Minyak Makan Merah Hanya Diproduksi Koperasi Petani Sawit, di Luar Itu Ilegal
Merdeka.com - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengatakan, minyak makan merah hanya diproduksi oleh koperasi petani kelapa sawit. Sebab, pihaknya telah menerima Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) minyak makan merah oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dengan Nomor SNI 9098 tahun 2022.
"Kalau nanti ada produk-produk yang dihasilkan non koperasi bisa kita pastikan ilegal, karena ini khusus SNI nya minyak makan merah koperasi," kata Ahmad Zabadi saat Konferensi Pers Minyak Makan Merah, di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Selasa (8/11).
Kemenkop UKM bersama PT Perkebunan Nusantara III (Persero) saat ini tengah membangun piloting pabrik di 3 lokasi, yakni, di Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Asahan, dan Kabupaten Langkat. Ketiga lokasi ini berada di Sumatera Utara.
-
Dimana kelapa sawit digunakan sebagai bahan baku makanan? Selain minyak goreng, kelapa sawit juga dapat diolah menjadi berbagai produk makanan, seperti margarin, mentega, keju, susu, cokelat, selai, dan lain-lain.
-
Apa itu Minyak Inti Sawit? Minyak inti sawit atau yang juga dikenal dengan sebutan palm kernel oil adalah minyak nabati yang diekstraksi dari biji (inti) buah kelapa sawit (Elaeis guineensis).
-
Dimana Minyak Inti Sawit digunakan? Minyak inti sawit banyak digunakan dalam industri makanan untuk pembuatan margarin, cokelat, dan berbagai produk olahan lainnya.
-
Dimana gula merah sawit ini diproduksi? Lahirkan Langkah Inovatif Purwaris, pemilik pabrik pembuatan gula merah di Dusun Harapan I, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membuat inovasi baru pada bahan baku utamanya, yaitu diambil dari limbah kelapa sawit.
-
Kenapa Jokowi membangun pabrik minyak makan merah? Untuk itu, Jokowi membangun pabrik minyak makan merah agar dapat memberikan nilai tambah untuk petani dalam negeri.
-
Siapa yang membuat gula merah dari batang sawit? Lahirkan Langkah Inovatif Purwaris, pemilik pabrik pembuatan gula merah di Dusun Harapan I, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) membuat inovasi baru pada bahan baku utamanya, yaitu diambil dari limbah kelapa sawit.
Pembangunan pabrik minyak makan merah setelah Kementerian Koperasi dan UKM telah menerima Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minyak makan merah. Selain telah mengantongi SNI minyak makan merah, Kementerian Koperasi dan UKM juga telah menerima Detail Engineering Design (DED) dari Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS).
Adapun pembangunan pabrik Minyak makan merah di 3 lokasi tersebut ditargetkan akan selesai dan beroperasi pada Januari 2023. Nantinya, setelah pabrik beroperasi dan minyak makan merah sudah didistribusikan, maka penjualan yang berasal dari non koperasi dikategorikan ilegal.
"Saya garis bawahi SNI minyak makan merah dari Koperasi. Ke depan setelah berjalan produksi kita maka tentu saja tidak boleh diluar kelapa sawit ini memiliki produk yang sama, ini khusus untuk koperasi petani sawit Indonesia," jelasnya.
Untuk harga jual minyak makan merah dibanderol Rp 9.000 – Rp 12.000 per liter. Penentuan harga ini berdasarkan jarak pabrik dengan hutan kelapa sawit sangat dekat, sehingga biaya logistik atau transportasi dapat ditekan.
"Artinya kalau didasarkan lebih jauh lebih murah kan minyak goreng masih ada subsidi, sehingga kita harapkan jadi pilihan bagi masyarakat nanti karena bisa dijangkau dengan harga yang relatif murah," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkop Teten optimis kerja sama dengan RSPO akan memperkuat korporatisasi petani sawit sekaligus memperkuat produksi kelapa sawit dari hulu hingga hilir.
Baca SelengkapnyaMengenai manfaat ekonomi, Teten menyatakan bahwa minyak makan merah ini dapat menjadi langkah maju bagi para petani sawit.
Baca Selengkapnya"Pertama harga minyak makan merah ini lebih murah dari minyak goreng di pasaran," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaPenyelesaian masalah terhadap 537 perusahaan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) tuntas pada Desember.
Baca SelengkapnyaAturan ini tengah digodok Kemenkes melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan.
Baca SelengkapnyaKebijakan tersebut dinilai berdampak signifikan terhadap keberlangsungan industri tembakau nasional dan nasib petani.
Baca SelengkapnyaPetani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi harus memenuhi kriteria.
Baca SelengkapnyaDewan Pimpinan Daerah Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPD APTI) Jawa Barat, Nana Suryana dengan tegas menyatakan tak setuju terhadap kebijakan tersebut.
Baca SelengkapnyaPlt Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Ema Setyawati mengungkapkan alasannya.
Baca SelengkapnyaSebuah sentra produksi gula merah di Serdang Bedagai telah membuat inovasi menggunakan bahan baku limbah batang kelapa sawit yang sudah tidak produktif.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini dinilai tidak hanya berdampak pada industri hasil tembakau.
Baca Selengkapnya