Misbakhun: Kesuksesan Tax Amnesty jadi momen perkuat basis pajak
Merdeka.com - Anggota Komisi XI DPR, Misbakhun menyebut, salah satu cara mensejahterakan rakyat adalah melalui distribusi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), di mana instrumen pentingnya adalah pajak. Oleh sebab itu, momen keberhasilan program pengampunan pajak (Tax Amnesty) wajib ditindaklanjuti dengan memperkuat basis pembayar pajak alias tax base.
Menurut Misbakhun, dari 250-an juta penduduk Indonesia, baru 32 juta orang yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dari jumlah itu, 40-50 persen SPT-nya nihil alias tak ada kewajiban bayar.
Padahal, sebagaimana berlaku umumnya pada negara OECD, 50 persen penerimaan pajak bersumber dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Kelompok inilah yang jadi tumpuan utama distribusi anggaran demi kesejahteraan rakyat bersama.
-
Siapa saja yang wajib punya NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.
-
Kenapa setiap Wajib Pajak punya satu NPWP? Setiap Wajib Pajak hanya memiliki satu NPWP untuk semua jenis pajak yang menjadi kewajibannya.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pemadanan NIK NPWP? Pemadanan NIK NPWP adalah proses menghubungkan atau mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki oleh seorang wajib pajak.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas NPWP? Nomor Pokok Wajib Pajak alias NPWP adalah identitas pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pihak yang memiliki kewajiban membayar pajak di Indonesia.
"Maka itu tax base harus diperkuat. Ini sejalan dengan pernyataan Menkeu Sri Mulyani bahwa dua tujuan terpenting Tax Smnesty adalah mengembalikan kepercayaan publik dan menambah tax base, serta men-support anggaran berjalan," kata Misbakhun saat berbicara pada seminar nasional bertajuk 'Optimalisasi Penerimaan Pajak Pasca Tax Amnesty' yang digelar oleh Kaukus Muda Indonesia (KMI) di Hotel Le Meridien, Selasa (14/3).
Menurut Misbakhun, tahun ini adalah cikal bakal bagian dari reformasi perpajakan. Situasi ekonomi saat ini jadi momentum paling tepat untuk pembenahan dari segala sisi dengan melakukan evaluasi secara menyeluruh di sektor perpajakan.
"Animo masyarakat ikut Tax Amnesty adalah momentum paling penting kembalinya kepercayaan rakyat kepada negara, dan kepercayaan wajib pajak kepada negara," tegas Politikus Golkar itu.
Misbakhun meyakini, kalau semua orang merasakan pentingnya pajak, maka orang-orang di negeri ini akan dengan sadar mendukung penerimaan pajak demi kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, dalam situasi apapun, mau tidak mau reformasi perpajakan wajib didukung sebagaimana visi Nawacita Presiden Jokowi.
"Mari kita berikan dukungan sekecil apapun pajak yang kita bayarkan untuk mensejahterakan rakyat," pungkas Misbakhun.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DJP mengundur target implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi pada 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaMenghitung utang tidak sama dengan membagi secara rata jumlah utang pemerintah Indonesia dengan jumlah penduduk Indonesia saat ini yang mencapai 270 juta jiwa.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaDalam catatan BPS, garis kemiskinan pada Maret 2024 ditetapkan sebesar Rp582.932 per kapita. Angka ini naik 5,9 persen dibandingkan Maret 2023.
Baca SelengkapnyaJumlah penduduk miskin pada Maret 2023 sebesar 25,90 juta orang, menurun 0,46 juta orang terhadap September 2022.
Baca SelengkapnyaAnggaran perlindungan sosial mencapai Rp493,5 t untuk mempercepat penurunan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan, serta pembangunan SDM jangka panjang.
Baca SelengkapnyaPenerapan NIK sebagai NPWP 16 digit telah diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaBatas waktu pemadanan NIK dan NPWP paling lambat dilakukan pada 31 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca Selengkapnya