
-
Harga bahan pangan apa yang naik? Situs Badan Pangan Nasional (Bapanas) per Rabu 21 Februari 2024 pukul 13.00 WIB menunjukkan kenaikan harga beberapa bahan pangan, terutama beras dan cabai rawit merah.
-
Dimana harga bahan pangan naik? Tak hanya beras, harga sejumlah bahan pangan di Jakarta terpantau merangkak naik.
-
Kenapa Pertamina turunkan harga BBM? Adapun harga BBM non subsidi bersifat fluktuatif, sehingga Pertamina melakukan evaluasi secara berkala mengikuti tren dan mekanisme pasar.
Dengan demikian, BPN tidak bertanggungjawab untuk menangani pasokan dan stabilisasi harga minyak goreng. Mengingat saat ini terjadi kenaikan harga CPO dunia yang membuat harga minyak goreng kemasan di tingkat konsumen menjadi mahal.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan juga menyebut BPN tidak bertanggung jawab atas masalah ketersediaan minyak goreng. Sebab minyak goreng tidak termasuk 9 komoditas pangan yang diatur BPN.
"Sayangnya migor (minyak goreng) juga belum masuk ke sana," kata dia.
Tugas dan Tanggung Jawab BPN
Risfaheri melanjutkan, meskipun pihaknya masih di bawah Kementerian Pertanian, namun BPN berbeda dengan Badan Ketahanan Pangan yang pernah ada sebelumnya. Lembaga baru ini menerima pendelegasian dari beberapa kementerian untuk melakukan dan mengambil kebijakan terkait ketersediaan pangan.
Dari Kementerian Perdagangan, BPN diberikan kewenangan untuk melakukan perumusan kebijakan dan stabilitas harga pada 9 komoditas. Termasuk kebijakan ekspor dan impor komoditas yang menjadi tanggung jawab BPN.
"Jadi terkait 9 komoditas ini didelegasikan ke kami," kata dia.
Selanjutnya, Kementerian Pertanian memberikan kewenangan kepada BPN untuk menetapkan jumlah cadangan pangan yang diatur BUMN. BPN juga berwenang untuk merumuskan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah (HPP), cadangan pangan dan harga acuan lainnya yang menyangkut 9 komoditas tadi. Sementara itu, Kementerian BUMN memberikan kuasa kepada BPN untuk memutuskan penugasan kepada Perum Bulog.
"Jadi cukup besar tugas dan kewenangan yang dimiliki," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perubahan HET MinyaKita dilakukan karena dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan harga biaya pokok produksi yang terus mengalami perubahan.
Baca SelengkapnyaHal ini merespons isu kenaikan harga minyak kita akibat kurangnya realisasi domestic market obligation (DMO) oleh produsen.
Baca SelengkapnyaHarga minyak mentah dunia terus menunjukan tren pelemahan hingga USD74,5 per barrel. Meski demikian, penurunan itu tidak diikuti oleh harga BBM Pertamina.
Baca SelengkapnyaDalam penetapan biaya transmisi dan niaga gas bumi berfasilitas, lanjutnya, PGN mengikuti Peraturan Menteri ESDM dan Peraturan BPH migas.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga minyak dunia saat ini akan berpengaruh kepada harga bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPermendag terkait HET MinyaKita telah diharmonisasi pada Kamis (18/7) malam.
Baca SelengkapnyaMenurut Menteri ESDm, itu wajar dilakukan saat harga minyak dunia turun imbas gencatan senjata Israel dan Hamas.
Baca SelengkapnyaMengutip Reuters, Brent berjangka untuk pengiriman November pada Jumat ini, berada di posisi USD 95,38 per barel.
Baca SelengkapnyaPemerintah bertujuan untuk mendorong peningkatan Domestic Market Obligation (DMO) hanya dalam bentuk Minyakita.
Baca SelengkapnyaDalam periode ini memungkinkan ada ruang melakukan penurunan harga BBM non-subsidi.
Baca SelengkapnyaArifin tak menapikkan jika kenaikan harga minyak mentah dunia bakal semakin membebani pemerintah memberikan subsidi untuk sejumlah produk BBM.
Baca SelengkapnyaPemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca Selengkapnya